About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

PPh 23: Ketentuan Pencatatan dan Contoh Perhitungan Terbaru

PPh 23

Tax Now – Dalam UU nomor 36/2008 terdapat 30 pasal yang menjelaskan peraturan pajak penghasilan, salah satunya PPh 23.

Pasal 23 menjelaskan peraturan umum dan khusus serta pembebasan pajak. Peraturan tersebut membantu memudahkan wajib pajak memahami ketentuan serta perhitungannya.

Peraturan Umum PPh 23

Peraturan Umum PPh 23

PPh 23 terbaru merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak setiap transaksi, meliputi:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • hadiah
  • Penghargaan
  • Sewa
  • Penghasilan lainnya berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Untuk tarif yang diberlakukan untuk pajak penghasilan pasal 23, antara lain:

  • Tarif 15 persen berlaku untuk dividen, bunga, hadiah serta penghargaan.
  • Untuk tarif 2 persen berlaku pada objek pajak lainnya.
  • Sedangkan tarif 100 persen atau dua kali lipat berlaku jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. 

Ketentuan tarif-tarif tersebut dikenakan pada jumlah bruto sebelum pajak pertambahan nilai.

PPh 23 berapa persen akan dikenakan ketika ada transaksi dari penerima jasa dengan menerima penghasilan atau pemberi jasa.

Pemberi penghasilan akan memotong serta melaporkan pajak yang telah dipotong kepada negara. Pemungut pajak penghasilan pasal 23 wajib memberikan bukti potong.

Objek Pajak PPh 23 dan Tarifnya

Objek Pajak PPh 23 dan Tarifnya

Setelah memahami apa itu pajak penghasilan pasal 23, berikut ini beberapa yang dikenakan tarifnya, yaitu:

Tarif dari jumlah bruto

Berikut ini beberapa objek pajak yang dikenakan tarif 15 persen dari jumlah bruto, antara lain:

  • Untuk dividen royalti dan bunga dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto.
  • Selain itu hadiah penghargaan bonus dan sejenisnya dikecualikan yang telah dipotong PPh pasal 21 juga akan dikenakan tarif yang sama.

Untuk sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta akan dikenakan tarif PPH 2 persen dari jumlah bruto.

Sedangkan untuk imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan dikenakan tarif dua persen dari jumlah bruto

Begitu juga dengan jasa lainnya yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 141/2015 berlaku tarif PPH 2 persen.

Tarif final PPh 23

PMK nomor 69/2022 yang mengatur tentang PPH dan PPN atas fintech juga mengatur tarif final.

Aturan tersebut hadir sebagai Peraturan pelaksana PPH 23 dari undang-undang harmonisasi pajak yang telah diterbitkan tahun 2021.

Oleh karena itu, layanan teknologi finansial akan dikenakan PPN serta pajak penghasilan pasal 23 dan 26 termasuk pinjaman online.

Untuk besaran tarif yang dikenakan untuk fintech, yaitu:

  • Tarif PPh final sebesar 15 persen untuk fintech dalam negeri.
  • Sedangkan untuk fintech luar negeri dikenai tarif final 20 persen.

Tarif khusus

Kategori terakhir yaitu tarif khusus diperuntukkan pada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan yaitu:

  • Tarif sebesar 25 persen untuk hadiah undian atau lotre yang dianggap sebagai penghasilan.
  • 20 persen jika yang menerima hadiah dan penghargaan merupakan ekspatriat, namun bukan termasuk badan usaha tetap internasional.
  • Perhitungan PPH 23 dikenakan tarif 15 persen dari DPP jika penerimanya merupakan organisasi dan termasuk BUT.
  • Sedangkan hadiah lainnya seperti penghargaan di bidang karir akan dikenai tarif yang sama seperti PPH 21.

Pengenaan tarif untuk WP tanpa NPWP

Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP berapa persen PPH 23 jasa yang akan dikenakan?

Perlu Anda tahu bahwa konsekuensi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak salah satunya adalah pengenaan tarif pajak 2 kali lipat.

Artinya, tarif pajak penghasilan 23 bagi yang belum memiliki NPWP akan dipotong lebih tinggi dari tarif yang normal.

