About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Perhitungan Status Pajak: Menghitung PTKP dan PPh Pengusaha

Perhitungan Status Pajak

Tax Now – PPh merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu, perhitungan status pajak penting yang sudah memiliki penghasilan.

PPh dibebankan kepada seseorang yang sudah berpenghasilan. Pengetahuan cara perhitungannya berguna untuk proses pelaporan pajak.

Cara Perhitungan PPh Untuk Pengusaha

Cara Perhitungan PPh Untuk Pengusaha

PPh tidak hanya dikenakan kepada wajib pajak pribadi saja, melainkan juga untuk karyawan. Sebab, karyawan akan dipotong setiap bulannya untuk perhitungan PPh 21.

Namun, pajak penghasilan 21 ini juga dikenakan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki sumber pendapatan dari kegiatan usahanya.

Bagaimana cara perhitungan PPh untuk pengusaha?

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai perhitungan status pajak penghasilan, Anda harus tahu pengelompokan sumber penghasilannya, yaitu:

Penghasilan pengusaha dari gaji

Bukan hanya karyawan saja yang memperoleh penghasilan dari gaji, akan tetapi pengusaha juga sama. Pengusaha mendapatkan gaji dari usaha yang dijalankannya.

Pengusaha memperoleh gaji dari usahanya, jika menduduki jabatan tertentu. Misalnya, direktur atau komisaris di perusahaan yang ia pimpin.

Namun, biasanya ini hanya berlaku pada usaha berbentuk Perseroan Terbatas. 

Penghasilan pengusaha dari laba usaha

Sebagai pemilik usaha, tentunya juga mendapatkan penghasilan berupa laba usaha. Bagi pengusaha yang memiliki bentuk PT, penghasilan akan didapatkan berbentuk dividen.

Pembagian laba dalam bentuk dividen ini merupakan objek pajak sebagai contoh soal pajak penghasilan orang pribadi.

Sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha tidak perlu menyetor pajak dividen, sebab perusahaan sudah memotong dan menyetorkannya ke kas negara.

Namun, bagi pemilik usaha berbentuk CV, penghasilan diperoleh dari laba dalam bentuk prive. Prive merupakan penyetoran modal atau investasi.

Prive bukanlah termasuk objek pajak karena pengenaan pajak sudah dihitung dalam pajak usaha. Hal tersebut untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Penghasilan dari kegiatan lainnya

Selain kedua jenis penghasilan tersebut, ternyata masih ada pendapatan lainnya yang didapatkan dari bukan pekerjaan tetap. 

Sumber penghasilan dari kegiatan lain bisa dari pekerjaan sampingan, tenaga ahli atau melakukan pekerjaan bebas. 

Cara menghitung pajak penghasilan dari pekerjaan bebas dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak.

Dasar perhitungan dari PPh pengusaha

Status wajib pajak pribadi sebagai pengusaha, maka untuk mekanisme perhitungan dan dasarnya akan berbeda. Wajib pajak orang pribadi pengusaha akan menyetorkan sendiri PPh.

Cara menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan aturan umum PPh untuk karyawan pada umumnya, yakni:

Pajak penghasilan berasal dari gaji = penghasilan bruto – PTKP x tarif pajak.

Sedangkan untuk menghitung PPh orang pribadi sebagai pengusaha menggunakan rumus berikut ini:

Pajak penghasilan dari pendapatan lainnya = penghasilan bruto – PTKP x tarif pajak.

Untuk perhitungan penghasilan neto = penghasilan bruto x persentase NPPN.

Mekanisme PPh dan cara menghitung PPh pengusaha

Umumnya, mekanisme untuk menghitung PPh orang pribadi dibedakan menurut jumlah penghasilan dan penggunaan metode pembukuan yang dilakukan.

Mekanisme PPh OP secara umum

Rumus pajak penghasilan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan melakukan pembukuan. 

Pembukuan merupakan proses pencatatan keuangan, meliputi:

  • Harta
  • Kewajiban
  • Modal
  • Penghasilan dan biaya
  • Jumlah harga perolehan dan penyerahan barang

Kegiatan pembukuan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Perhitungan ini menggunakan mekanisme perhitungan sesuai dengan ketentuan tarif pasal 17 UU PPh.

