Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Setiap warga negara harus memahami syarat kena wajib pajak orang pribadi.
Sehingga bisa melaksanakan kewajiban dan mengetahui hak perpajakannya dengan baik. Selain itu, Anda juga harus memahami syarat pemungutan pajak di Indonesia.
Wajib pajak orang pribadi berapa persen? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka ketahui dulu apa itu wajib pajak pribadi.
Secara umum, wajib pajak memiliki pengertian orang pribadi atau badan sebagai pembayar, pemotong dan pemungut pajak.
Wajib pajak memiliki kewajiban dan hak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai subjek pajak, orang pribadi bebas bertempat tinggal di dalam maupun luar Indonesia.
Namun, seseorang baru bisa disebut wajib pajak orang pribadi ketika menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari BUT di Indonesia.
Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua, yaitu:
Syarat wajib pajak pribadi dalam negeri diatur dalam UU PPh nomor 36/2008. Kriteria WPDN atau wajib pajak subjek dalam negeri, antara lain:
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri menurut UU PPh nomor 36/2008 telah memenuhi kriteria berikut ini:
Setelah memahami syarat wajib pajak orang pribadi, maka selanjutnya apa saja yang menjadi kewajibannya, yaitu:
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Fungsinya sebagai tanda pengenal untuk mengurus administrasi perpajakan.
Penerbitan NPWP bukan bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan atau pinjaman dari bank maupun leasing.
Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan melebihi batasan PTKP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pajak.
Syarat wajib pajak (NPWP) bisa Anda ajukan permohonan melalui KPP secara offline maupun online.
Kewajiban selanjutnya setelah syarat kena wajib pajak orang pribadi yaitu melakukan perhitungan besaran pajak terutang.
Perhitungan besaran pajak terutang atau PKP untuk wajib pajak dalam negeri diatur dalam UU PPh pasal 17.
Pengenaan tarif pajak berdasarkan PKP dibagi menjadi:
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri berlaku aturan lapisan PKP, yaitu:
Sedangkan untuk wajib pajak pribadi dalam negeri dan BUT dikenai pajak sebesar 28 persen.
Besaran PKP dalam ayat 1a bisa berubah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penerapan tarif terhadap PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Untuk pajak terutang WP OP dalam negeri dalam bagian tahun pajak diatur pasal 16 ayat 4.
Maka akan dihitung jumlah hari dalam tahun pajak tersebut, lalu dibagi 360 dan dikalikan pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Melalui Peraturan Pemerintah, penetapan tarif pajak tersendiri sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2. Namun, tarif yang ditetapkan tidak melebihi tarif tertinggi.
Salah satu contoh wajib pajak orang pribadi yaitu membayar pajak terutang setelah dihitung. Tahapan pembayaran pajak yang harus dilakukan yaitu:
Selain berkewajiban menghitung dan membayar pajak, syarat kena wajib pajak orang pribadi juga wajib melaporkan penghasilan melalui SPT.
UU PPH merupakan dasar hukum wajib pajak orang pribadi melakukan aktivitas pemungutan pajak dengan sistem self assessment.
Wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung membayar serta melaporkan besaran pajak yang terutang secara mandiri.
Kriteria wajib pajak badan yang dikenai aturan perpajakan yaitu memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Meskipun demikian, negara juga tidak boleh sembarangan membebani pajak kepada masyarakat.
Oleh karena itu pemungutan pajak harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
Sama halnya dengan produk hukum, pajak juga harus memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutannya, seperti:
Indonesia menetapkan pungutan pajak sesuai pasal 23 A UUD 1945. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menyusun aturan perpajakan, antara lain:
Negara wajib mengusahakan sedemikian rupa, sehingga pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian. Terutama dalam hal kegiatan produksi perdagangan maupun jasa.
Pemungutan pajak diharapkan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat serta menghambat lajunya usaha.
Gaya yang dikeluarkan selama pemungutan pajak harus diperhitungkan dengan jelas. Oleh karena itu, sistem pemungutan perpajakan harus dibentuk sederhana dan mudah dilaksanakan.
Sehingga wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan saat membayar pajak baik dari segi perhitungan maupun waktu.
Untuk menjamin keberhasilan pemungutan pajak, maka pemerintah harus menyediakan sistem yang sederhana. Sehingga wajib pajak mudah melakukan perhitungan beban pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi wajib pajak karena dapat meningkatkan kesadaran pajak.
Jika pemerintah menetapkan sistem pemungutan pajak yang terlalu rumit maka sebagian orang enggan membayar pajak.
Tax Now akan membantu berkaitan dengan masalah syarat kena wajib pajak orang pribadi. Sehingga akan meminimalisir kesalahan yang dilakukan wajib pajak.