About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Sanksi Pajak Terkini: 5 Pelanggaran Administrasi yang Terbanyak

Sanksi Pajak Terkini

Tax Now – Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, maka akan dikenai sanksi pajak terkini. Salah satu sanksi yang diberikan, yaitu sanksi administrasi.

Jenis sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melanggar kesalahan dalam hal pelaporan pajak. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian akibat kelalaian wajib pajak kepada negara.

Sanksi administrasi bisa berupa denda, bunga, dan kenaikan mengikuti jenis pelanggaran yang dilakukan.

Aturan Sanksi Pajak Terkini: Berapa Besaran Untuk Denda, Bunga, dan Kenaikan?

Aturan Sanksi Pajak Terkini

Wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan, maka dikenai sanksi administrasi. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak.

Sanksi administrasi pajak merupakan pembayaran kerugian negara yang diakibatkan kelalaian wajib pajak. Simak juga rincian besaran sanksi administrasi yang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

Sanksi denda

Berikut ini beberapa sanksi denda sebagai akibat dari kesalahan wajib pajak:

  • Tidak menyampaikan SPT PPn lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir akan didenda Rp500 ribu.
  • Sedangkan untuk SPT lainnya yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari didenda Rp100 ribu.
  • SPT tahunan PPh wajib pajak badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah tahun pajak berakhir dikenakan denda Rp1 juta. 
  • Untuk SPT tahunan wajib pajak pribadi yang tidak disampaikan lebih dari 3 bulan, maka didenda Rp100 ribu.
  • Pengungkapan terhadap ketidakbenaran sebelum penyidikan akan didenda 150 persen dikali dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
  • PKP yang tidak membuat faktur dikenai sanksi bunga pasal 13 ayat 2 UU KUP. Besaran dendanya yaitu 2 persen dihitung dari dasar pengenaan pajak.
  • Terkait dengan pengajuan keberatan atas SKP yang ditolak atau dikabulkan sebesar 50 persen dikali dengan jumlah pajak.
  • Denda berkaitan dengan permohonan banding ditolak sebagian akan dikalikan 100 persen. Lalu, dikalikan dengan jumlah pajak berdasarkan putusan banding.

Sanksi bunga untuk wajib pajak

Sanksi Pajak Terkini

Kesalahan apa saja yang akan dikenai sanksi bunga, lalu berapa besarannya? Berikut ini penjelasan tarif yang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Bunga 22 persen

Sanksi pajak terkini berupa bunga 22 persen setiap bulan untuk pajak kurang bayar. Perhitungan dimulai sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Besaran sanksi 22 persen ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyetorkan pajak atau membetulkan sendiri SPT tahunan.

Bunga 48 persen

Contoh perhitungan sanksi bunga pajak terbaru sebesar bunga 48 persen. Ketentuan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang kurang atau tidak bayar sejak diterbitkannya SKPKB.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.

Sanksi bunga 2 persen

Sedangkan untuk sanksi bunga 2 persen diberlakukan kepada pajak yang ditagih. Hal ini biasa terjadi kepada PKP yang gagal berproduksi.

Selain itu, sanksi bunga 2 persen juga diperuntukkan kepada wajib pajak jika PPh tahun berjalan kurang bayar. 

Maksimal untuk jumlah pajak kurang bayar maksimal 2 tahun setelah diterbitkannya STP. 

Wajib pajak kurang bayar setelah STP diterbitkan walaupun sudah dibayarkan tetap dikenai bunga 2 persen. 

Besaran sanksi pajak menurut UU no 28 tahun 2007 juga berlaku pada wajib pajak yang mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Sanksi pajak terkini berupa kenaikan bunga

Untuk sanksi berupa kenaikan pajak berlaku kepada wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak dua kali lipat. 

Contohnya, sanksi pajak terkini berupa kenaikan karena pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam pelaporan SPT tahunan setelah melewati 2 tahun.

Besaran sanksi bahkan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang bayar dengan ketentuan berikut ini:

Pelanggaran terkait diterbitkannya SKP

Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan terlambatnya SPT tahunan. Wajib pajak dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 persen dari PPh kurang bayar dalam setahun.

Ketetapan aturan tersebut berlaku untuk tiga kategori, diantaranya:

  • SPT masa
  • 20 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT tahunan orang pribadi

Tarif bunga sanksi administrasi pajak Juli 2022 terhadap SPT tahunan orang pribadi tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.

Kaitannya dengan PPnBM

Jika ditemukan PPn untuk penjualan barang mewah yang tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen, maka PKP dikenakan kenaikan 100 persen.

Kewajiban pembukuan

Sanksi kenaikan juga diberlakukan kepada wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan. Tujuannya untuk mengetahui besaran pajak terutang.

Besaran yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar yaitu kenaikan bunga 100 persen dari PPn kurang bayar.

Beberapa kondisi lain

Sedangkan untuk beberapa kondisi ini juga dikenakan kenaikan 100 persen, antara lain:

  • Telah diterbitkannya SKP kurang bayar tambahan setelah dilakukan penyelidikan yang menemukan data baru. Hal tersebut mengakibatkan penambahan jumlah pajak kurang bayar.
  • Tarif bunga sanksi administrasi pajak September 2022 diterapkan setelah diterbitkannya SKPKB dengan kriteria yang ada pada pasal 17C UU KUP.

5 Pelanggaran Terbanyak yang Dikenai Sanksi Pajak Terkini

5 Pelanggaran Terbanyak yang Dikenai Sanksi Pajak Terkini

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda dilakukan untuk penertiban administrasi perpajakan. 

Dalam UU KUP terdapat jenis pelanggaran dan contoh perhitungan sanksi administrasi perpajakan, antara lain:

Tidak membayar SPT sesuai jangka waktu

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu dikenai denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Namun, terdapat pengecualian orang-orang yang tidak dikenai sanksi pajak terkini, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP OP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya.
  • Wajib pajak berstatus WNA yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia.
  • BUT tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Wajib pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha, akan tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara tidak lagi melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak terkena bencana sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan.

Ketidakbenaran mengisi data dalam SPT

Adanya ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT akan dikenai denda sesuai pasal 8 ayat 3a UU KUP.

Sedangkan untuk ancaman dendanya sebesar 100 persen dihitung berdasarkan jumlah pajak kurang bayar.

Pelanggaran terkait faktur 

Aturan faktur pajak berdasarkan pasal 14 ayat 1 huruf d dan e UU KUP. Ada 2 jenis pelanggaran terkait faktur, yaitu dikenai denda 1 persen. 

Dua pelanggaran terkait faktur, diantaranya:

  • PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak.
  • Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak mengisi faktur pajaknya secara lengkap.

Cara menghitung sanksi administrasi pajak kurang bayar harus dimengerti dengan baik.

Sanksi terkait keberatan wajib pajak

Keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sanksi denda sebesar 50 persen dikenakan dari jumlah pajak yang didasarkan kepada keputusan keberatan. Kemudian, akan dikurangi dengan pajak yang sudah dibayarkan.

Sanksi terkait permohonan banding

Upaya permohonan banding sesuai dengan pasal 27 ayat 5d UU KUP menerangkan bahwa sanksi yang dikenakan sejumlah 100 persen.

Denda akan dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, lalu dikurangi dengan pembayaran pajak.

Tax Now sebagai penyedia jasa akan membantu ketika Anda menghadapi sanksi pajak terkini. Sebab, tidak semua orang memahami masalah perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*