About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak.go.id NPWP: Simak Cara Login Menggunakan NIK

Paajak.go.id. NPWP

Tax Now – Format baru NPWP telah diterapkan oleh DJP Kementerian Keuangan setahun lalu. Meskipun terbatas, Anda sudah bisa login pajak.go.id NPWP menggunakan NIK.

Format baru tersebut dapat Anda gunakan untuk keperluan administrasi pajak, meskipun belum secara keseluruhan.

Penggunaan format baru nomor pokok wajib pajak ini tertuang dalam PMK nomor 12/2022.

Apa Itu Pajak.go.id NPWP?

Apa Itu Pajak.go.id NPWP?

Pelaporan SPT menjadi salah satu kewajiban setiap wajib pajak. Agar bisa melakukannya dengan baik, Anda memerlukan NPWP sebagai syarat dasar.

Untuk mencari tahu segala hal tentang NPWP, Anda bisa mengakses www.pajak.go.id bertanya. 

Nomor pokok wajib pajak terdiri dari serangkaian nomor unik yang diberikan DJP. Ada 15 digit angka pada NPWP.

9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan 6 digita terakhir adalah kode administrasi perpajakan.

Kode administrasi atau nomor urut KPP diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan satu digit selanjutnya adalah kode pengamanan agar tidak terjadi kesalahan.

Setiap WNI berkewajiban membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak. Individu yang menerima gaji atau pengusaha yang mendapat keuntungan wajib membayar PPh.

Jenis-jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi 2 jenis, yaitu untuk perorangan dan badan. Sebab, setiap pembuatan NPWP memiliki persyaratan berbeda. 

Pajak.go.id NPWP perorangan merupakan jenis NPWP yang dimiliki secara pribadi setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia.

Sedangkan NPWP badan diartikan sebagai jenis nomor pokok wajib pajak untuk perusahaan atau badan usaha berpenghasilan.

NPWP untuk badan dapat dicek melalui lookbook pajak.go.id. Perlu dipahami jika harus menyesuaikannya melalui bentuk badan yang ada.

Manfaat NPWP

Terdapat sederet manfaat ketika Anda memiliki NPWP, antara lain:

  • Mempermudah pengurusan perpajakan sekaligus menjaga wajib pajak tetap taat bayar pajak.
  • Sebagai identitas wajib pajak seperti nomor induk kependudukan atau KTP.
  • Manfaat selanjutnya yaitu sebagai syarat pembuatan kartu kredit.
  • Syarat untuk mengurus SIUP.
  • Sebagai salah satu persyaratan mendapatkan pelayanan umum.

Pajak.go.id NPWP: Ini Persyaratan Membuatnya

Pajak.go.id NPWP

Sebelum membahas tahapan membuat NPWP secara online, maka ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Pajak go id unit kerja akan membantu Anda mempersiapkan persyaratan, seperti:

Orang pribadi tidak menjalankan usaha

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, maka harus memenuhi persyaratan:

  • Scan KTP untuk pemohon WNI.
  • Sedangkan untuk WNA harus menyertakan scan paspor dan KITAS.

Orang pribadi menjalankan usaha

Sedangkan untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka harus memenuhi persyaratan:

  • Harus menyertakan scan KTP untuk WNI.
  • WNA harus menyertakan scan paspor dan KITAS.
  • Selain itu, Anda juga harus scan dokumen perizinan kegiatan usaha.

Wanita kawin hidup terpisah dari suami

Untuk wanita kawin hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, maka juga memiliki persyaratan berbeda, antara lain:

  • Scan KTP untuk warga negara Indonesia.
  • Sedangkan untuk WNA harus mempersiapkan scan paspor dan KITAS.
  • Scan juga fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi KK.
  • Scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harga. Serta untuk pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

Syarat untuk wajib pajak badan

Https//kunjung.pajak.go.id login akan membantu Anda mengetahui apa saja syarat NPWP untuk wajib pajak badan, antara lain:

Perusahaan nirlaba

Mengingat badan usaha memiliki jenis yang berbeda, maka persyaratan pun juga berbeda. Jika Anda memiliki perusahaan nirlaba, maka harus memenuhi persyaratan:

  • Dokumen identitas dari salah satu pengurus badan.
  • Sertakan surat pernyataan bermaterai mengenai lokasi dan kegiatan badan.

