About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Gaji yang Kena Wajib Pajak: Apa Saja Kriterianya?

Gaji yang Kena Wajib Pajak

Tax Now – Media massa ramai memberitakan bahwa gaji karyawan Rp5 juta dikenai tarif 5 persen. Berapa gaji yang kena wajib pajak di Indonesia?

Apakah besaran gaji menentukan berapa tarif pajak yang harus dibayarkan kepada negara? Simak apa saja kriteria dan besaran yang dikenakan tarif pajak berikut ini.

Dasar Hukum Gaji yang Kena Wajib Pajak

Dasar Hukum Gaji yang Kena Wajib Pajak

Pemerintah baru saja menetapkan aturan baru berkaitan dengan PPh pasal 21 melalui PP nomor 55/2022.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU HPP Nomor 7/2021. Melalui PP nomor 55/2022 pemerintah telah menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta perbulan.

Jika dikumulatifkan, maka penghasilan kena pajak per tahun bernilai Rp60 juta. Sedangkan pada peraturan sebelumnya ditetapkan PKP Rp4,5 juta perbulan.

Ketika dihitung per tahun menjadi Rp54 juta. Berdasarkan persentase pengenaan pajak penghasilan pasal 21 maka gaji 5 juta kena pajak berapa?

Untuk gaji Rp 5 juta dikenakan tarif PPH 5 persen dan wajib melaporkan SPT tahunan. 

Adanya aturan baru tersebut, maka masih pajak yang menerima penghasilan Rp4,5 juta terbebas dari pajak penghasilan.

Pengenaan pajak pada gaji bukan aturan baru, melainkan sudah ada sejak UU Nomor 36/2008. 

Namun adanya perubahan peraturan ke UU HPP tidak menambah beban pajak bagi orang pribadi.

Perhitungan Gaji yang Kena Wajib Pajak

Perhitungan Gaji yang Kena Wajib Pajak

Pemilik gaji 6 juta kena pajak berapa? Sebelum melakukan perhitungan, maka Anda harus lapor pajak setiap tahun melalui SPT tahunan.

Pelaporan ini dilaksanakan setiap tahun hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Setelah berlakunya UU Nomor 7/2021, maka Anda yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan wajib melakukan pelaporan

Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 memiliki perbedaan dengan rincian berikut ini:

  • Untuk wajib pajak dengan penghasilan Rp60 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak 5 persen.
  • Sementara itu, jika Anda memiliki gaji atau penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
  • Untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, maka tarif PPH 25 persen.
  • Sedangkan untuk pendapatan di atas Rp500 juta hingga Rp5 milyar dikenakan pajak 30 persen.
  • Terakhir jika pendapatan wajib pajak di atas Rp5 miliar, maka tarif yang berlaku sebesar 35 persen.

Untuk memudahkan cara perhitungan Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini:

Perhitungan pajak gaji 5 juta

Gaji yang kena wajib pajak sebesar Rp5 juta, maka perhitungan pajaknya, yaitu:

  • Pendapatan kena pajak sebesar Rp60 juta dikurangi dengan PTKP, lalu dikali 5 persen.
  • Rp60 juta – Rp54 juta x 5/100 = Rp300 ribu.

Jika dihadapkan pada pertanyaan wajib pajak dengan gaji 2 juta kena pajak berapa? Wajib pajak tidak berkewajiban membayar pajak karena belum memenuhi persyaratan besaran gajinya.

Penghasilan 9 juta per bulan

Untuk penghasilan Rp9 juta per bulan termasuk kategori TK/0. Sedangkan penghasilan per tahunnya Rp108 juta, maka perhitungan pajaknya:

  • Rp108 juta – PTKP
  • Maka Rp108 juta- Rp54 juta x 5/100 = Rp2,7 juta.

Lalu bagaimana perhitungan gaji 3 juta kena pajak berapa? Jika mendapat pertanyaan seperti ini, maka tidak akan kena tarif PPh.

Sebab, gaji masih di bawah ketentuan gaji yang dikenakan tarif PPh pasal 21.

Penghasilan 10 juta per bulan

Sedangkan untuk gaji 10 juta perbulan dengan kategori TK/0, maka perhitungannya dikenakan dua lapisan.

