About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya: Kenali Indikator Kepatuhan
Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya: Kenali Indikator Kepatuhan
Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya

Tax Now – Dalam sistem perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar aturan yang berlaku. Sanksi perpajakan dan klasifikasinya diberlakukan agar memberikan efek jera.

Selain itu, adanya sanksi perpajakan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi 2, yakni sanksi administratif dan pidana.

Sanksi Perpajakan Adalah

Sanksi Perpajakan

Menyetor dan melaporkan perpajakan sudah menjadi kewajiban baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan. Sistem pemungutan pajak self assessment diberlakukan di Indonesia.

Wajib pajak memiliki kewenangan menghitung, menyetor hingga melaporkan besaran pajaknya sesuai perundang-undangan perpajakan. Beberapa kendala penerimaan negara di sektor pajak, antara lain:

  • Tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah masih mementingkan pembayaran utang usaha.
  • Wajib pajak tidak melapor serta membayar pajaknya dengan baik karena kelalaian yang disengaja maupun ketidaktahuan atas kewajiban pajaknya.

Untuk mewujudkan kepatuhan pajak tersebut, sanksi perpajakan dan klasifikasinya hadir. Beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu, kepatuhan, kesadaran dan kewajiban moral.

Pelaksanaan sanksi pajak bertujuan untuk terpenuhinya kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan patuh karena memikirkan sanksi perpajakan.

Berikut ini beberapa pengertian sanksi perpajakan dari beberapa ahli, antara lain:

Mardiasmo

Menurut Mardiasmo, sanksi perpajakan merupakan bentuk pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar aturan pajak.

Siti Kurnia Rahayu

Sementara itu, Siti Kurnia Rahayu mengartikan sanksi perpajakan sebagai kontrol dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.

Wahyu Meiranto

Serupa dengan penjelasan sebelumnya, Wahyu Merianto mengartikan sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar peraturan yang ada.

Berdasarkan UU nomor 16/2009, sanksi pajak diterapkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT tepat waktu. 

Bisa disimpulkan, jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu, maka dikenakan sanksi perpajakan.

Dasar dari pengenaan sanksi tersebut ada pada pasal 3 ayat 3 dan 4 UU nomor 16/2009.

Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya yang Harus Dipahami

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua macam sanksi perpajakan dan klasifikasinya, yaitu sanksi administrasi dan pidana.

Ancaman melanggar norma perpajakan tidak hanya dikenai sanksi administrasi, namun juga sanksi pidana atau bahkan keduanya.

Pengenaan sanksi pidana berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi dikenakan apabila wajib pajak melanggar hal-hal yang bersifat administratif. 

Jenis-Jenis Sanksi Perpajakan dan Klasifikasi

Jenis-Jenis Sanksi Perpajakan dan Klasifikasi

Setelah memahami klasifikasi sanksi dan perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana, maka selanjutnya pahami jenis-jenisnya.

Sanksi perpajakan dan klasifikasinya: sanksi administrasi

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan nomor 16/2009 ada tiga macam sanksi administrasi. Pada dasarnya, sanksi administrasi akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar:

  • Ketidaklengkapan pelaporan SPT
  • Sanksi apabila terjadi keterlambatan membayar pajak
  • Apabila wajib pajak tidak membayar pajak
  • Sanksi dikenakan apabila wajib pajak kurang bayar pajak

Berikut ini beberapa jenis sanksi administrasi yang harus dipahami wajib pajak, antara lain:

Denda

Sanksi denda merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam aturan perundang-undangan perpajakan. Untuk besaran dendanya sendiri ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran.

Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini bisa ditambah dengan sanksi pidana. Penambahan sanksi pidana diberikan jika ada pelanggaran yang sifatnya disengaja.

Bunga

Untuk sanksi perpajakan dan klasifikasinya berupa bunga atas pelanggaran. Hal tersebut menyebabkan utang pajak yang harus dibayarkan bertambah besar.

Jumlah bunga yang dikenakan menjadi kewajiban sampai saat pajak dibayarkan. Sedangkan untuk besaran bunganya dihitung secara tetap dari pokok pajak yang kurang bayar.

