About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak, Apa Tujuannya?

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Tax Now – Dalam rangka menjalankan fungsi perpajakan dan ketertiban administrasi maka Ditjen pajak akan menguji kepatuhan melalui surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.

Pengujian kepatuhan tersebut Untuk melihat seberapa jauh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Setelah menerima surat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan didasari instruksi dari direktur P4.

Pengertian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Pengertian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Peraturan pemeriksaan pajak didasarkan pada PMK nomor 1 tahun 2013 s.t.d.d. PMK nomor 184 tahun 2015.  

Surat pemberitahuan pemeriksaan pajak diartikan sebagai surat perintah melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.

Adapun tujuan lain dalam pemeriksaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak Anda berhak meminta memperlihatkan SP2 tersebut.

Anda berhak mendapatkan informasi identitas pemeriksa pajak berupa nama, nomor identitas pegawai, pangkat, dan golongan pemeriksa pajak serta jabatannya.

Struktur kode pemeriksaan terdiri 4 digit kode tersebut mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan, seperti:

  • Digit pertama menunjukkan jenis pajak atau ruang lingkup pemeriksaan.
  • Kedua menunjukkan kriteria serta jenis pemeriksaan yang akan dijalani wajib pajak.
  • Digit ketiga yaitu menunjukkan alasan pemeriksaan.
  • Sedangkan gadget keempat menunjukkan jenis wajib pajak.

Setelah tata cara pemeriksaan pajak selesai maka SP2 menjadi patokan untuk membuat laporan hasil pemeriksaan.

Tujuan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Tujuan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pelaporan perpajakan self assessment. Sehingga wajib pajak akan melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajibannya secara mandiri.

Sistem ini didasari efisiensi pelaporan pajak mengingat besarnya penduduk yang ada di Indonesia.

Di sisi lain Anda juga harus memahami bahwa sistem perpajakan memiliki kekurangan yaitu potensi pelaporan pajak yang rendah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilaksanakan pemeriksaan lapangan pajak.

Pemeriksaan pajak berkaitan dengan kegiatan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan. Sehingga bisa memastikan wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan dengan tepat

Tujuan Umum

Pemeriksaan menjadi bagian akhir untuk proses pengendalian perpajakan dengan beberapa tujuan, yaitu:

  • SPT lebih bayar yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • Untuk SPT rugi.
  • Tujuan selanjutnya yaitu SPT terlambat di mana pelaporan dilakukan lewat dari jangka waktu pemeriksaan pajak dan teguran yang telah disampaikan.
  • Untuk wajib pajak yang melakukan peleburan, penggabungan, likuidasi atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia.
  • Dalam menyampaikan SPT harus memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis. Sehingga bisa dicapai kesimpulan yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tak terpenuhi.

Tujuan khusus

Perhatikan juga beberapa tujuan khusus diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan pajak, antara lain:

  • Memberikan NPWP secara jabatan 
  • Melakukan penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan PKP dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengajuan keberatan oleh wajib pajak.
  • Melakukan pencocokan data serta alat keterangan.
  • Penentuan wajib pajak yang bertempat di daerah terpencil.
  • Pemeriksaan dengan tujuan penagihan pajak.
  • Menentukan masa mulai produksi berhubungan dengan fasilitas perpajakan.

Jenis Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

Jenis Pemeriksaan Pajak

Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan memastikan wajib pajak telah menjalankan kewajibannya. Jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua, yaitu:

Pemeriksaan lapangan

Untuk pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat bekerja wajib pajak sesuai dengan dasar hukum pemeriksaan pajak.

Tujuan dari pemeriksaan lapangan yaitu untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan. Jangka waktu paling lama 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan.

Jangka waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan maksimal 2 bulan selama proses tersebut wajib pajak harus melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik dan ruangan. Termasuk juga barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen.
  • Wajib pajak akan memberikan keterangan tertulis maupun lisan sesuai dengan kebutuhan.
  • Selain itu wajib baca dipastikan tepat waktu menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak

Pemeriksaan kantor

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga bisa melakukan pemeriksaan kantor. Jangka waktunya yaitu 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan.

Saat dilakukannya pemeriksaan kantor wajib pajak harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • PMK pemeriksaan pajak akan meminta wajib pajak memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan.
  • Dokumen tersebut berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak maupun objek pajak.
  • Memberikan pinjaman kertas kerja yang dibuat oleh akuntan publik.
  • Wajib pajak berkewajiban memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan yang diperlukan.
  • Menghadiri pemeriksaan sesuai dengan jadwal.

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak: Norma Tata Cara Pemeriksaan Pajak Terbaru

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak harus didasari instruksi yang diajukan oleh:

  • Kepala KPP atau ketua kelompok kepada kelompok fungsional Kanwil DJP.
  • Oleh ketua kelompok pada kelompok fungsional KPDJP.

Tata cara pemeriksaan

Untuk tata cara pemeriksaan pajak Ortax harus memenuhi pasal 5, yaitu:

  • Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal yang dilengkapi dengan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.
  • Selanjutnya pemeriksa pajak bisa memberitahukan secara tertulis tentang pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
  • Selain itu pemeriksa pajak berkewajiban memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
  • Setelah melakukan pemeriksaan maka pihak pemeriksa pajak wajib membuat laporan perpajakan.
  • Pemeriksa pajak juga berkewajiban memberitahukan secara tertulis laporannya kepada wajib pajak. Misalnya jika ada hal-hal berbeda antara surat pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan bisa ditanggapi WP.
  • Selanjutnya, pemeriksa pajak memberi petunjuk kepada wajib pajak mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dan petunjuk lainnya yang berhubungan dengan perpajakan.
  • Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan memenuhi kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya.
  • Pemeriksa berkewajiban mengembalikan buku, catatan, dan dokumen lainnya yang telah dipinjam dari wajib pajak. Jangka waktu paling lambat 14 Hari sejak pemeriksaan selesai.
  • Terdapat larangan bagi pemeriksa pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain yang tidak atas hasil pemeriksaannya.

Syarat pemeriksa perpajakan

Untuk menjalankan tata cara pemeriksaan pajak terbaru, maka pihak pemeriksa harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut ini:

  • Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang telah mendapatkan pendidikan teknis dan memiliki keterampilan khusus sebagai pemeriksa pajak.
  • Kejujuran, tanggung jawab, pengabdian, keterbukaan, sopan santun dan objektivitas dari pemeriksa pajak wajib terpenuhi.
  • Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan keahlian pemeriksa pajak secara cermat dan seksama. Hasil pemeriksaan harus memberikan gambaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari wajib pajak.
  • Temuan hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan pajak.

Pelaksanaan pemeriksaan

Untuk melaksanakan pemeriksaan perpajakan maka harus didahului dengan persiapan yang baik serta sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Seberapa luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk lalu dikembangkan dengan bukti yang kuat. Sehingga, nantinya ada pencocokan data, pengamatan, tanya jawab selama proses pemeriksaan.

Pemeriksa pajak nantinya akan memberikan pendapat dan kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tax Now akan membantu wajib pajak ketika menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. Sehingga, nanti bisa memenuhi dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*