About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Penghasilan Kena Pajak: Simak Aturan Baru dan Simulasinya

Penghasilan Kena Pajak

Tax Now – Menteri Keuangan telah menetapkan perubahan penghasilan kena pajak karyawan yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021.

Aturan tersebut menyebabkan pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan tarif baru bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi.

Fakta Penetapan Penghasilan Kena Pajak Terbaru

Fakta Penetapan Penghasilan Kena Pajak Terbaru

Pemerintah menetapkan tarif 5 persen untuk penghasilan kena pajak perorangan dengan ketentuan berpenghasilan hingga Rp5 juta per bulan

Anda bisa memahami beberapa fakta terkait dengan aturan baru tersebut. Pada dasarnya dalam PP nomor 55 Tahun 2022 bersumber dari harmonisasi peraturan perpajakan.

Pada PP nomor 55 Tahun 2022 pemerintah telah menaikkan penghasilan kena pajak PPH 21 menjadi Rp0 rupiah sampai Rp60 juta.

Mengutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa fakta yang harus Anda pahami, seperti:

Aturan penghasilan kena pajak diubah agar lebih adil

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pengenaan aturan penghasilan kena pajak apa saja bukanlah aturan baru. 

Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan. Pada undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak diubah agar lebih adil.

Pemerintah melakukan penambahan lapisan tarif pajak penghasilan melalui peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022.

Aturan tersebut dikhususkan bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah yang bertujuan untuk memberikan keringanan pajak.

Pada aturan sebelumnya, penghasilan yang dikenakan pajak berlaku untuk lapisan masyarakat terbawah mencapai Rp50 juta.

Namun, untuk aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen.

Pada dasarnya aturan mengenai penghasilan kena pajak 2022 akan melindungi masyarakat berpenghasilan kecil. Sebaliknya, aturan tersebut menuntut kontribusi lebih tinggi kepada masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Tidak ada perubahan besaran PTKP

Melihat undang-undang HPP, penghasilan PTKP tidak mengalami perubahan bagi orang pribadi lajang dengan penghasilan per bulan sebesar Rp4,5 juta. 

Sementara itu, terdapat tambahan sebesar Rp4,5 juta untuk kategori wajib pajak yang kawin. 

Masih ada penambahan lagi dengan besarnya yang sama untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Sebagai contoh perhitungannya yaitu wajib pajak dengan penghasilan Rp60 juta, maka penghasilan akan dikurangi dengan besaran PTKP. 

Maka Rp60 juta dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta. Jadi bisa disimpulkan bahwa penghasilan kena pajak sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya PKP sebesar Rp6 juta dikalikan dengan tarif 5 persen total pajak yang terutang pada wajib pajak sebesar Rp300 ribu.

Dari contoh tersebut, bisa disimpulkan adanya perubahan peraturan undang-undang PPH ke undang-undang HPP tidak menambah beban pajak untuk orang pribadi. 

Sedangkan untuk contoh penghasilan kena pajak dengan rincian Rp4,5 juta per bulan tetap tidak membayar pajak penghasilan sama sekali. 

Alasannya yaitu telah menggunakan mekanisme penghasilan tidak kena pajak.

Perbedaan lapisan tarif pajak penghasilan

Penghasilan Kena Pajak

Pemerintah menetapkan aturan lima lapisan tarif dengan rincian, berikut ini:

Lapisan pertama

Pada aturan sebelumnya lapisan pertama yaitu wajib pajak dengan rentang penghasilan Rp0 hingga Rp50 juta per tahun. 

Maka akan ditetapkan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen. Berdasarkan aturan PP nomor 55 tahun 2002 penghasilan untuk masyarakat lapisan menengah mengalami kenaikan.

Untuk penghasilan mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta rupiah menggunakan tarif pajak penghasilan tetap 5 persen.

Lapisan kedua

Sedangkan untuk masyarakat lapisan kedua yang sebelumnya menggunakan tarif PPH 15 persen. Berlaku untuk rentang penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Aturan tersebut telah mengalami perubahan dan berlaku untuk lapisan dengan rentang penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Lapisan ketiga

Pada lapisan ketiga aturan pengenaan tarif pajak penghasilan tidak mengalami perubahan yakni berada di tarif 25 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk wajib pajak dengan rentang penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Lapisan keempat

Adapun untuk lapisan ke-4 jika aturan sebelumnya digunakan tarif pajak penghasilan 30 persen, khusus untuk penghasilan diatas Rp500 juta.

Setelah berlakunya PP nomor 55 tahun 2002, maka pengaturan tarif pajak penghasilan sebesar 30 persen. 

Berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Lapisan terbaru

Tarif penghasilan kena pajak untuk lapisan baru yaitu wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar. 

Maka besaran tarif yang dikenakan sebesar 35 persen.

Penghasilan Kena Pajak: Benarkah Mendapat Fasilitas Kantor Harus Siap Kena pajak?

Penghasilan Kena Pajak

Secara umum Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur beberapa ketentuan perpajakan. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan berupa natura atau kenikmatan, yakni pada bab IV. 

Dasar penggantian fasilitas kantor

Selain mengatur penghasilan kena pajak, pasal 29 menjelaskan penggantian dalam bentuk natura yang diterima berhubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Dasar dari penggantian dalam bentuk kenikmatan yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan si pemberi kerja.

Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan. 

Adapun untuk ketentuan tata cara penilaian dan perhitungan penggantian dalam bentuk natural diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Objek PPh yang tidak dipungut pajak

Pasal 24 PP 55/2022 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan dari objek PPH. 

Adapun untuk 5 jenis natura yang dikecualikan atas PPh, antara lain:

Makanan maupun minuman untuk seluruh pegawai

Aturan PTKP untuk makanan bahan makanan bahan minuman atau minuman yang ditujukan untuk seluruh pegawai. 

Aturan tersebut meliputi makanan yang telah disediakan pemberi kerja di tempat kerja. Bisa juga berupa kupon makanan untuk pekerja mobile. 

Berlaku juga untuk bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Natura di daerah tertentu

Sedangkan bentuk natural pada daerah tertentu yang dikecualikan tarif PPH, meliputi:

  • Fasilitas berupa tempat tinggal bagi pekerja dan keluarganya. 
  • Pelayanan kesehatan 
  • Pendidikan 
  • Fasilitas peribadatan 
  • Pengangkutan 
  • Olahraga tertentu

Namun, perlu dipertegas pembebasan pajak penghasilan atas natura tersebut hanya berlaku pada beberapa daerah tertentu.

Misalnya saja daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, akan tetapi prasarana ekonominya belum memadai.

Natura dalam rangka memberi keamanan

Kategori natural selanjutnya yang harus disediakan oleh pemberi kerja bertujuan mewujudkan keamanan kesehatan dan keselamatan para pekerja pekerjanya.

Contoh dari ketentuan natura untuk keamanan tersebut yaitu:

  • Seragam 
  • Peralatan untuk keselamatan kerja 
  • Sarana antar jemput pegawai 
  • Penginapan awak kapal 
  • Perlengkapan penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional

Natura dari APBD atau APBN

Kategori natura yang bebas dari PPH 21 yaitu yang bersumber dari APBN, APBD atau anggaran desa. 

Sebab pada dasarnya semua yang berasal dari dan negara tidak akan dikenakan pajak.

PNS tak kena natura

Tidak seperti karyawan swasta penghasilan yang diterima PNS dari anggaran pemerintah dibebaskan dari PPH alias tidak akan dipotong pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 yang mengatur bentuk natura dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Jika Anda belum memahami aturan baru mengenai penghasilan kena pajak bisa menggunakan jasa Tax Now.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*