Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Dalam rangka menjalankan fungsi perpajakan dan ketertiban administrasi maka Ditjen pajak akan menguji kepatuhan melalui surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.
Pengujian kepatuhan tersebut Untuk melihat seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Setelah menerima surat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan didasari instruksi dari direktur P4.
Peraturan pemeriksaan pajak didasarkan pada PMK nomor 1 tahun 2013 s.t.d.d. PMK nomor 184 tahun 2015.
Surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diartikan sebagai surat perintah melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.
Adapun tujuan lain dalam pemeriksaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak Anda berhak meminta memperlihatkan SP2 tersebut.
Anda berhak mendapatkan informasi identitas pemeriksa pajak berupa nama, nomor identitas pegawai, pangkat, dan golongan pemeriksa pajak serta jabatannya.
Struktur kode pemeriksaan terdiri 4 digit kode tersebut mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan, seperti:
Setelah tata cara pemeriksaan pajak selesai maka SP2 menjadi patokan untuk membuat laporan hasil pemeriksaan.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem pelaporan perpajakan self assessment. Sehingga wajib pajak akan melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajibannya secara mandiri.
Sistem ini didasari efisiensi pelaporan pajak mengingat besarnya penduduk yang ada di Indonesia.
Di sisi lain Anda juga harus memahami bahwa sistem perpajakan memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan pajak yang rendah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilaksanakan pemeriksaan lapangan pajak.
Pemeriksaan pajak berkaitan dengan kegiatan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan sebagai bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan. Sehingga bisa memastikan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan tepat
Pemeriksaan menjadi bagian akhir untuk proses pengendalian perpajakan dengan beberapa tujuan, yaitu:
Perhatikan juga beberapa tujuan khusus diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan pajak, antara lain:
Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan memastikan wajib pajak telah menjalankan kewajibannya. Jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua, yaitu:
Untuk pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat bekerja wajib pajak sesuai dengan dasar hukum pemeriksaan pajak.
Tujuan dari pemeriksaan lapangan yaitu untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan. Jangka waktu paling lama 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan.
Jangka waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan maksimal 2 bulan selama proses tersebut wajib pajak harus melakukan beberapa hal, yaitu:
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa melakukan pemeriksaan kantor. Jangka waktunya yaitu 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan.
Saat dilakukannya pemeriksaan kantor wajib pajak harus melakukan beberapa hal berikut ini:
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak harus didasari instruksi yang diajukan oleh:
Untuk tata cara pemeriksaan pajak Ortax harus memenuhi pasal 5, yaitu:
Untuk menjalankan tata cara pemeriksaan pajak terbaru, maka pihak pemeriksa harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut ini:
Untuk melaksanakan pemeriksaan perpajakan maka harus didahului dengan persiapan yang baik serta sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Seberapa luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk lalu dikembangkan dengan bukti yang kuat. Sehingga, nantinya ada pencocokan data, pengamatan, tanya jawab selama proses pemeriksaan.
Pemeriksa pajak nantinya akan memberikan pendapat dan kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tax Now akan membantu wajib pajak ketika menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. Sehingga, nanti bisa memenuhi dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.