Perusahaan yang memperoleh laba

Sedangkan untuk perusahaan yang berorientasi pada laba, harus mempersiapkan beberapa persyaratan, seperti:

  • Fotokopi akta pendirian badan usaha.
  • Surat keterangan dari kantor pusat jika sebagai perusahaan cabang.
  • Dokumen identitas dari pengurus badan, seperti KTP, KK dan lainnya.
  • Surat pernyataan bermaterai perihal kegiatan dan lokasi usaha.

Perusahaan joint operation

Untuk perusahaan yang bentuknya joint operation, maka aktivasi akun NPWP harus memenuhi syarat:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama dan akta pendirian perusahaan.
  • Sertakan juga fotokopi NPWP masing-masing anggota.
  • Dokumen identitas dari salah seorang pengurus.
  • Surat pernyataan bermaterai berkaitan dengan lokasi usaha.

Pajak.go.id NPWP: Cara Membuat NPWP Online 

Pajak.go.id NPWP

Setelah mempersiapkan persyaratan dokumen, maka ikuti langkah-langkah mengurus NPWP online berikut ini:

Untuk NPWP pribadi

Kunjungi pajak.go.id NPWP untuk membuat nomor pokok wajib pajak pribadi secara online. Lalu, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Kunjungi ereg.pajak.go.id
  2. Kemudian, registrasi informasi mengenai diri Anda.
  3. Lengkapi semua data yang dibutuhkan.
  4. Pilih jenis wajib pajak pribadi.
  5. Unggah semua dokumen yang diminta.
  6. Kirim berkas, lalu klik Token pada dashboard.
  7. Anda bisa membuka email yang berisi kode rahasia.
  8. Lalu, masukkan kode tersebut.
  9. Kemudian, klik Kirim Permohonan.
  10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda.

NPWP badan

Untuk nomor pokok wajib pajak cara membuatnya tidak berbeda jauh dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuklah ke situs ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian, Anda harus melakukan registrasi informasi diri.
  3. Lengkapi dan verifikasi data diri Anda.
  4. Kemudian unggah dokumen persyaratan. 
  5. Klik Token, maka pihak NPWP akan mengirimkan kode token ke email.
  6. Masukkan kode tersebut, lalu Kirim Permohonan.
  7. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah.

Cara Login Pajak.go.id NPWP Menggunakan NIK

Saat ini untuk login sangat mudah. Jika Anda lupa email NPWP, maka bisa menggunakan NIK.

Ketika Coretax sudah beroperasi pada 1 Januari 2024, maka NPWP format baru efektif diterapkan secara menyeluruh. 

Tak hanya untuk kepentingan perpajakan saja, pihak lain yang mensyaratkan NPWP pun bisa menggunakan NPWP baru.  

Ada tiga format baru, yaitu wajib pajak orang pribadi WNI dan orang asing yang menggunakan NIK dalam KTP.

Kedua, wajib pajak bukan penduduk, misalnya WP badan dan WP instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Ketiga, WP cabang yang menggunakan nomor identitas kegiatan usahanya.

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa mengakses pajak.go.id NPWP menggunakan NIK. Simak beberapa tahapan login menggunakan nomor induk kependudukan berikut ini:

  1. Buka terlebih dahulu situs www.pajak.go.id, lalu login.
  2. Masukkan 16 digit NIK dan gunakan kata sandi yang sesuai. 
  3. Setelah memasukkan kata sandi, klik Login.
  4. Jika data yang sudah Anda masukkan benar, maka akan muncul dashboard profil pada layar.
  5. Ketika tidak bisa, Anda bisa membuka menu profil, lalu masukkan NIK dan cek validasi NIK.
  6. Ketika Anda sudah berhasil, maka logout dan kembali lagi masuk dengan NIK.
  7. Jika NIK sudah tercantum pada profil, maka validasi berhasil dan bisa segera digunakan.

Berlakunya aturan baru mengenai NPWP akan memudahkan pemerintah dan wajib pajak karena keseragaman identitas. Selain itu, juga akan memudahkan kontrol ketaatan pajak untuk bagi wajib pajak badan dan orang pribadi.

Jika Anda kesulitan mengakses pajak.go.id NPWP, maka Tax Now bisa membantu Anda. Penyedia layanan perpajakan ini telah membantu banyak klien menyelesaikan permasalahan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*