About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

SPT Tahunan Pribadi: Simak Tata Cara Pelaporan di Tahun 2023

SPT Tahunan Pribadi

Tax Now – Masyarakat disarankan melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi melalui layanan e-filing. Melalui layanan online tersebut wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya.

Untuk masyarakat yang masih melaporkan SPT menggunakan mekanisme offline akan coba diminimalisir penggunaannya. Mengisi SPT menggunakan e-filing mudah dan efisien.

Sudah ada formulir elektronik pada layanan pajak online serta panduan untuk menggunakannya.

Mengapa Harus Melapor SPT Tahunan?

Mengapa Harus Melapor SPT Tahunan

SPT tahunan online merupakan singkatan dari surat pemberitahuan. SPT wajib bagi WNI yang telah memiliki NPWP.

Surat pemberitahuan ini diperuntukkan bagi para wajib pajak dengan tujuan melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran pajak. 

SPT juga bermanfaat untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Surat pemberitahuan ini dibuat setiap tahun berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.

Batas waktu lapor SPT tahunan pribadi online bagi wajib pajak pribadi maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Lalu, mengapa wajib pajak diharuskan membuat laporan SPT? Ketentuan pelaporan pajak melalui SPT tertuang pada UU nomor 28/2007. 

Surat pemberitahuan ini sebagai sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun.

Sesuai dengan amanat aturan perpajakan tersebut, maka pelaporan pajak bersifat self assessment. Sehingga, wajib pajak mendapatkan kepercayaan mendaftarkan, membaca, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Terdapat dua jenis formulir SPT tahunan yang harus dipilih pegawai disesuaikan dengan besaran penghasilan dalam setahun.

SPT tahunan 1770 SS berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta.

Sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki status karyawan. Selain itu penghasilan kotor mencapai lebih dari Rp60 juta.

Wajib pajak berstatus karyawan tersebut juga bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentan waktu satu tahun. 

Persiapan sebelum lapor SPT tahunan

Beberapa persiapan yang harus wajib pajak lakukan sebelum melaporkan SPT tahunan pribadi. Wajib pajak pribadi karyawan atau pekerja harus melengkapi bukti pemotongan PPh pasal 21.

Bukti potong ini bisa Anda dapatkan dari pihak pemberi kerja, seperti diberikan oleh HRD karyawan. 

Selanjutnya, persiapkan juga EFIN agar proses pelaporan SPT secara online berjalan lancar.

Cara lapor SPT tahunan pribadi

Setelah mempersiapkan EFIN dan NPWP, lakukan cara lapor SPT tahunan pribadi berikut ini:

  1. Wajib pajak pribadi bisa masuk ke laman DJP online menggunakan laptop atau ponsel.
  2. Setelah itu, masukkan nomor NIK atau NPWP, password dan kode keamanan.
  3. Jika sudah login, Anda bisa klik lapor.
  4. Kemudian pilih e filing dan buatlah SPT.
  5. Anda akan dihadapkan pada opsi pengisian formulir SPT baik untuk 1770 atau 1770 S. Hanya perlu menyesuaikan dengan pendapatan per tahun.
  6. Isilah formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
  7. Kemudian, Anda akan diarahkan mengisi hingga 18 tahapan. Mulai dari mengisi data berkaitan dengan penghasilan final hingga daftar utang.
  8. Jika Anda tidak memiliki utang pajak, maka akan muncul status. Misalnya, nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  9. Setelah sudah selesai, maka Anda klik tombol “Setuju”.
  10. Proses selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
  11. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol kirim.
  12. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima SPT tahunan pribadi melalui email.

Untuk pengajuan EFIN tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil

Dalam sistem perpajakan di Indonesia terdapat laporan pajak yang sifatnya nihil. Simak pengertian dan tata cara pelaporan SPTnya berikut ini:

Apa itu SPT tahunan Nihil?

