Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Dalam sistem perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar aturan yang berlaku. Sanksi perpajakan dan klasifikasinya diberlakukan agar memberikan efek jera.
Selain itu, adanya sanksi perpajakan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi 2, yakni sanksi administratif dan pidana.
Menyetor dan melaporkan perpajakan sudah menjadi kewajiban baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan. Sistem pemungutan pajak self assessment diberlakukan di Indonesia.
Wajib pajak memiliki kewenangan menghitung, menyetor hingga melaporkan besaran pajaknya sesuai perundang-undangan perpajakan. Beberapa kendala penerimaan negara di sektor pajak, antara lain:
Untuk mewujudkan kepatuhan pajak tersebut, sanksi perpajakan dan klasifikasinya hadir. Beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu, kepatuhan, kesadaran dan kewajiban moral.
Pelaksanaan sanksi pajak bertujuan untuk terpenuhinya kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan patuh karena memikirkan sanksi perpajakan.
Berikut ini beberapa pengertian sanksi perpajakan dari beberapa ahli, antara lain:
Menurut Mardiasmo, sanksi perpajakan merupakan bentuk pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar aturan pajak.
Sementara itu, Siti Kurnia Rahayu mengartikan sanksi perpajakan sebagai kontrol dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.
Serupa dengan penjelasan sebelumnya, Wahyu Merianto mengartikan sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar peraturan yang ada.
Berdasarkan UU nomor 16/2009, sanksi pajak diterapkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT tepat waktu.
Bisa disimpulkan, jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu, maka dikenakan sanksi perpajakan.
Dasar dari pengenaan sanksi tersebut ada pada pasal 3 ayat 3 dan 4 UU nomor 16/2009.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua macam sanksi perpajakan dan klasifikasinya, yaitu sanksi administrasi dan pidana.
Ancaman melanggar norma perpajakan tidak hanya dikenai sanksi administrasi, namun juga sanksi pidana atau bahkan keduanya.
Pengenaan sanksi pidana berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi dikenakan apabila wajib pajak melanggar hal-hal yang bersifat administratif.
Setelah memahami klasifikasi sanksi dan perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana, maka selanjutnya pahami jenis-jenisnya.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan nomor 16/2009 ada tiga macam sanksi administrasi. Pada dasarnya, sanksi administrasi akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar:
Berikut ini beberapa jenis sanksi administrasi yang harus dipahami wajib pajak, antara lain:
Sanksi denda merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam aturan perundang-undangan perpajakan. Untuk besaran dendanya sendiri ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini bisa ditambah dengan sanksi pidana. Penambahan sanksi pidana diberikan jika ada pelanggaran yang sifatnya disengaja.
Untuk sanksi perpajakan dan klasifikasinya berupa bunga atas pelanggaran. Hal tersebut menyebabkan utang pajak yang harus dibayarkan bertambah besar.
Jumlah bunga yang dikenakan menjadi kewajiban sampai saat pajak dibayarkan. Sedangkan untuk besaran bunganya dihitung secara tetap dari pokok pajak yang kurang bayar.
Dalam hal wajib pajak hanya membayarkan sanksi bunga dalam SKP, maka sanksi tersebut bisa ditagih disertai bunga.
Sanksi administrasi berupa kenaikan menajdi sanksi yang dianggap momok oleh wajib pajak. Sebab, apabila dikenakan sanksi kenaikan, maka pajak yang harus dibayarkan menjadi berlipat ganda.
Perhitungan sanksi kenaikan pajak ini berdasarkan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
Pengenaan sanksi kenaikan pajak ini disebabkan oleh wajib pajak yang tidak memberikan informasi lengkap saat perhitungan jumlah pajak terutang.
Terdapat tiga macam sanksi pidana berdasarkan UU no 16/2009, yaitu:
Sanksi perpajakan dan klasifikasinya berupa denda pidana dikenakan apabila wajib pajak, pejabat atau pihak ketiga melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran.
Tidak hanya denda pidana, wajib pajak juga bisa dikenakan pidana kurungan. Wajib pajak atau pihak ketiga dikenakan pidana ukurang karena melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran.
Sedangkan untuk pidana penjara ditujukan kepada wajib pajak karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Besaran sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan, yaitu:
Besaran bunga sanksi perpajakan dan klasifikasinya tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan. Selain itu, jenis pelanggaran wajib pajak juga berpengaruh.
Contoh, untuk keterlambatan penyetoran SPT tahunan, maka dikenakan denda 0,96 persen. Acuan pengenaan denda berdasarkan pasal 9 ayat 2b.
Sedangkan untuk sanksi pidana akibat pelanggaran berat akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara. Terlebih lagi jika pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Sanksi pidana terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan pasal 38 UU no 28/2007, yaitu:
Sanksi perpajakan dan klasifikasinya bisa berjalan dengan baik dengan beberapa indikator berikut ini:
Dibutuhkan indikator kesadaran wajib pajak agar sanksi perpajakan bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa bentuk kesadaran membayar pajak, diantaranya:
Tax Now akan membantu Anda ketika menghadapi sanksi perpajakan. Sebab, belum tentu wajib bisa memahami jenis sanksi yang ada.
Sanksi perpajakan dan klasifikasinya bertujuan untuk menciptakan kepatuhan kepada setiap wajib pajak.