Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Melalui Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan UMKM final.
Topik perubahan tarif ini pun sempat menjadi salah satu bahasan di media nasional. Perubahan ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
DPP yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan untuk UMKM adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan setiap bulannya.
PPh final UMKM orang pribadi merupakan sebutan lain dari PPh pasal 4 ayat 2. Pasal tersebut terdiri dari berbagai macam objek pajak, seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak obligasi, dan pajak atas usaha khusus.
UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jenis usaha bebas serta berdiri sendiri.
Pengertian tersebut mengacu pada undang-undang nomor 20 tahun 2008. Undang-undang tersebut membedakan UMKM dalam tiga jenis.
Sehingga untuk menggolongkannya ke dalam tiga jenis usaha harus memenuhi kriteria tertentu. Usaha yang memiliki omset atau kekayaan bersih Rp50 juta. termasuk kategori mikro.
Sedangkan untuk usaha makro memiliki kriteria pendapatan bersih Rp300 juta per tahun.
Termasuk kategori usaha kelompok kecil memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan kebutuhan maksimal Rp500 juta.
Beberapa ciri UMKM yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Tarif pajak UMKM setelah 7 tahun sebenarnya mengacu pada PPh pasal 4 ayat 2. Khusus untuk UMKM, maka tarif PPH final UMKM digunakan sebesar 0,5 persen.
Hal tersebut diatur dalam PP nomor 23 tahun 2018. PP tersebut berlaku tanggal 1 Juli 2018 tersebut menggantikan PP nomor 46 tahun 2013.
Tarif pajak penghasilan UMKM dikenakan pada wajib pajak perseorangan dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
Pokok-pokok perubahan aturan untuk UMKM menyoroti beberapa hal, antara lain:
Kelonggaran jangka waktu tersebut bertujuan mendorong kegiatan perekonomian masyarakat khususnya untuk UMKM menjadi lebih ringan.
Terlebih lagi UMKM saat ini telah mendominasi sektor perekonomian di Indonesia.
Setiap pelaku UMKM termasuk pengusaha online shop memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Terlebih lagi setelah memperoleh keuntungan dari ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Baru aturan tersebut termuat secara resmi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2018.
Kementerian Keuangan melalui DJP mengumumkan, pelaku usaha yang memiliki omset Rp4,8 miliar per tahun diberlakukan tarif pajak UMKM 2022.
Perhitungan pajak secara normal tersebut melalui sistem pembukuan atau perhitungan penghasilan neto. Aturan tersebut termuat dalam undang-undang PPH pasal 17 ayat 5.
UU HPP menyatakan UMKM berpenghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPH UMKM terbaru sekitar 30 persen.
Sedangkan untuk pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai tarif pajak 35 persen.
Namun, pada kebijakan tarif pajak penghasilan UMKM final ada rencana pembebasan pajak. Melalui pengesahan UU HPP baru, UMKM pribadi beromzet Rp500 juta bebas pajak.
Bisa disimpulkan bahwa pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, mulai 1 April 2022 dikenakan pajak 0 persen.
Contoh perhitungan PPH final UMKM dengan penghasilan Rp30 juta per bulan, maka harus mengetahui penghasilan bruto dalam satu tahun.
Penghasilan bruto dalam setahun = Rp30 juta x 12 bulan, maka didapat penghasilan bruto Rp360 juta per tahun.
Penghasilan bruto dibawah 500 juta maka UMKM tersebut tidak dikenakan PPH. Contoh perhitungan pajak UMKM selanjutnya dengan penghasilan Rp100 juta per bulan.
Untuk mendapatkan perhitungan penghasilan bruto per tahun Rp100 juta x 12 bulan = Rp1,2 miliar per tahun.
Penghasilan tahunan di atas Rp500 juta, maka jumlah tersebut memenuhi syarat penghasilan kena pajak dan UMKM.
PKP tersebut akan dikenakan tarif pajak penghasilan UMKM sebesar 0,5 persen dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak.
Sedangkan untuk 6 hingga 12 bulan berikutnya barulah dikenakan pajak 0,5 persen. Untuk mendapatkan PPh final, maka penghasilan bruto 7 bulan x 0,5 persen.
Sehingga, perhitungannya Rp700 juta x 0,5 persen = Rp3,5 juta. Adanya penurunan batas peredaran bruto akan mempengaruhi besaran pemungutan pajak untuk UMKM.
Hal ini akan mendatangkan dampak positif dan membantu pemilik UMKM agar lebih berkembang.
Dengan adanya penurunan tarif PPh final 2022, maka ada beberapa keuntungan untuk UMKM, antara lain:
Adanya pemberlakuan mengenai tarif pajak penghasilan terbaru sangat membantu pemilik usaha mikro, kecil dan menengah.
Namun tak semua pengusaha UMKM memahami perhitungan perpajakan secara detail. Risikonya ketika terjadi kesalahan maka bisa jadi Anda membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
Jika tidak ingin terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak, maka Anda bisa menggunakan jasa Tax Now.
Sehingga Anda bisa mendapatkan perhitungan tarif pajak penghasilan UMKM yang valid.