About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Alur Keberatan Pajak untuk Menghindari Sengketa

Alur Keberatan Pajak

Pelaksanaan alur keberatan pajak memang telah diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini.

Sebagaimana tercantum di tahun 2022, alur keberatan pajak dapat Anda terapkan untuk menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak.

Ingin tahu informasi lebih lengkap terkait mekanisme keberatan pajak ini? Jangan beranjak, ya!

Alur Keberatan Pajak: Definisi hingga Cara Kerjanya

Alur Keberatan Pajak

Pada akhir tahun 2022, P3HPI ( Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia) mengusulkan agar pemerintah menciptakan lembaga keberatan pajak secara independen.

Alasan pembentukan lembaga ini ialah untuk mendongkrak kepastian hukum. Terutama dalam pemenuhan hak wajib pajak. 

Sebagaimana Anda ketahui, keberatan merupakan. Salah satu prosedur yang bisa ditempuh oleh wajib pajak ketika menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak.  

Definisi Ringkas

Merujuk pada peraturan Undang-Undang yang mencantumkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak. 

Adapun salah satu hal yang menjadi hak wajib pajak ialah mengajukan keberatan. 

Alur keberatan pajak ini adalah gambaran upaya yang bisa wajib pajak tempuh karena kurang puas dan tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan ini tertuang dalam SKP (Surat ketetapan Pajak) maupun atas pemangkasan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 

Lantas apa saja hasil pemeriksaan atau sengketa yang bisa diajukan sebagai keberatan? 

SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

SKP atau SKPLB yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak akibat kredit pajak lebih besar ketimbang pajak yang seharusnya terutang. 

Timbulnya pajak yang lebih besar dikarenakan kredit pajak lebih banyak daripada pajak yang semestinya wajib pajak bayarkan. 

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)

Alur keberatan pajak selanjutnya merujuk pada pasal 1 UU KUP.

Yakni, SKPKB  menentukan jumlah kredit pajak, pokok pajak, kekurangan, besarnya administrasi hingga pajak yang masih harus Anda bayar. 

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)

SKPKBT adalah SKP yang menentukan tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan. 

Timbulnya ketetapan tersebut biasanya karena data baru belum terungkap saat pemeriksaan pada tahun pajak sebelumnya. 

SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)

SKPN ini merupakan surat yang menentukan jumlah antara pokok pajak dan kreditnya sama besar. Bisa dibilang tidak terdapat kredit atau pajak yang terutang. 

Sebagai informasi, pemotongan maupun pemungutan tax oleh pihak ketiga harus berdasarkan ketentuan peraturan UU perpajakan.

Yakni sesuai Pasal 2 ayat ke-tiga PMK yang bernomor 202/PMK,03 tahun 2015 tentang perubahan atas PMK No 9/PMK.03 tahun 2013.

Dalam peraturan tersebut mencantumkan bahwa wajib pajak hanya dapat mengajukan dan melakukan alur keberatan pajak atas materi maupun isi surat ketetapan pajak.

Materi serta isi tersebut meliputi jumlah rugi sesuai ketentuan UU, jumlah besarnya pajak maupun terhadap isi atau materi dari pemungutan atau pemotongan pajak.

Ditegaskan pula dalam pasal 2 ayat 4, apabila terdapat alasan keberatan selain tersebut diatas maka tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. 

Cara Mengajukan Keberatan Pajak

Alur Keberatan Pajak

Untuk mengajukan protes atau keberatan pajak ini berikut beberapa hal yang harus Anda lakukan. 

  • Silakan ajukan keberatan dalam bahasa Indonesia,
  • Anda dapat mengemukakan jumlah tax yang terutang maupun yang dipotong atau jumlah rugi sesuai penghitungan wajib pajak. Jangan lupa sertakan alasan yang menjadi dasar penghitungannya,
  • Satu keberatan yang Anda ajukan hanya berlaku untuk satu SKP, satu pemungutan pajak atau satu pemotongan pajak,
  • Anda wajib melunasi pajak yang sebelumnya terutang minimal sejumlah yang telah Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil verifikasi,

Alur keberatan pajak ini bisa Anda lakukan sebelum surat keberatan Anda sampaikan,

  • Pengajuan surat keberatan pajak memiliki jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman SKP oleh pihak ketiga.

