About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perhitungan Pajak Penghasilan Paling Efisien dengan 4 Tahapan

Perhitungan Pajak Penghasilan

Tax Now – Setiap wajib pajak harus melakukan pelaporan untuk PPh pasal 21. Oleh karena itu, pahami perhitungan pajak penghasilan lebih cermat lagi agar tidak ada kesalahan.

Ada cara perhitungan yang lebih efisien yang bisa Anda terapkan. Bagaimana metode perhitungannya bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini.

4 Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan

Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan

Bagaimana kalkulator pajak penghasilan menghitung wajib dipahami wajib pajak untuk keperluan pelaporan pajak. Meskipun menjadi kewajiban setiap tahun, namun tata cara dianggap tidak efisien.

Berikut ini beberapa tahapan dengan metode yang lebih praktis:

Buat daftar penghasilan setiap bulan

PPh dikenakan pada penghasilan total yang diterima wajib pajak dalam masa satu tahun pajak. Jika bukan pegawai dengan penghasilan per bulan, maka perlu membuat daftar.

Susun daftar besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya berasal dari gaji pokok saja. Anda perlu memasukkan tunjangan apa saja yang telah diterima.

Kesimpulannya, Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi selama satu tahun, terutama untuk penghasilan kotor.

Hitung PTKP

Selanjutnya, Anda perlu menghitung penghasilan tidak kena pajak. PTKP diartikan sebagai pengurangan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi untuk menentukan besaran PKP.

Setiap orang memiliki perhitungan PTKP berbeda karena adanya dua faktor utama, seperti:

  • Besar penghasilan berbeda pada setiap wajib pajak orang pribadi.
  • Jumlah tanggungan rumah tangga jika wajib pajak sudah berkeluarga.

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak nomor 16/2016, maka besaran PTKP yaitu:

  • Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Wajib pajak yang sudah menikah terdapat tambahan Rp4,5 juta.
  • Untuk tambahan setiap anggota keluarga juga sebesar Rp4,5 juta. Namun dibatasi untuk 3 orang setiap keluarga. 

Mencari selisih 

Penghasilan kotor harus Anda kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, maka akan menghasilkan neto. Setelah bruto dan PTKP diketahui, selanjutnya perhitungan PKP bisa dilakukan.

Jika PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan bisa dilanjutkan proses perhitungannya.

Menghitung PPh

Setelah besaran PKP sudah didapatkan, maka Anda bisa melakukan perhitungan pajak penghasilan dengan memperhatikan ketentuan berikut ini:

  • Anda harus mengurangi penghasilan bersih kurang dari Rp50 juta dengan tarif pajak 5 persen.
  • Untuk penghasilan bersih antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, maka dikenai pajak 15 persen.
  • Penghasilan bersih antara Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenakan tarif pajak 25 persen.
  • Jika pendapatan bersih Anda sebesar Rp500 juta, maka tarif yang dikenakan sebesar 50 persen.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Jadi Selebgram

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Jadi Selebgram

Bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilan akan dipangkas langsung oleh perusahaan dari gaji per bulannya.

Setiap awal hingga tahun hingga akhir Maret berkewajiban melaporkan SPT. DJP mengungkapkan, jika karyawan yang memiliki sampingan juga tetap harus lapor SPT.

Tak terkecuali seorang pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai selebgram juga harus tetap membayar pajak. 

Selebgram termasuk kategori pekerja seni, mekanisme norma jika berpenghasilan maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Maka, perhitungan tarif pajak penghasilan dilakukan 50 persen dari total peredaran bruto dalam jangka waktu satu tahun. 

Berikut ini contoh soal menghitung pajak penghasilan seorang karyawan bernama Larasati dengan gaji Rp10 juta per bulan. 

Sedangkan penghasilannya sebagai selebgram sebesar Rp240 juta per tahun. Lalu berapa besar pajak yang harus dibayarkan Larasati?

Menentukan PKP

Anda harus menentukan penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Kurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak. 

