Tax Now – Pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Setiap warga negara harus memahami syarat kena wajib pajak orang pribadi.
Sehingga bisa melaksanakan kewajiban dan mengetahui hak perpajakannya dengan baik. Selain itu, Anda juga harus memahami syarat pemungutan pajak di Indonesia.
Syarat Kena Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengertian Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak orang pribadi berapa persen? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka ketahui dulu apa itu wajib pajak pribadi.
Secara umum, wajib pajak memiliki pengertian orang pribadi atau badan sebagai pembayar, pemotong dan pemungut pajak.
Wajib pajak memiliki kewajiban dan hak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai subjek pajak, orang pribadi bebas bertempat tinggal di dalam maupun luar Indonesia.
Namun, seseorang baru bisa disebut wajib pajak orang pribadi ketika menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari BUT di Indonesia.
Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua, yaitu:
Wajib pajak subjek dalam negeri
Syarat wajib pajak pribadi dalam negeri diatur dalam UU PPh nomor 36/2008. Kriteria WPDN atau wajib pajak subjek dalam negeri, antara lain:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun.
- Orang pribadi dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk menetap.
Wajib pajak subjek luar negeri
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri menurut UU PPh nomor 36/2008 telah memenuhi kriteria berikut ini:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak menetap selama lebih dari 183 hari. Namun, orang pribadi tersebut menjalankan kegiatan usaha.
- Kriteria selanjutnya yaitu orang pribadi yang tidak menetap selama lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun.
- Namun, mereka tidak menjalankan usaha di Indonesia baik melalui perusahaan maupun BUT.
Syarat Kena Wajib Pajak Orang Pribadi: Kenali Apa Saja Kewajibannya
Setelah memahami syarat wajib pajak orang pribadi, maka selanjutnya apa saja yang menjadi kewajibannya, yaitu:
Melakukan pendaftaran NPWP
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Fungsinya sebagai tanda pengenal untuk mengurus administrasi perpajakan.
Penerbitan NPWP bukan bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan atau pinjaman dari bank maupun leasing.
Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan melebihi batasan PTKP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pajak.
Syarat wajib pajak (NPWP) bisa Anda ajukan permohonan melalui KPP secara offline maupun online.
Syarat kena wajib pajak orang pribadi: Menghitung besaran pajak terutang
Kewajiban selanjutnya setelah syarat kena wajib pajak orang pribadi yaitu melakukan perhitungan besaran pajak terutang.
Perhitungan besaran pajak terutang atau PKP untuk wajib pajak dalam negeri diatur dalam UU PPh pasal 17.
Tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak
Pengenaan tarif pajak berdasarkan PKP dibagi menjadi:
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri berlaku aturan lapisan PKP, yaitu:
- Penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
- Untuk pendapatan Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
- Sedangkan jika pendapatan Rp250 juta hingga Rp500 juta, maka dikenakan tarif 25 persen.
- Lapisan PKP terakhir dengan pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif 30 persen.
Tarif wajib pajak orang pribadi BUT
Sedangkan untuk wajib pajak pribadi dalam negeri dan BUT dikenai pajak sebesar 28 persen.
Besaran PKP dalam ayat 1a bisa berubah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penerapan tarif terhadap PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Untuk pajak terutang WP OP dalam negeri dalam bagian tahun pajak diatur pasal 16 ayat 4.
Maka akan dihitung jumlah hari dalam tahun pajak tersebut, lalu dibagi 360 dan dikalikan pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Melalui Peraturan Pemerintah, penetapan tarif pajak tersendiri sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2. Namun, tarif yang ditetapkan tidak melebihi tarif tertinggi.
Membayar pajak
Salah satu contoh wajib pajak orang pribadi yaitu membayar pajak terutang setelah dihitung. Tahapan pembayaran pajak yang harus dilakukan yaitu:
- Terlebih dahulu Anda harus membuat kode billing untuk mengakses website Direktorat Jenderal Pajak online.
- Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Sehingga melakukan pembayaran pajak tidak harus di Kantor Pelayanan Pajak.
Laporan SPT pajak tahunan
Selain berkewajiban menghitung dan membayar pajak, syarat kena wajib pajak orang pribadi juga wajib melaporkan penghasilan melalui SPT.
UU PPH merupakan dasar hukum wajib pajak orang pribadi melakukan aktivitas pemungutan pajak dengan sistem self assessment.
Wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung membayar serta melaporkan besaran pajak yang terutang secara mandiri.
Syarat Kena Wajib Pajak Orang Pribadi: Ini Aturan Pemungutannya
Kriteria wajib pajak badan yang dikenai aturan perpajakan yaitu memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Meskipun demikian, negara juga tidak boleh sembarangan membebani pajak kepada masyarakat.
Oleh karena itu pemungutan pajak harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
Keadilan sistem pemungutan pajak
Sama halnya dengan produk hukum, pajak juga harus memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutannya, seperti:
- Mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
- Penetapan pajak berlaku bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat kena wajib pajak orang pribadi maupun badan.
- Untuk sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum menyesuaikan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Pemungutan pajak berdasarkan aturan undang-undang
Indonesia menetapkan pungutan pajak sesuai pasal 23 A UUD 1945. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menyusun aturan perpajakan, antara lain:
- Pemungutan pajak dilakukan negara harus dijamin kelancarannya.
- Jaminan hukum bagi wajib pajak yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
- Terdapat jaminan hukum yang akan menjaga kerahasiaan wajib pajak.
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Negara wajib mengusahakan sedemikian rupa, sehingga pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian. Terutama dalam hal kegiatan produksi perdagangan maupun jasa.
Pemungutan pajak diharapkan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat serta menghambat lajunya usaha.
Syarat Kena Wajib Pajak Orang Pribadi: Proses pemungutan pajak harus efisien
Gaya yang dikeluarkan selama pemungutan pajak harus diperhitungkan dengan jelas. Oleh karena itu, sistem pemungutan perpajakan harus dibentuk sederhana dan mudah dilaksanakan.
Sehingga wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan saat membayar pajak baik dari segi perhitungan maupun waktu.
Sistem pemungutan pajak sederhana
Untuk menjamin keberhasilan pemungutan pajak, maka pemerintah harus menyediakan sistem yang sederhana. Sehingga wajib pajak mudah melakukan perhitungan beban pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi wajib pajak karena dapat meningkatkan kesadaran pajak.
Jika pemerintah menetapkan sistem pemungutan pajak yang terlalu rumit maka sebagian orang enggan membayar pajak.
Tax Now akan membantu berkaitan dengan masalah syarat kena wajib pajak orang pribadi. Sehingga akan meminimalisir kesalahan yang dilakukan wajib pajak.