About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Jasa Akuntan Publik, Kupas Tuntas Konsepnya Di Sini

pajak penghasilan pasal 23

Tax Now – Pajak merupakan salah satu aspek penghasilan negara dengan nilai prosentasi cukup besar dalam keseluruhan pendapatan negara. Dan salah satu post pajak yang tidak banyak dipahami adalah pajak jasa akuntan publik.

Tidak dapat dipungkiri roda ekonomi negara relatif cukup bergantung pada pemasukan dari pajak. Prosentasi pendapatan pajak dari rata rata pendapatan negara dari tahun ke tahun bisa mencapai angka kisaran 80 persen. Jelas prosentasi yang besar yang juga berarti kontribusi pajak demikian besar dalam pembangunan.

Salah satu sektor pajak yang cukup besar adalah pajak penghasilan atau PPh. Selama ini, kita mengenal tarif PPh 21 yang mengatur pengenaan pajak pada penghasilan dari jasa, pekerjaan dan kegiatan produksi. Keseluruhannya dihitung dari pendapatan dalam bentuk upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain.

Namun ada sejumlah pendapatan yang tidak termasuk dalam perhitungan tarif PPh 21. Hal tersebut kemudian dijelaskan dalam tarif PPh 23. Di dalamnya termasuk perhitungan pajak jasa akuntan publik.

Memahami Konsep Pajak Jasa Akuntan Publik

Jasa kantor akuntan publik merupakan perorangan yang telah mengantungi izin untuk memberikan jasa konsultasi dalam bidang akuntansi. Ini berbeda dari pekerjaan akuntansi konvensional. Adapun jasa akuntansi yang dapat ditawarkan oleh akuntan publik meliputi jasa perhitungan pajak, jasa sistem pembukuan, jasa audit pembukuan, jasa forensik keuangan dan peninjauan laporang keuangan.

Perusahaan jasa akuntan publik ini bekerja dengan bekerja tanpa terikat dengan perusahaan tertentu. Sifatnya lebih independen, sehingga diharapkan memiliki sifat lebih netral untuk melakukan penilaian, audit hingga menentukan status keuangan sebuah institusi.

Independensi inilah yang menjadikan jasa kantor akuntan publik ini bernilai tinggi. Sebagai pihak ketiga, jasa akuntan publik memiliki kemampuan melihat masalah dan situasi keuangan perusahaan dari kacamata yang lebih objektif.

perusahaan jasa akuntan pubik memperoleh penghasilan dari pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan pada klien. Artinya penghasilan yang diperoleh masuk untuk setiap pekerjaan yang diberikan. Tidak bersifat reguler dan tidak diperoleh dari aktivitas penjualan dan pembelian produk.

Biasanya, perusahaan jasa akuntan publik ini bekerja dalam satu kontrak pendek untuk memberikan jasa tertentu untuk klien. Seperti misalkan jasa audit keuangan atau jasa perancangan sistem pembukuan.

Setelah seluruh layanan yang diharapkan berhasil dituntaskan, klien berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran senilai tertentu sebagai imbalan jasa kantor akuntan publik tersebut.

Sistem usaha yang dengan sistem pemasukan yang berasal dari pembayaran jasa atau layanan semacam ini termasuk dalam kategori usaha kena pajak. Namun dengan tata cara perhitungan yang berbeda dari sistem pendapatan konvensional seperti gaji dan honor.

Hal tersebut menjadi bagian dari jenis pendapatan yang masuk kategori tarif PPh 23. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan.

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sedikit gambaran mengenai bagaimana peraturan dan pengenaan tarif PPh 23 atas jasa akuntan publik dan perusahaan jasa serta pelayanan sejenis.

Peraturan pajak yang berkaitan dengan PPh 23 ini sebenarnya dibuat untuk menyempurnakan aturan sebelumnya pada pasal 21. Karena banyak jenis pekerjaan atau aktivitas ekonomi yang potensial dikenakan pajak, namun tidak memperoleh pendapatan dengan cara konvensional seperti digambarkan pada pasal 21.

Pada tarif PPh 23 ini setidaknya terdapat dua poin utama dari besaran nilai pajak atas pendapatan.

tarif pajak sebesar 15 Persen

Besaran tarif PPh sebesar 15 persen ini dikenakan untuk jenis pendapatan yang berasal dari pengembangan modal. Ini bisa berupa pendapatan deviden, pendapatan bunga, diskonto, SHU, pendapatan polis dan royalty.

