Lewati ke konten

Pendampingan hukum pajak

Sengketa Pajak

Kalau Anda menerima Surat Ketetapan Pajak yang menurut Anda tidak sesuai, ada jalur resmi untuk mempersoalkannya — dengan batas waktu yang ketat.

Sengketa Pajak

Perselisihan resmi antara wajib pajak dan DJP

Sengketa pajak timbul ketika ada perselisihan antara wajib pajak dengan pejabat berwenang, sebagai akibat dari keputusan yang dapat diajukan keberatan, banding, atau gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Alur layanan

Tahapan yang Kami Dampingi

  1. Keberatan

    Diajukan ke Kanwil DJP atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Anda anggap tidak sesuai. Ada batas waktu 3 bulan sejak SKP diterbitkan.

  2. Banding

    Kalau keberatan ditolak atau tidak sesuai harapan, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.

  3. Gugatan

    Untuk sengketa atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain di luar SKP, jalurnya adalah gugatan ke Pengadilan Pajak.

Pendampingan

Kenapa Butuh Pendampingan

Proses sengketa pajak melibatkan tenggat waktu ketat dan dokumentasi teknis yang harus disusun dengan argumentasi hukum dan angka yang konsisten. Kesalahan prosedural — bukan cuma substansi kasusnya — sering jadi alasan permohonan ditolak sebelum masuk ke pembahasan materi.

Tax Tools

Tools terkait layanan ini

Kalkulator gratis di browser — estimasi edukatif, bukan pengganti pelaporan resmi.

Lihat semua Tax Tools →

Terima SKP dan butuh arah langkah berikutnya?

Sertakan ringkasan SKP dan tenggat yang Anda hadapi — kami bantu menilai jalur keberatan atau banding yang realistis.

Chat via WhatsApp