About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

THR Kena Pajak: Ini Dasar Hukum dan Simulasi Perhitungannya

THR Kena Pajak

Tax Now – Menjelang lebaran dan hari raya keagamaan, biasanya menjadi masa berbahagia bagi para karyawan. Namun, kabar THR kena pajak masih belum banyak yang memahami.

Tunjangan hari raya merupakan hak bagi karyawan dan menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja.

Apakah THR Kena Pajak?

Apakah THR Kena Pajak?

Perusahaan memberikan THR kepada para karyawan dapat dikenakan pajak. Kewajiban ini tertera pada pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak nomor 16 tahun 2006.

Aturan tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh dari Keputusan Dirjen pajak nomor 545 tahun 2000.

Pengenaan pajak THR berapa persen dikarenakan termasuk tunjangan kategori tidak teratur dan didapatkan satu tahun sekali.

Pembayaran pajak tunjangan hari raya ini menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai sebagai penerima penghasilan yang tidak teratur. 

Namun dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang membayar kewajiban PPh tersebut. 

Dasar perhitungan

Sebelum membahas perhitungan pajak THR 2022, maka perlu diketahui bahwa tunjangan hari raya dan bonus adalah hal berbeda.

Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu THR diberikan saat hari raya kepada karyawan. Sedangkan bonus adalah pemberian, penghargaan atau apresiasi kepada karyawan atas dasar penilaian kinerja.

Tunjangan hari raya dan bisnis dikenakan pajak penghasilan, khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Meskipun demikian, pemotongan pajak penghasilan tidak sama bagi setiap karyawan.

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan NPWP. Karyawan yang tidak memiliki NPWP, maka dikenakan pajak lebih besar, yakni 20 persen.

Pengenaan pajak tersebut berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Dirjen Pajak nomor 15 tahun 2006.

Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan THR kena pajak berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pribadi.

Dalam hal penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 merupakan penghasilan yang diterima pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai. 

Berikut ini beberapa penerima pemotongan PPh untuk kriteria lain, yaitu:

  • Tantiem
  • Gratifikasi
  • Tunjangan cuti
  • Untuk tunjangan hari raya
  • Tunjangan hari tahun baru
  • Premi tahunan
  • Penghasilan sejenis lainnya

Mengapa untuk menghitung pajak THR cenderung lebih besar tarifnya? Sebab, THR masuk ke dalam perhitungan pendapatan yang sifatnya tidak teratur serta dijadikan setahun.

Dasar penetapan THR dikenakan PPh ada pada Peraturan Dirjen Pajak nomor 31 tahun 2012 pasal 14 ayat 2, yaitu:

  • Perkiraan atas penghasilan bersifat tertutup didapatkan dari penjumlahan penghasilan teratur dalam satu bulan dikali dengan 12.
  • Tambahan penghasilan tidak teratur, maka perkiraan penghasilan diperoleh 1 tahun, yaitu jumlah poin di atas ditambah jumlah penghasilan tidak teratur.

Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan?

Kalkulator pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP. Besaran PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Jika penghasilan melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan PPh pasal 21 sampai pasal 26. Penghasilan akan dipotong berlaku bagi penghasilan teratur.

PPh tersebut berlaku bagi penghasilan teratur maupun tidak teratur. Sehingga, THR kena pajak PPh 21.

Adapun total penghasilan netto pegawai yang mendapatkan potongan PPh 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan 5 persen.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi, yaitu memiliki penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp500 ribu per bulan. 

Sedangkan untuk penghasilan bruto setahunnya mulai dari Rp6 juta. Dari jumlah tersebut dikurangi iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun. 

Jumlah tersebut harus mendapatkan pengesahan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, seperti Taspen.

Terdapat aturan tambahan bagi wajib pajak yang berstatus kawin sejumlah Rp375 ribu per bulan atau Rp4,5 juta per tahun.

Sedangkan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus juga berlaku aturan yang sama.

Simulasi Perhitungan THR Kena Pajak

Simulasi Perhitungan THR Kena Pajak

Simak simulasi menghitung PPh 21 THR agar lebih memahami dan tidak terjadi kesalahan hitung. 

Sebut saja SJK sebagai pegawai yang belum menikah bekerja di PT NNN dengan gaji per bulan Rp5 juta.

Ia membayar iuran pensiun Rp80 ribu per bulan. SJK mendapat THR sebesar sebulan gaji. Lalu berapa besaran pajak THR yang harus dibayarkan?

Langkah awal, Anda harus mencari tahu penghasilan bruto SJK, penghasilan neto dan total penghasilan yang dikenakan PPh 21.

Penghasilan bruto SJK adalah penjumlahan gaji setahun ditambah dengan THR. Maka, total pendapatan bruto menjadi Rp65 juta.

Penghasilan bruto harus Anda kurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 persen serta iuran pensiun dikali dengan satu tahun.

Sehingga, akan diperoleh penghasilan neto sebesar Rp60.790.000. Untuk mendapatkan jumlah PTKP, maka harus menguranginya dengan PTKP sebesar Rp54 juta.

Hasil yang akan dikalikan dengan PPh pasal 21 sebesar 5 persen adalah RP6.790.000. Maka hasilnya adalah Rp339.500.

Pajak yang harus dibayarkan harus menghitung PPh 21 untuk gaji selama setahun.

Jika penghasilan neto sejumlah Rp60 juta setahun dengan pengurangan, maka PPh pasal 21 adalah Rp102 ribu.

Untuk kalkulator PPh 21 THR yang harus dibayarkan oleh SJK adalah Rp237.500. 

Perhitungan berasal dari PPh 21 untuk gaji dan THR sebesar Rp339.500 dikurangi dengan PPh pasal 21 gaji Rp102.000.

Maka, SJK akan menerima tunjangan hari raya sebesar Rp5 juta dikurangi pajak, hasilnya Rp4.762.500.

Perbedaan Perhitungan THR Kena Pajak Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Perbedaan Perhitungan THR Kena Pajak Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Meskipun sama-sama menerima tunjangan hari raya, namun ada perbedaan antara PNS dan karyawan swasta. THR untuk PNS diberikan H-10 hari raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk karyawan swasta diberikan seminggu sebelum hari raya. Persamaannya, THR yang diterima keduanya dikenakan pajak PPh oleh pemerintah.

Pengenaan THR terdapat dalam aturan Peraturan Dirjen Pajak nomor 15 tahun 2006. Untuk PNS, PPh tidak dibebankan kepada individu.

Hal tersebut sesuai dengan PMK 75 tahun 2022, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk pegawai swasta, perpajakan untuk THR dikenakan kepada masing-masing.

Ada dua mekanisme yang bisa dijalankan, yaitu ditanggung oleh kantor dan ada yang harus membayarnya sendiri.

Pedoman pelaksanaan pemberian THR untuk buruh ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Tunjangan hari raya akan diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan, baik melalui perjanjian atau PKWTT.
  • Besaran THR, bagi buruh yang masa kerja 12 bulan, mendapat 1 bulan upah. Jika kurang dari waktu itu, maka bisa dihitung secara proporsional.
  • Perhitungan besaran THR dengan perjanjian kerja harian lepas berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Buruh yang penetapan satuan hasil, maka dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya.
  • Jika ada perjanjian mengenai besaran THR, maka pengusaha wajib memenuhi perjanjian tersebut.

PPh 21 THR berapa persen? Pengusaha bisa mengenakan tarif 5 persen sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Agar tidak salah dalam merumuskan THR kena pajak, Anda bisa menggunakan layanan dari Tax Now. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*