  • PTKP sebesar Rp54 juta. 
  • Sedangkan pendapatan kena pajak sebesar Rp66 juta.
  • Lapisan 1, Rp60 juta x 5/100 = Rp3 juta.
  • Sedangkan lapisan 2, Rp6 juta x 15/100 = Rp900 ribu.
  • Sehingga total tarif pajaknya Rp3,9 juta.

Penghasilan 15 juta

Bagaimana cara menghitung gaji yang kena wajib pajak Rp15 juta? Maka, lakukan tahapan perhitungan seperti berikut ini.

  • Untuk pendapatan tidak kena pajak sebesar Rp54 juta.
  • Sedangkan PKP sebesar Rp126 juta per tahun.
  • Sama halnya dengan perhitungan sebelumnya, untuk gaji Rp15 juta dikenakan 2 lapisan tarif.
  • Lapisan pertama, Rp60 juta x 5/100 = Rp3 juta.
  • Untuk lapisan kedua, Rp66 juta x 15/100 = Rp9,9 juta.
  • Total pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berpenghasilan Rp15 yaitu Rp12,9 juta.

Gaji yang Kena Wajib Pajak Lapor SPT

Gaji yang Kena Wajib Pajak Lapor SPT

Siapa saja yang berhak melakukan pelaporan SPT setiap tahun? Apakah gaji 1 juta kena pajak?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda perlu menyimak penjelasan berikut ini.

Kriteria lapor SPT dengan EFIN

Bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai dan memenuhi syarat membayar pajak, maka diwajibkan melapor SPT.

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin melakukan pelaporan SPT adalah meminta bukti potong pajak dari perusahaan.

Sebab, perusahaan telah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan yang Anda peroleh. Setelah menerima bukti potong Anda bisa mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Nomor ini bisa Anda dapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai domisili, lalu lakukan tahapan berikut ini:

  1. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP lalu kunjungi KPP terdekat.
  2. NPWP gaji dibawah 2 juta juga memiliki kewajiban mengisi formulir pembuatan efin di loket yang telah disediakan.
  3. Selanjutnya Anda bisa mulai melakukan aktivasi EFIN menggunakan tautan yang dikirim pada Email.

Tahapan lapor SPT

Nomor EFIN memiliki fungsi untuk membuat akun DJP online lanjutkan langkah melakukan pelaporan SPT berikut ini:

  1. Kunjungi laman resmi DJP online.pajak.go.id.
  2. Langkah selanjutnya yaitu mengisi data lengkap termasuk nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah anda dapatkan sebelumnya.
  3. Untuk NPWP hanya angka yang akan dimasukkan datanya.
  4. Selanjutnya adalah mengisi kode keamanan yang ada pada website kemudian klik verifikasi.
  5. Anda bisa login kembali setelah melakukan aktivasi dengan menulis alamat email dan nomor ponsel dan memasukkan kode keamanan yang tersedia.
  6. Selanjutnya buat kata sandi kemudian klik simpan.
  7. Kata sandi inilah yang akan Anda gunakan setiap kali login melalui DJP online.
  8. Gaji 4 juta kena pajak berapa juga wajib mengecek email yang telah anda daftarkan lalu Bukalah tautan yang telah dikirim oleh DJP.
  9. Setelah berhasil mengaktivasi akun, maka Anda bisa masuk ke menu DJP online dan siap melakukan laporan SPT.
  10. Pilih menu e-filing lalu klik buat SPT.
  11. Langkah selanjutnya yaitu memilih jenis SPT gaji yang kena wajib pajak.
  12. Kemudian isi data SPT.
  13.  Klik kirim SPT.

Gaji yang tidak kena pajak berlaku pada wajib pajak dengan gaji dibawah Rp4,5 juta per bulan. Aturan tersebut ada pada PP nomor 55/2022. 

Selain tidak dikenakan tarif PPh, masyarakat bergaji di bawah Rp4,5 juta per bulan juga tidak diwajibkan melapor SPT.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi golongan tersebut.  Persyaratan bebas dari lapor SPT tahunan yaitu mengajukan permohonan non efektif.

Wajib pajak yang termasuk kategori non efektif tidak perlu lapor SPT. Hal tersebut termasuk dalam PMK/147/2017.

Dari aturan tersebut diketahui bahwa setiap wajib pajak yang masuk kategori ini tak wajib Lapor SPT tahunan.

Anda juga tidak perlu khawatir akan mendapatkan surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT.

Serahkan masalah gaji yang kena wajib pajak pada Tax Now, penyedia layanan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*