About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Jasa Konsultan Perorangan: Bagaimana Perhitungannya?

Pajak Jasa Konsultan Perorangan

Tax Now – Setiap orang yang menerima gaji pokok wajib membayar pajak. Pajak Jasa Konsultan Perorangan diatur dalam PPh 23.

Baik penghasilan berupa upah, honorarium, gaji, tunjangan dana pensiun wajib membayar pajak penghasilan. Dijelaskan juga bahwa pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan atau penyerahan jasa.

Pajak Jasa Konsultan Perorangan: Ragam Macam Konsultan 

Ragam Macam Konsultan

Sebelum membicarakan lebih jauh mengenai pajak jasa konsultan perorangan, sebaiknya mengenal dahulu macam konsultan secara umum.

Profesi konsultan merupakan bentuk keahlian yang mengarah pada sebuah karier. Profesi konsultan secara umum terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan sektor.

Berikut ini jenis-jenis konsultasi yang harus Anda pahami, antara lain:

Konsultan Manajemen

Pertama, konsultan manajemen merupakan jasa konsultasi yang terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa ini biasanya disewa para pemilik usaha untuk meningkatkan strategi bisnis. 

Adanya konsultan manajemen juga membantu mengelola bisnis dan sistem operasional. 

Konsultan Perusahaan

Sedangkan konsultan perusahaan adalah jasa konsultasi mencakup skala yang lebih besar. Jenis konsultasi ini mulai dari konsultan bisnis, konsultan IT dan masih banyak lagi.

Contoh lain, yaitu perusahaan jasa konsultasi konstruksi yang dikenakan pajak jasa konsultan konstruksi.

Konsultan Independen

Untuk konsultan independen merupakan profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnisnya sendiri. Konsultan independen bekerja untuk dirinya sebagai ahli di bidang tertentu.

Pekerjaan konsultan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan klien berdasarkan kontrak kerja. Konsultan memberikan sebuah temuan, menyimpulkan dan memberi rekomendasi.

Kewajiban Pajak Jasa Konsultan Perorangan dan Ketentuannya

Pajak perorangan diatur dalam PPh 23 jasa konsultan. PPh dikenakan pada penghasilan baik atas penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. 

Aturan peruntukan pajak perorangan dikecualikan yang telah dipotong PPh pasal 21. Sebab, pendapatan tersebut terjadi setelah transaksi antar pihak.

Penerima jasa memotong dan melaporkan pajak penghasilan pasal 23 kepada kantor pajak. Tidak hanya jasa konsultan saja, melainkan beberapa jenis objek PPh 23, antara lain:

  • Penilai
  • Aktuaris
  • Akuntan
  • Konsultan 
  • Arsitek
  • Perancang
  • Perantara
  • Tata Boga
  • Penerjemah

Aturan Pajak Dasar 

PPh seorang konsultan apakah dihitung berdasarkan sebagai pegawai saja atau sekaligus sebagai tenaga kerja lepas?

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 16 tahun 2016, maka tata cara pemotongan dan penyetoran sesuai pasal 21. 

Jika sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi dan penerima bukan PNS, maka dipotong sesuai PPh 21. 

Salah satu contohnya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas maka menggunakan PPh 21. Contoh lain, misalnya pengacara, arsitek, dokter notaris dan aktuaris.

Contoh pekerjaan bebas lainnya yang dikenakan pajak jasa konsultan perorangan, antara lain:

  • Pengarang
  • Olahragawan
  • Peneliti
  • Penerjemah
  • Penyanyi
  • Pelawak
  • Bintang Film
  • Model
  • Pelukis
  • Sutradara
  • Penceramah

Kewajiban Pajak Profesi Konsultan

Tarif pajak jasa konsultan terbagi menjadi 3, yaitu:

Konsultan Sebagai Karyawan

Sebagai karyawan, kewajiban pajak tidak terlepas dari PPh 21. Sehingga bisa disimpulkan bahwa penghasilan ini akan dipotong dan dibayarkan perusahaan. 

Bisa juga pemberi kerja yang akan membayarkan ke kas negara dari gaji karyawan setiap bulannya.

Di akhir tahun pajak, perusahaan sebagai pemotong PPh 31 akan memberikan bukti potong kepada karyawan.

