Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Masyarakat disarankan melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi melalui layanan e-filing. Melalui layanan online tersebut wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya.
Untuk masyarakat yang masih melaporkan SPT menggunakan mekanisme offline akan coba diminimalisir penggunaannya. Mengisi SPT menggunakan e-filing mudah dan efisien.
Sudah ada formulir elektronik pada layanan pajak online serta panduan untuk menggunakannya.
SPT tahunan online merupakan singkatan dari surat pemberitahuan. SPT wajib bagi WNI yang telah memiliki NPWP.
Surat pemberitahuan ini diperuntukkan bagi para wajib pajak dengan tujuan melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran pajak.
SPT juga bermanfaat untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Surat pemberitahuan ini dibuat setiap tahun berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.
Batas waktu lapor SPT tahunan pribadi online bagi wajib pajak pribadi maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Lalu, mengapa wajib pajak diharuskan membuat laporan SPT? Ketentuan pelaporan pajak melalui SPT tertuang pada UU nomor 28/2007.
Surat pemberitahuan ini sebagai sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun.
Sesuai dengan amanat aturan perpajakan tersebut, maka pelaporan pajak bersifat self assessment. Sehingga, wajib pajak mendapatkan kepercayaan mendaftarkan, membaca, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Terdapat dua jenis formulir SPT tahunan yang harus dipilih pegawai disesuaikan dengan besaran penghasilan dalam setahun.
SPT tahunan 1770 SS berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta.
Sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki status karyawan. Selain itu penghasilan kotor mencapai lebih dari Rp60 juta.
Wajib pajak berstatus karyawan tersebut juga bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentan waktu satu tahun.
Beberapa persiapan yang harus wajib pajak lakukan sebelum melaporkan SPT tahunan pribadi. Wajib pajak pribadi karyawan atau pekerja harus melengkapi bukti pemotongan PPh pasal 21.
Bukti potong ini bisa Anda dapatkan dari pihak pemberi kerja, seperti diberikan oleh HRD karyawan.
Selanjutnya, persiapkan juga EFIN agar proses pelaporan SPT secara online berjalan lancar.
Setelah mempersiapkan EFIN dan NPWP, lakukan cara lapor SPT tahunan pribadi berikut ini:
Untuk pengajuan EFIN tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia terdapat laporan pajak yang sifatnya nihil. Simak pengertian dan tata cara pelaporan SPTnya berikut ini:
Laporan nihil dapat yaitu tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dikenakan pajak. Sebab, wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
Meskipun sifatnya nihil, namun pelaporan SPT tahunan orang pribadi 1770 tetap \ dilakukan. Tujuan laporan ini agar dapat melakukan pengawasan mana wajib pajak yang masih aktif.
JIka dalam beberapa periode tidak ada SPT tahunan, maka DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP akan dinonaktifkan sementara waktu.
Sebelum berlakunya PMK nomor 9 tahun 2018, SPT masa wajib dilaporkan. SPT nihil ini bahkan harus rutin dilaporkan wajib pajak setiap bulan.
Namun, prosesnya dirasa cukup merepotkan, maka SPT masa nihil wajib dilaporkan dalam SPT tahunan nihil.
Tujuannya agar lebih memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan pribadi.
Ada keringan untuk tidak melapor SPT tahunan badan, seperti PPh pasal 21/26. Pajak tersebut bisa bernilai nihil jika karyawan:
Selanjutnya, PPh pasal 25 mendapatkan keringanan untuk tidak melapor karena beberapa alasan berikut ini:
Terakhir, PPn formulir 1107 PUT tidak diwajibkan melaporkan SPT masa karena tidak adanya transaksi yang dikenakan PPn.
Membuat SPT tahunan nihil caranya sama dengan pembuatan SPT tahunan pada umumnya. Namun, ada beberapa bagian yang tidak perlu Anda isi, seperti:
Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi nihil paling lama 3 bulan setelah akhir tahun dengan tahapan berikut ini:
Ingat, jangan sampai telat melakukan pelaporan pajak. Ada sanksi yang menanti wajib pajak.
Denda minimal Rp100.000 untuk wajib pajak yang telat atau tidak melakukan pelaporan SPT tahunan.
Merasa kesulitan melaporkan SPT tahunan pribadi? Tax Now sebagai penyedia jasa perpajakan siap membantu.SPT Tahunan Pribadi