Berikut ini rincian tarif PPh 23 untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP:

  • Untuk pajak dividen royalti bunga hadiah serta penghargaan dikenai tarif 30 persen.
  • Untuk DPP objek pajak lainnya dikenakan tarif 4 persen.
  • Sedangkan untuk fintech dalam negeri dikenai tarif pajak 30 persen.
  • Fintech yang berasal dari luar negeri akan dikenai tarif 40 persen.
  • Untuk hadian atau undian termasuk tarif khusus sebesar 50 persen.
  • 40 persen berasal dari DPP untuk penerima hadian dan penghargaan adalah ekspatriat.
  • Sedangkan untuk organisasi BUT dikenakan tarif khusus sebesar 30 persen dari DPP.

Pengecualian Pemotongan PPh 23

Pemotongan PPh pasal 23 dikecualikan pada beberapa objek pajak, diantaranya:

  • Penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak secara berulang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan sehubungan dengan hak opsi.
  • Bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak atau dari pernyataan modal Badan Usaha yang didirikan di Indonesia.

Sedangkan untuk PPH final berikut ini beberapa contoh soal PPh 23 yang dikecualikan, yaitu:

  • Pembayaran gaji upah honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya sebagai imbalan pekerjaan.
  • Pembayaran untuk barang atau material yang dibuktikan oleh faktor pembelian.
  • Juga berlaku untuk pembayaran kepada pihak kedua yang selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga.
  • Reimbursement atau pembayaran penggantian biaya.

Jurnal Pajak Penghasilan 23

Jurnal Pajak Penghasilan 23

Untuk lebih mudah memahaminya berikut ini contoh jurnal PPH 23 dengan perhitungannya.

Tarif potongan sebesar 2 persen

PT Sari Rasa memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah Bulan yang dilakukan pada Januari 2023 dengan imbalan Rp20 juta secara tunai.

Diketahui beberapa fakta mengenai imbalan jasa konsultasi PT Sari Rasa kepada CV Indah Bulan, antara lain:

  • Kas pada bulan Januari 2023 sebesar Rp19,6 juta.
  • PPH 23 yang telah dibayar di muka sebesar Rp400 ribu.
  • Pendapatan atas jasa konsultasi sebesar Rp20 juta.

Berdasarkan ketentuan pajak penghasilan pasal 23 imbalan jasa konsultasi dikenakan tarif 2 persen dari penghasilan bruto.

Jumlah pajak penghasilan pasal 23 yang telah dipotong sebesar Rp400 ribu (Rp20 juta x 2 persen).

Akun pajak penghasilan pasal 23 yang dibayar dimuka merupakan aktiva lancar yang akan dikreditkan pada pajak penghasilan akhir tahun fiskal.

Contoh tarif potongan 15 persen

PT Buana merupakan wajib pajak badan atas dividen yang diterima dengan tidak diberlakukannya ketentuan PPh pasal 4 ayat 2.

Jika berdasarkan ketentuan UU PPH Nomor 36 tahun 2008, maka penghasilan berupa dividen dikenai pajak penghasilan pasal 23.

Sedangkan besaran tarif yang dikenakan yaitu 15 persen dari penghasilan bruto. PT Buana. Jika melihat tarif PPh pasal 23 terbaru PDF maka perhitungannya adalah:

Dividen yang menjadi hak dari PT Buana yaitu Rp300 juta (Rp3 miliar x 10 persen).

Jumlah pajak penghasilan pasal 23 yang akan dipotong yaitu Rp45 juta (Rp300 juta x 15 persen).

Berikut ini rincian jurnal dari pajak penghasilan pasal 23 atas dividen PT Buana:

  • Piutang dividen sebesar Rp225 juta 
  • Pajak penghasilan pasal 23 yang dibayar dimuka sebesar Rp45 juta.
  • Sedangkan untuk pendapatan dividen adalah Rp300 juta.

Wajib pajak harus melakukan perhitungan secara teliti berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 23 yang berkaitan dengan jasa.

Jika Anda merasa kesulitan menghitung PPH 23, maka bisa menggunakan penyedia jasa Tax Now. Penyedia layanan bekerja secara profesional karena kompeten di bidang perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*