Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, maka akan dikenai sanksi pajak terkini. Salah satu sanksi yang diberikan, yaitu sanksi administrasi.
Jenis sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melanggar kesalahan dalam hal pelaporan pajak. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian akibat kelalaian wajib pajak kepada negara.
Sanksi administrasi bisa berupa denda, bunga, dan kenaikan mengikuti jenis pelanggaran yang dilakukan.
Wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan, maka dikenai sanksi administrasi. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak.
Sanksi administrasi pajak merupakan pembayaran kerugian negara yang diakibatkan kelalaian wajib pajak. Simak juga rincian besaran sanksi administrasi yang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
Berikut ini beberapa sanksi denda sebagai akibat dari kesalahan wajib pajak:
Kesalahan apa saja yang akan dikenai sanksi bunga, lalu berapa besarannya? Berikut ini penjelasan tarif yang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Sanksi pajak terkini berupa bunga 22 persen setiap bulan untuk pajak kurang bayar. Perhitungan dimulai sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Besaran sanksi 22 persen ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyetorkan pajak atau membetulkan sendiri SPT tahunan.
Contoh perhitungan sanksi bunga pajak terbaru sebesar bunga 48 persen. Ketentuan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang kurang atau tidak bayar sejak diterbitkannya SKPKB.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.
Sedangkan untuk sanksi bunga 2 persen diberlakukan kepada pajak yang ditagih. Hal ini biasa terjadi kepada PKP yang gagal berproduksi.
Selain itu, sanksi bunga 2 persen juga diperuntukkan kepada wajib pajak jika PPh tahun berjalan kurang bayar.
Maksimal untuk jumlah pajak kurang bayar maksimal 2 tahun setelah diterbitkannya STP.
Wajib pajak kurang bayar setelah STP diterbitkan walaupun sudah dibayarkan tetap dikenai bunga 2 persen.
Besaran sanksi pajak menurut UU no 28 tahun 2007 juga berlaku pada wajib pajak yang mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Untuk sanksi berupa kenaikan pajak berlaku kepada wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak dua kali lipat.
Contohnya, sanksi pajak terkini berupa kenaikan karena pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam pelaporan SPT tahunan setelah melewati 2 tahun.
Besaran sanksi bahkan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang bayar dengan ketentuan berikut ini:
Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan terlambatnya SPT tahunan. Wajib pajak dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 persen dari PPh kurang bayar dalam setahun.
Ketetapan aturan tersebut berlaku untuk tiga kategori, diantaranya:
Tarif bunga sanksi administrasi pajak Juli 2022 terhadap SPT tahunan orang pribadi tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.
Jika ditemukan PPn untuk penjualan barang mewah yang tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen, maka PKP dikenakan kenaikan 100 persen.
Sanksi kenaikan juga diberlakukan kepada wajib pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan. Tujuannya untuk mengetahui besaran pajak terutang.
Besaran yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar yaitu kenaikan bunga 100 persen dari PPn kurang bayar.
Sedangkan untuk beberapa kondisi ini juga dikenakan kenaikan 100 persen, antara lain:
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda dilakukan untuk penertiban administrasi perpajakan.
Dalam UU KUP terdapat jenis pelanggaran dan contoh perhitungan sanksi administrasi perpajakan, antara lain:
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu dikenai denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Namun, terdapat pengecualian orang-orang yang tidak dikenai sanksi pajak terkini, antara lain:
Adanya ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT akan dikenai denda sesuai pasal 8 ayat 3a UU KUP.
Sedangkan untuk ancaman dendanya sebesar 100 persen dihitung berdasarkan jumlah pajak kurang bayar.
Aturan faktur pajak berdasarkan pasal 14 ayat 1 huruf d dan e UU KUP. Ada 2 jenis pelanggaran terkait faktur, yaitu dikenai denda 1 persen.
Dua pelanggaran terkait faktur, diantaranya:
Cara menghitung sanksi administrasi pajak kurang bayar harus dimengerti dengan baik.
Keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
Sanksi denda sebesar 50 persen dikenakan dari jumlah pajak yang didasarkan kepada keputusan keberatan. Kemudian, akan dikurangi dengan pajak yang sudah dibayarkan.
Upaya permohonan banding sesuai dengan pasal 27 ayat 5d UU KUP menerangkan bahwa sanksi yang dikenakan sejumlah 100 persen.
Denda akan dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, lalu dikurangi dengan pembayaran pajak.
Tax Now sebagai penyedia jasa akan membantu ketika Anda menghadapi sanksi pajak terkini. Sebab, tidak semua orang memahami masalah perpajakan.