Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Masyarakat yang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak harus taat membayar pajak. Jika tidak, sanksi perpajakan yang dikenakan pada WP siap menanti.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan akan dikenakan sanksi ketika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya sanksi perpajakan dapat berupa sanksi administrasi dan pidana.
Sanksi perpajakan yang dikenakan pada WP tidak jarang menjadi hal yang memberatkan. Beberapa kesalahan sering dilakukan sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari sanksi tersebut.
Masalah yang sering terjadi, seperti lupa tanggal dan pelaporan pajak. Hal ini kerap terjadi lantaran WP mengurus seluruh administrasi secara mandiri tanpa bantuan.
Alasan lain yaitu wajib pajak sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak. Sehingga, wajib pajak bisa terkena sanksi saat telat menyampaikan SPT.
Kesalahan terbesar yang dilakukan wajib pajak adalah menyembunyikan data perpajakan. Hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.
Terkait dengan sanksi pajak menurut UU no 23 tahun 2007, maka penting untuk mengetahui macam-macam sanksi yang dihadapi wajib pajak saat melakukan pelanggaran.
Pelanggaran di bidang perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi pajak dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan WP.
Pembayaran kerugian atas pelanggaran ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
Denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan. Besaran denda yang dikenakan pun bervariasi menyesuaikan kategori pajak.
Ciri-ciri sanksi denda atas pelanggaran ini, antara lain:
Untuk sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas sanksi berupa bunga. Besaran bunga ditentukan setiap bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut ini rincian denda yang akan dikenakan kepada pelanggar pajak, antara lain:
Bagi wajib pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 22 persen setiap bulannya dari jumlah pajak kurang bayar. Perhitungan dimulai sejak jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran.
Sanksi ini akan diberikan untuk pelanggaran pembetulan sendiri SPT tahunan atau masa dalam 2 tahun.
Berlaku juga untuk wajib pajak yang terlambat menyetor pajak masa dan tahunan.
Sedangkan untuk sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak adalah bunga 48 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar selama diterbitkannya SKPKB setelah melewati 5 tahun.
Selanjutnya, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi denda bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak kurang atau tidak bayar.
Perhitungan didasarkan pada PPh tahun berjalan yang diterbitkan surat tagihan pajak selama 24 bulan.
Jumlah pajak tersebut dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan dari STP yang diterbitkan.
Aturan ini juga diberlakukan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur atau menundanya.
Sanksi bunga 2 persen ini juga berlaku untuk PKP gagal melakukan produksi. Untuk wajib pajak yang memiliki kekurangan membayar pajak juga berlaku bunga 2 persen.
Selanjutnya, sanksi perpajakan yang dikenakan pada WP berupa kenaikan pajak. Hal tersebut sebagai akibat dari pelanggaran atau kesalahan saat memberikan informasi.
Informasi keuangan tersebut digunakan untuk perhitungan besaran pembayaran pajak dengan jumlah berlipat ganda. Sehingga, sanksi kenaikan pajak ini paling ditakuti WP.
Pelanggaran berupa ketidakbenaran pengisian SPT setelah melewati dua tahun pajak akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 persen.
Perhitungan kenaikan berdasarkan pajak kurang bayar. Untuk pelanggaran berkaitan dengan diterbitkannya SKP lewat waktu, maka dikenai denda 50 persen.
Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan pajak yang kurang bayar dalam setahun. Aturan ini juga berlaku untuk tiga kategori, seperti:
Jika ada temuan pada PPn atau PPnBM, maka tidak seharusnya dikompensasikan. PKP akan dikenakan sanksi 100 persen dari besaran PPh yang kurang disetor.
Selain itu, sanksi kenaikan juga diberikan kepada kepada PKP yang diwajibkan membuat pembukuan namun dilanggar.
Hal tersebut mengakibatkan tidak diketahuinya besaran pajak yang terutang. Wajib pajak akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 200 persen.
Sedangkan untuk sanksi kenaikan 100 persen berlaku pada kondisi berikut ini:
Ketentuan sanksi pidana pajak diberlakukan jika WP terindikasi melakukan tindak pelanggaran dengan unsur kesengajaan dalam pembayaran pajak.
Sanksi perpajakan yang dikenakan pada WP tersebut diberikan apabila terjadi pelanggaran berat, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pelanggaran kejahatan bisa berupa beberapa hal berikut ini:
Sanksi pidana dan jenis pelanggaran yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Hal ini berlaku jika wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, namun isinya tidak benar.
Pelanggaran dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan denda 2 kali dari pajak terutang diberikan kepada:
Wajib pajak mendapatkan denda 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak dan sanksi pidana minimal 6 tahun.
Pidana tersebut didapatkan karena wajib pajak mengulang kembali tindakan pidana perpajakan yang belum lewat satu tahun.
Tidak ingin sanksi perpajakan yang dikenakan pada WP menimpa Anda? Tax Now akan membantu menghitung pajak dengan tepat dan pengurusannya.