Kecuali, wajib pajak dapat menunjukkan jika dalam jangka waktu tersebut tidak bisa memenuhinya karena kondisi di luar kekuasaannya,

  • Anda dapat menandatangani surat keberatan pajak namun jika tidak Anda harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dalam pasal 32 ayat ketiga UU KUP.

Bagaimana Penyelesaian Alur Keberatan Pajak?  

Alur Keberatan Pajak

Dalam prosesnya, dirjen memiliki wewenang untuk meminjam data, catatan, buku hingga informasi dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

Terutama yang berkaitan dengan materi persengketaan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman dokumen tersebut.

Wewenang lain yang biasa Dirjen lakukan ialah;

  • Meminta wajib pajak untuk menyerahkan keterangan terkait materi persengketaan melalui surat permintaan keterangan,
  • Dirjen dapat meminta bukti atau keterangan kepada pihak ketiga yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Yakni, tetap dengan melalui penyampaian  permintaan keterangan dan data kepada pihak tersebut,

  • Petugas dapat meninjau lokasi wajib pajak maupun tempat lain jika diperlukan,
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan demi memperoleh data maupun informasi yang objektif.

Hasil pemeriksaan ini nantinya bisa mereka jadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan,

  • Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman serta permintaan paling lama lima belas hari kerja setelah pengiriman surat peminjaman keterangan terkirim,
  • Melakukan klarifikasi hingga pembahasan dengan memanggil wajib pajak dengan surat pemanggilan,
  • Pengiriman surat panggilan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal klarifikasi persengketaan,
  • Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman kedua paling lama 10 hari kerja usai tanggal pengiriman surat petugas kirim,
  • Mencantumkan klarifikasi dan pembahasan  sengketa perpajakan,
  • Alur keberatan pajak selanjutnya ialah apabila dalam jangka lima belas hari kerja dari pengiriman surat ini wajib pajak tidak memenuhinya, petugas akan mengirimkan surat kedua.

Lama Waktu Penyelesaian Keberatan 

Pengajuan surat keberatan ini tentunya memiliki batas atau jangka waktu penyelesaiannya. 

Yaitu, minimal dua belas bulan atau satu tahun setelah tanggal penerimaan surat keberatan Anda ajukan.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal surat keberatan Anda terima hingga tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.

Wajib pajak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas dirjen pajak terkait penerbitan surat tersebut. 

Yaitu, dengan cara menyatakan bahwa keberatan Anda tidak mereka pertimbangkan. 

Jangka penerapan alur keberatan pajak ini ialah dua belas bulan tertangguh. Terhitung sejak tanggal pengiriman surat dari petugas dirjen kepada wajib pajak.

Termasuk jangka waktu saat dirjen pajak menerima putusan gugatan pengadilan terkait. 

Jika jangka waktu tersebut telah terlewati dan dirjen pajak tidak merespon atas keberatan yang Anda ajukan maka, keberatan ini dianggap terkabul.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan yang Anda ajukan. 

Adapun tempo penerbitan surat tersebut paling lama ialah satu bulan. 

Apabila Anda kesulitan mengatasi permasalahan ini, hubungi saja Taxnow.id. Platform ini mampu menangani keluhan Anda secara profesional.

Ada banyak pilihan penyelesaian dengan metode khusus sehingga kedua belah pihak akan menemukan titik tengah dan merampungkan persengketaan pajak.

Anda pun dapat mengkonsultasikan segala permasalahan terkait sengketa pajak ini kepada Taxnow.id. 

Demikianlah ulasan tentang alur keberatan pajak yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*