Berikut ini rincian perhitungan pajak penghasilan untuk memperoleh PKP:

  • Penghasilan bruto Rp120 juta.
  • Sedangkan penghasilan bruto selebgram Rp120 juta (Rp240 juta – 50 persen).
  • Total penghasilan bruto Rp240 juta.
  • Untuk mendapatkan PKP harus mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP.
  • Rp240 juta – Rp54 juta = Rp186 juta.

Lapisan tarif PPh

Selanjutnya, penghasilan yang dihitung pajak menggunakan tarif pajak yaitu Rp186 juta. Saat ini lapisan tarif PPh dengan 5 lapisan sesuai UU HPP, yaitu:

  • Rp0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.
  • Pendapatan Rp60 juta hingga RP250 juta akan dikenai pajak dengan tarif 15 persen.
  • Sedangkan untuk pendapatan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
  • Untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar tarif yang dikenakan sebesar 30 persen.
  • Pendapatan Rp5 miliar ke atas akan dikenai tarif 35 persen.

Perhitungan besaran pajak

Simak rumus menghitung pajak penghasilannya, yaitu:

  • 5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta.
  • 15 persen x Rp126 juta = Rp18,9 juta

Sehingga, didapat pajak yang harus dibayarkan Larasati sebagai pegawai yang juga selebgram sebesar Rp21,9 juta per tahun.

Perhitungan Pajak Penghasilan Freelancer

Perhitungan Pajak Penghasilan Freelancer

Seorang pekerja bebas tidak melakukan pembukuan memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Mekanisme ini dikenal dengan NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

NPPN hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kotor hingga Rp4,8 miliar dalam setahun. 

Kelompok pekerja lepas

Profesi dengan pekerjaan bebas cara menghitung PPn dan PPh menggunakan mekanisme NPPN, antara lain:

  • Artis, mulai dari pemusik, presenter, penyanyi, pelawak, bintang sinetron, penari dan lainnya.
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, dokter, arsitek, akuntan, konsultan dan notaris.
  • Distributor perusahaan berjenjang atau direct selling.
  • Penasihat. pengajar, pelatih dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pengawas sebuah proyek.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen iklan.
  • Perantara.
  • Agen asuransi
  • Atlet.

Sebelum melakukan perhitungan menggunakan NPPN, maka wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan melalui DJP. Hal tersebut untuk memenuhi aturan PER-17/PJ/2015.

Untuk besaran tarif persentasenya dikelompokkan menurut wilayah tertentu. Dalam praktiknya pajak tersebut akan dihitung berdasarkan tarif UU PPh pasal 17. 

Terdapat beberapa tarif pajak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu,  pajak harus memahami PTKP yang menjadi komponen pengurangan.

Berdasarkan UU nomor 7/2021, besaran PTKP yang harus dipahami, sebesar:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak kawin atau K/0, PTKP sebesar Rp54 juta.
  • Sedangkan untuk wajib pajak kawin, maka perhitungan pajak penghasilan sebesar Rp4,5 juta.
  • Untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan semenda garis keturunan lurus, cara menghitung PPh 21, PTKP sebesar Rp4,5 juta.

Contoh perhitungan pajak freelancer

Roby merupakan seorang dokter umum yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Penghasilan brutonya Rp750 juta.

Contoh soal pajak penghasilan orang pribadi perlu melihat dulu neto yang ada dalam Peraturan Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2015. 

Tempat praktik Roby di Surabaya sebagai ibukota provinsi, maka tarif yang akan digunakan sebesar 50 persen.

Berikut ini ilustrasi perhitungan pajaknya, yaitu:

  • Tarif penghasilan neto sebesar 50 persen,
  • Maka penghasilan netto 50 persen x Rp750 juta = Rp357 juta.
  • Selanjutnya Rp375 – Rp54 juta = Rp321 juta.

Penghasilan kena pajak harus dilakukan menggunakan tarif progresif dengan mengurangkannya dengan PKP. PPh 21 yang terutang sebesar Rp49,25 juta.

Kesimpulannya, Roby harus membayar pajak PPh 21 sebesar Rp49,25 juta.

Tax Now akan membantu perhitungan pajak penghasilan dengan benar. Sehingga, tidak akan terjadi kesalahan yang berakibat fatal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*