Sehingga perusahaan telah memungut PPh dari pegawainya untuk penyampaian SPT tahunan PPh.

Konsultan Independen

Sedangkan PPh 23 untuk jasa konsultan perorangan independen akan dikenai aturan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP).

Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Pegawai

Jika seorang konsultan juga menjalankan usaha jasa konsultan, maka ada ketentuan perhitungan pajaknya tersendiri.

Perhitungan Pajak Jasa Konsultan Perorangan

Perhitungan Pajak Jasa Konsultan Perorangan

 

Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan bisa menggunakan NPWP. Norma perhitungan penghasilan neto menggunakan nomor klasifikasi lapangan Usaha.

Menggunakan Mekanisme PPh OP dengan NPPN

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2015. Perhitungan penghasilan orang pribadi dengan NPPN khusus untuk yang tidak menyelenggarakan pembukuan. 

Norma perhitungan penghasilan neto digunakan wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Untuk metode NPPN ini, wajib pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DJP.

Metode Pembukuan Pajak Jasa Konsultan Perorangan

Mekanisme umum ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas menggunakan pembukuan.

Pembukuan dalam hal ini bisa diartikan sebagai proses pencatatan keuangan. Pencatatan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.

Selain itu, juga perhitungan mengenai jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa. Jumlah tersebut diperoleh dari neraca laporan keuangan serta laporan laba rugi.

Perhitungan PPh jasa konsultan 2022 untuk orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan menggunakan perhitungan biasa. Hal ini sesuai ketentuan tarif pada PPh pasal 17.

Pajak Jasa Konsultan Perorangan: Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konsultan

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konsultan

Perhitungan pajak penghasilan pribadi berdasarkan ketentuan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini juga berlaku tarif PPh pribadi lainnya.

Perhitungan Untuk Orang Pribadi

Berikut ini contoh perhitungan pajak jasa konsultan untuk orang pribadi sesuai dengan PMK nomor 101 tahun 2016.

  • Wajib pajak berstatus lajang dengan pendapatan Rp54 juta.
  • Tambahan untuk istri yang memiliki penghasilan yang digabung dengan suami jumlahnya Rp54 juta.
  • Ada tambahan pajak untuk wajib pajak dengan status kawin sebesar Rp4,5 juta.
  • Tambahan setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan maksimal 3 orang sebesar Rp4,5 juta.

Maka perhitungan berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU PPh tahun 2008. Simak perhitungan ketentuan besaran tarifnya berikut ini.

  • 5 persen untuk penghasilan dengan ketentuan Rp50 juta per tahun.
  • Selain itu, perhitungan 15 persen untuk penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta setiap tahun.
  • Sedangkan 25 persen untuk penghasilan mulai dari Rp 250 juta sampai RP500 juta setiap tahunnya.
  • Untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenai tarif pajak 30 persen.

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dibandingkan mereka yang telah memiliki NPWP.

Perhitungan PPh Konsultan Independen

Simak contoh perhitungan PPh untuk konsultan independen bergerak di bidang usaha konsultasi periklanan. Penghasilan bruto yang dijalankan sebesar Rp700 juta menggunakan metode pembukuan. 

Biaya untuk menjalankan usaha jasa konsultansi sebesar Rp100 juta dalam setahun. Begini cara perhitungan pajak jasa konsultan perorangan secara independen.

Penghasilan bruto Rp700 juta dikurang di dengan biaya Rp100 juta. Hasilnya Rp600 juta dikurangi lagi dengan PTKP sebesar Rp54 juta.

Maka penghasilan kena pajak sebesar Rp546 juta. Untuk perhitungan pajak terutangnya, yaitu:

  • 5 persen X Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15 persen X Rp250.000.000 = Rp37.500.000.
  • 25 persen X Rp246.000.000 = Rp61.000.000

Jika dijumlah, maka pajak penghasilan terutang sebesar Rp101 juta.

Pentingnya mengetahui perhitungan pajak untuk jasa konsultan asing harus mengikuti aturan di Indonesia. Begitu juga untuk wajib pajak perorangan.

Pajak jasa konsultan perorangan harus mendapatkan perhitungan yang tepat, agar bisa memenuhi besaran pajak yang dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*