Laporan nihil dapat yaitu tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dikenakan pajak. Sebab, wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Meskipun sifatnya nihil, namun pelaporan SPT tahunan orang pribadi 1770 tetap \ dilakukan. Tujuan laporan ini agar dapat melakukan pengawasan mana wajib pajak yang masih aktif.

JIka dalam beberapa periode tidak ada SPT tahunan, maka DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP akan dinonaktifkan sementara waktu.

SPT masa nihil

Sebelum berlakunya PMK nomor 9 tahun 2018, SPT masa wajib dilaporkan. SPT nihil ini bahkan harus rutin dilaporkan wajib pajak setiap bulan.

Namun, prosesnya dirasa cukup merepotkan, maka SPT masa nihil wajib dilaporkan dalam SPT tahunan nihil. 

Tujuannya agar lebih memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan pribadi.

Ada keringan untuk tidak melapor SPT tahunan badan, seperti PPh pasal 21/26. Pajak tersebut bisa bernilai nihil jika karyawan:

  • Tidak menerima pembayaran gaji.
  • Berstatus kontrak.
  • Gaji yang diberikan kurang dari PTKP.

Selanjutnya, PPh pasal 25 mendapatkan keringanan untuk tidak melapor karena beberapa alasan berikut ini:

  • SPT tahunan PPh sebelumnya nihil.
  • Laporan berkalanya nihil.
  • Laporan keuangan triwulan nihil.
  • Perhitungan wajib pajak tertentu.

Terakhir, PPn formulir 1107 PUT tidak diwajibkan melaporkan SPT masa karena tidak adanya transaksi yang dikenakan PPn.

Tata cara pelaporan SPT nihil

Membuat SPT tahunan nihil caranya sama dengan pembuatan SPT tahunan pada umumnya. Namun, ada beberapa bagian yang tidak perlu Anda isi, seperti:

  • Bagian A SPT tahunan pajak online berisi identitas pemotong. Baik itu untuk masa pajak bulan, NPWP, nama dan alamat perusahaan. 
  • Pada bagian B berisi objek pajak tidak perlu diisi karena memang tidak ada objek pajak yang harus dilaporkan.
  • Bagian C berisi pajak final tidak perlu Anda isi.
  • Sedangkan pada bagian D berisi lampiran. Anda tidak perlu mengisi berkas karena tidak ada berkas yang dimiliki.
  • Bagian pernyataan dan tanda tangan pemotong berisi nama direktur, tanggal pelaporan dan cap perusahaan. Bagian ini juga bisa Anda kosongi.

Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi nihil paling lama 3 bulan setelah akhir tahun dengan tahapan berikut ini:

  1. Kunjungi laman resmi direktorat jenderal pajak. Kemudian, Anda bisa login.
  2. Masuk ke halaman utama lalu lakukan pendaftaran e filing. Jika Anda belum mendaftarkannya, maka klik “Daftar e filing” dan ikuti langkah selanjutnya.
  3. Kemudian, klik lapor pajak. Anda akan dihadapkan pada pilihan SPT normal atau SPT pembetulan.
  4. Pilih sesuai keperluan, kemudian pilih masa pajak yang ingin Anda laporkan.
  5. Klik lanjutkan.
  6. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jika belum pernah melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, bisa pilih Lapor SPT tahunan.
  7. Ketika langsung ingin melaporkan SPT, Anda bisa klik Lanjutkan.
  8. Anda bisa mengunggah dokumen file yang diperlukan, lalu klik lanjutkan.
  9. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa pelaporan SPT tahunan telah selesai.
  10. Bukti laporan tersebut akan dikirim melalui email yang sudah Anda daftarkan.

Ingat, jangan sampai telat melakukan pelaporan pajak. Ada sanksi yang menanti wajib pajak. 

Denda minimal Rp100.000 untuk wajib pajak yang telat atau tidak melakukan pelaporan SPT tahunan. 

Merasa kesulitan melaporkan SPT tahunan pribadi? Tax Now sebagai penyedia jasa perpajakan siap membantu.SPT Tahunan Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*