Mekanisme PPh final berdasarkan PP 23 tahun 2018

Untuk mekanisme perhitungan PPh OP berlaku untuk wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Rumus perhitungan status pajak penghasilan tidak menyelenggarakan pembukuan, akan dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif ini sesuai dengan aturan pada PP 23 UMKM. 

Untuk tarif PPh final besarannya 0,5 persen dari omzet pendapatan bruto. 

Mekanisme PPh OP secara NPPN

Perhitungan PPh menggunakan mekanisme NPPN berlaku untuk orang pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan perhitungan khusus untuk peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar.

Untuk menggunakan mekanisme ini, Anda harus mengajukan kepada DJP.

Perhitungan Status Pajak Penghasilan Bersih dalam Setahun

Besaran penghasilan sendiri bukan hanya penghasilan, melainkan termasuk tunjangan yang diterima. Semua penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam setahun disebut sebagai penghasilan kotor.

Sedangkan untuk perhitungan PPh dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima dalam kurun waktu 1 tahun. 

Cara perhitungan status pajak untuk PTKP

Cara perhitungan status pajak untuk PTKP

Setelah menghitung besaran penghasilan bersih dalam satu tahun, Anda perlu perhitungan PTKP k1. 

Ketika Anda sudah memahami perhitungan PTKP, maka tidak perlu membayar PPh. berikut ini tarif PTKP terbaru yang harus Anda ketahui:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi Rp54.000.000/
  • Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah Rp4.500.000.
  • Untuk istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan suami besarannya Rp54.000.000.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah garis keturunan lurus dan anak angkat, jumlahnya Rp4.500.000.

Perhitungan PPh

Setelah mengetahui Pajak Kena Penghasilan, Anda bisa menentukan persentase perhitungan status pajak penghasilan dengan ketentuan:

  • Untuk PKP kurang dari Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
  • PKP antara RP50 juta sampai Rp250 juta dikenai tarif 15 persen.
  • Untuk PKP antara Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif yang dikenakan sebesar 25 persen.
  • PKP di atas Rp500 juta tarif pajaknya 30 persen.

Kesalahan Cara Perhitungan Status Pajak Penghasilan

Kesalahan Cara Perhitungan Status Pajak Penghasilan

Perhitungan pajak penghasilan bisa Anda lakukan dengan mudah. Hanya saja ada beberapa kesalahan yang sering terjadi sehingga terlihat jadi rumit.

Berikut ini beberapa cara menghitung PPh terutang yang umumnya terjadi kesalahan, antara lain:

Lupa memasukkan biaya jabatan

Biaya jabatan menjadi hal umum untuk karyawan swasta/BUMN/PNS. Unsur terpenting dalam perhitungan pajak, salah satunya adalah biaya jabatan.

Jika Anda tidak menyertakan biaya jabatan, maka perhitungannya berapa bayar pajak (NPWP per tahun) tidak tepat.

Besaran biaya jabatan adalah 5 persen dari pendapatan bruto. 

Perhitungan tidak sesuai ketentuan

Misalnya, seorang karyawan memiliki PKP senilai Rp55 juta, maka tarif pajaknya senilai 10 persen. Secara otomatis terjadi kesalahan karena tidak mengikuti aturan PPh pasal 17.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pendoman besaran tarif pajak untuk PKP PPh pasal 17.

Perhitungan status pajak Salah memilih PTKP

Penghasilan tidak kena pajak mungkin masih jarang didengar oleh wajib pajak. Bahkan beberapa wajib pajak masih bingung menghitung PTKP.

Pada dasarnya, PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenai PPh. Sehingga, para wajib pajak di bawah batas PTKP tidak perlu membayar PPh.

Besaran PTKP diibaratkan sebagai kebutuhan pokok wajib pajak selama 1 tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak membebani ANda dengan pajak.

Namun, ketika wajib pajak dikenakan PPh, maka sudah tentu salah untuk cara perhitungan PPh. 

Perhitungan PPh sangat penting agar pembayaran kewajiban pajak bisa dilakukan dengan tepat. Perhitungan status pajak akan menentukan komponen dan dasar perhitungan pajak.

Jika Anda merasa hal tersebut terlalu rumit, Tax Now akan memberikan pelayanan yang tepat. Sehingga, kewajiban membayar pajak bisa berjalan dengan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*