Dalam hal wajib pajak hanya membayarkan sanksi bunga dalam SKP, maka sanksi tersebut bisa ditagih disertai bunga.

Kenaikan

Sanksi administrasi berupa kenaikan menajdi sanksi yang dianggap momok oleh wajib pajak. Sebab, apabila dikenakan sanksi kenaikan, maka pajak yang harus dibayarkan menjadi berlipat ganda.

Perhitungan sanksi kenaikan pajak ini berdasarkan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.

Pengenaan sanksi kenaikan pajak ini disebabkan oleh wajib pajak yang tidak memberikan informasi lengkap saat perhitungan jumlah pajak terutang.

Sanksi pidana

Terdapat tiga macam sanksi pidana berdasarkan UU no 16/2009, yaitu:

Denda pidana

Sanksi perpajakan dan klasifikasinya berupa denda pidana dikenakan apabila wajib pajak, pejabat atau pihak ketiga melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran.

Pidana kurungan

Tidak hanya denda pidana, wajib pajak juga bisa dikenakan pidana kurungan. Wajib pajak atau pihak ketiga dikenakan pidana ukurang karena melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran.

Pidana penjara

Sedangkan untuk pidana penjara ditujukan kepada wajib pajak karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Tarif Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya

Tarif Sanksi Perpajakan dan Klasifikasinya

Besaran sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan, yaitu:

  • Besaran denda administrasi minimal Rp100.000. Sedangkan denda maksimalnya sebesar 100 persen dari jumlah pajak.
  • Untuk pemberian sanksi bunga per bulan mengacu pada UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Besaran bunga sanksi perpajakan dan klasifikasinya tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan. Selain itu, jenis pelanggaran wajib pajak juga berpengaruh.

Contoh, untuk keterlambatan penyetoran SPT tahunan, maka dikenakan denda 0,96 persen. Acuan pengenaan denda berdasarkan pasal 9 ayat 2b.

Sedangkan untuk sanksi pidana akibat pelanggaran berat akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara. Terlebih lagi jika pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Sanksi pidana terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan pasal 38 UU no 28/2007, yaitu:

  • Untuk sanksi denda pidana mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga maksimal Rp1 juta.
  • Sanksi berupa kurungan selama tiga bulan dan maksimal satu tahun.
  • Sedangkan untuk sanksi penjara minimal enam tahun.

Indikator Sanksi Perpajakan dan Klasifikasi Tepat Sasaran

Sanksi perpajakan dan klasifikasinya bisa berjalan dengan baik dengan beberapa indikator berikut ini:

  • Sanksi perpajakan dikenakan untuk pelanggaran aturan pajak yang cukup berat.
  • Pengenaan sanksi menjadi salah satu sarana mendidik wajib pajak.
  • Penegakan sanksi pajak kepada pelanggarnya dilakukan tanpa toleransi.

Dibutuhkan indikator kesadaran wajib pajak agar sanksi perpajakan bisa berjalan dengan baik. Berikut ini beberapa bentuk kesadaran membayar pajak, diantaranya:

  • Kesadaran pajak menjadi salah satu bentuk partisipasi untuk menunjang pembangunan negara.
  • Wajib pajak diharapkan mampu menyadari bahwa membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pemungutan yang dilakukan.
  • Timbulnya kesadaran bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak akan merugikan negara.
  • Diharapkan wajib pajak mau membayar pajak karena paham bahwa penundaan pembayaran pajak berdampak kurangnya sumber daya finansial sehingga menghambat pembangunan negara.
  • Kesadaran pajak yang telah ditetapkan melalui undang-undang dapat dipaksakan.
  • Wajib pajak akan membayar pajak karena memiliki kesadaran bahwa pembayaran memiliki landasan hukum kuat dan menjadi kewajiban mutlak.

Tax Now akan membantu Anda ketika menghadapi sanksi perpajakan. Sebab, belum tentu wajib bisa memahami jenis sanksi yang ada.

Sanksi perpajakan dan klasifikasinya bertujuan untuk menciptakan kepatuhan kepada setiap wajib pajak.

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...