About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen, Apa Dasar Hukumnya?

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tax Now – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen berlaku sejak 1 April 2022. Kabarnya, kenaikan PPn ini dilakukan bertahap sampai 12 persen di 2025 mendatang.

Menilik PPn sebagai salah satu sumber pendapatan negara, kenaikannya menuai pro dan kontra. Lalu apa yang menjadi dasar kebijakan kenaikan tarif tersebut?

Ikuti penjelasan lebih lengkap pada artikel berikut ini.

Alasan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Alasan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Indonesia dan dunia mengalami pandemi Covid-19 di tahun 2020 yang mengakibatkan kondisi ekonomi terpuruk. Mobilitas pun berdampak dan pada akhirnya berpengaruh terhadap keuangan negara.

Mengapa tarif pajak pertambahan nilai naik?

Anggaran belanja negara pun mengalami pembengkakan, akan tetapi tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara yang berlimpah.

Sehingga roda perekonomian masyarakat yang juga sumber penerimaan negara menjadi terganggu.

Pada akhirnya pemerintah melakukan segala upaya dan memutuskan mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi dampak buruk dari pandemi. 

Beberapa contoh pengeluaran selama pandemi, antara lain:

  • Penyaluran bantuan sosial.
  • Pemberian insentif kepada tenaga medis.
  • Program vaksinasi gratis 
  • Penanganan dan perawatan pasien covid.

Hal ini yang menjadi penyebab tarif PPN 2022 merangkak naik. Sebab, untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi membuat beban negara bertambah.

Sehingga, pemerintah terpaksa berhutang untuk menyeimbangkan neraca keuangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh pajak pertambahan nilai mengalami kenaikan 11 persen untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Alasan yang mendasari kenaikan tarif PPn salah satunya adalah rata-rata PPn di seluruh dunia sebesar 15 persen. 

Sedangkan Indonesia berada di angka 11 persen. Nantinya, secara bertahap PPN akan naik 12 persen di tahun 2025 nantinya.

Kenaikan PPN sebesar 11 persen ini guna menambal beban keuangan negara. Selain itu, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai akan memperkokoh pondasi perpajakan.

Sebab, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar

Dasar hukum kenaikan tarif pajak pertambahan nilai

Selain alasan untuk memperkokoh pondasi perpajakan penerapan PPN 11 persen juga telah sesuai dengan dasar hukum.

Adapun dasar hukum yang mendasari kenaikan tersebut adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan perundangan tersebut mengatur harmonisasi peraturan perpajakan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dikenal dengan UU HPP. Sedangkan aturan dasar penerapan PPN 11 persen ada pada pasal 7 ayat 1.

Perubahan aturan mengenai tarif PPn bisa Anda temukan pada pasal 7 ayat 3. Untuk besaran perubahan PPn paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.

Lebih lanjut perubahan tarif PPn tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Barang dan Jasa Kena PPn Sebesar 11 Persen

Barang dan Jasa Kena PPn Sebesar 11 Persen

Berikut ini beberapa materi PPn baik barang maupun dikenakan tarif sebesar 11 persen, antara lain:

Kripto

Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto dasarnya adalah PMK nomor 68 Tahun 2022.

Perangkat aturan ini telah aktif pada 1 Mei 2022.  Adapun PPN dikenakan atas beberapa hal berikut ini:

  • Barang kena pajak untuk kategori tidak berwujud, misalnya aset kripto oleh penjual aset kripto.
  • Sedangkan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan bertransaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan.
  • Transaksi perdagangan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik.
  • Selanjutnya, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset. Verifikasi tersebut bisa dilakukan oleh jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Adapun pemungutan pajak PPn terbaru terhadap transaksi perdagangan aset kripto dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Penyelenggara tersebut memfasilitasi transaksi perdagangan aset gitu X changer yang terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi.

Layanan fintech

Untuk layanan teknologi finansial juga dikenakan barang kena pajak PPn hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Pada pasal 3 ayat 1 yang mengatur bahwa pemberi pinjaman menerima atau memperoleh pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam. 

Proses meminjam untuk penghasilan berupa bunga wajib dilaporkan melalui surat pemberitahuan tahunan dari pemberi pinjaman.

Adapun bunga yang akan diterima dari pemberian pinjaman dikenakan pemotongan dalam dua hal yaitu

  • Pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15 persen dihitung dari jumlah bruto atas bunga. Penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dengan bentuk usaha tetap.
  • Selanjutnya, pajak penghasilan pasal 26 berkaitan dengan penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT

Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak PPn dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara. Penyelenggara tersebut adalah penyedia jasa pembayaran penyelenggaraan penyelesaian untuk:

  • Transaksi penyelenggaraan 
  • Penghimpunan modal 
  • Layanan pinjaman 
  • Juga untuk layanan pendukung keuangan digital lainnya

Pembelian mobil bekas

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Sedangkan untuk aturan pembelian mobil bekas akan dikenakan tarif PPN sebesar 1,1 persen. 

Namun, untuk selanjutnya besaran akan meningkat sebesar 1,2 persen seiring kenaikan tarif pajak pertambahan nilai

Untuk perhitungan besaran 1,1 persen berasal dari 10 persen dikali dengan tarif PPn 11 persen. 

Patut dicatat untuk pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT masa pajak pertambahan nilai dimulai April 2022.

LPG non subsidi

Objek PPN selanjutnya yaitu elpiji non subsidi. Penyaluran LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg harus dikenakan PPn.

Aturan pengenaan pajak pertambahan nilai ini berdasarkan PMK nomor 62 Tahun 2022 yang mengatur PPN atas penyerahan LPG tertentu.

Sedangkan khusus untuk elpiji 3 kg, PPn mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sehingga, pajak pertambahan nilai 11 persen akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Sedangkan untuk LPG berukuran 5,5 kg dan 12 kg awalnya beban pajak diberikan kepada badan usaha yaitu Pertamina. 

Selanjutnya, pajak tersebut akan berpengaruh terhadap harga di agen maupun pangkalan. Sehingga LPG non subsidi ukuran tersebut bisa jauh lebih mahal dari harga jual eceran.

Akomodasi perjalanan keagamaan

Selanjutnya, pengenaan tarif PPN terbaru juga dikenakan pada akomodasi perjalanan keagamaan. Hal ini diatur dalam PMK nomor 71 tahun 2022.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Perhitungannya dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual per paket penyelenggaraan perjalanan.

Aturan tagihan pajak pertambahan nilai dirinci antara tagihan paket penyelenggara perjalanan ibadah dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Pajak yang akan dikenakan dari perhitungan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggara perjalanan.

Jika tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan ke tempat lain.

Aturan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai berbeda dengan tarif pajak bumi dan bangunan.

Paket internet

Tak hanya dari bidang ekonomi saja, operator seluler juga ikut menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen.

Harga paket internet operator juga mengalami kenaikan. Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang menggunakan operator, maka diberlakukan tarif PPn 11 persen.

Jika Anda merasa tidak memahami tarif pajak pertambahan nilai, maka bisa menggunakan takson sebagai penyedia layanan jasa di bidang perpajakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*