Jenis pendapatan yang sifatnya pemberian seperti hadiah, penghargaan, bonus dan lain sebagainya juga masuk dalam kategori ini. Karena sifatnya diperoleh secara cuma cuma tanpa ada kegiatan produksi dan sejenisnya.

Tarif PPh 2 Persen

tarif PPh 2%

Selain aturan soal pendapatan dari pengembangan modal dan hadiah cuma cuma, juga terdapat aturan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan yang sifatnya bayaran dari layanan yang sifat masuknya dana dihitung untuk satu layanan atau jasa.

Termasuk dalam kategori ini adalah setiap pendapatan yang diperoleh dari layanan sewa menyewa barang ataupun aset seperti tanah dan bangunan. Tarif pajak akan dikenakan sebesar 2 persen dari pendapatan bruto aktivitas sewa menyewa.

Selain pendapatan yang bersumber dari sewa menyewa, tarif serupa juga dikenakan untuk pendapatan bruto yang berasal dari pemberian layanan atau jasa. Baik itu jasa teknis, konsultasi, jasa penilaian, jasa perancangan, jasa pembuatan dan lain sebagainya.

termasuk di sini adalah pengaturan pajak jasa akuntan publik, pajak jasa konsultasi dan pendampingan hukum, pajak jasa desain dan semua implikasinya, pajak jasa penerbitan dan percetakan, pajak jasa sertifikasi dan pajak untuk usaha layanan dan jasa lainnya.

Catatan Penting Dari PPh 23

Ada sejumlah catatan penting terkait dengan penerapan PPh 23 dalam tarif pajak jasa akuntan publik dan sejenisnya. Itu meliputi penjelasan bahwa pendapatan yang masuk dalam kategori kena pajak dalam aturan pasal 23 ini hanya pendapatan dari modal, pendapatan cuma cuma dan pendapatan dari layanan serta jasa.

Itu artinya, ketika sebuah perusahan jasa akuntan publik memberikan layanan penyediaan barang tertentu, seperti alat atau perangkat yang berhubungan dengan layanan keuangan. Maka pendapatan dari penyediaan barang ini tidak masuk dalam kategori pasal 23.

Pendapatan yang masuk dalam kategori pasal 23 ini juga harus dipisahkan dari pendapatan yang sifatnya kontrak kerja dengan pembayaran bulanan dan rutin. Karena ini diasumsikan sebagai bentuk lain dari gaji atau honor yang masuk dalam kategori PPh pasal 21.

PPh 23 Atas Jasa Akuntan Publik

Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 23 Atas Jasa Akuntan Publik

Untuk memberikan Anda gambaran lebih jelas, mengenai bagaimana penerapan aturan PPh 23 atas jasa akuntan publik. Berikut kami sertakan sedikit contoh kasus mengenai perhitungan pajak jasa akuntan publik.

Sebuah perusahaan jasa akuntan publik menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan yang bergerak dalam pabrik makanan. Perusahaan membutuhkan mitra akuntan publik untuk membantu mengatur dan merancang ulang sistem pencatatan dan pembukuan pada alur aliran produk dari gudang hingga ke pasar.

Setelah dilakukan proses riset dan penyusunan sistem pencatatan dan pembukuan aliran produk sesuai kebutuhan perusahaan. Maka perusahaan produk makanan tersebut membayarkan uang senilai Rp20 juta sebagai uang imbalan jasa akuntan publik.

Bagaimana pajak jasa akuntan publik tersebut?

Tarif PPh 23 atas jasa akuntan publik sebesar 2 persen, maka nilai pajak jasa akuntan publik tersebut sebesar :

2 persen x Rp 20.000.000   = Rp 400.000

Maka, nilai pajak jasa akuntan pubik yang harus disetorkan adalah sebesar Rp400 ribu. Nilai ini harus dilaporkan disaat pembayaran diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Itulah gambaran singkat mengenai bagaimana konsep pajak jasa akuntan publik sebagaimana pada pengaturan tariff pajak penghasilan pasal 23. Sebagai wajib pajak, sudah tentu kewajiban dalam menunaikan pajak harus dipatuhi. Tentunya dengan ketentuan perpajakan dan aturan perhitungan tarif yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*