About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha: Apa Perbedaannya?

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha

Tax Now – Orang dikategorikan sebagai wajib pajak apabila memenuhi kriteria subjek pajak dan objek pajak. Tak sedikit yang bingung membedakan wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Masih banyak yang menyimpan pertanyaan tersebut, terutama soal apakah badan usaha masih memiliki kewajiban membayar pajak pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha: Mengenal Apa Itu Wajib Pajak

Mengenal Apa Itu Wajib Pajak

Secara umum, WP OP dan wajib pajak badan dibedakan berdasarkan subjek dan objek pajaknya. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi 2, yaitu:

  • WP dalam negeri
  • Subjek pajak luar negeri.

WP orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya melalui SPT tahunan. Sedangkan objek pajak PPh orang pribadi merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima. 

Pendapatan bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dan dipakai untuk menambah kekayaan. 

Subjek PPh Wajib pajak badan merupakan badan usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak dalam periode tertentu. 

Wajib pajak menurut pasal 1 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2009 merupakan orang pribadi maupun badan dengan kegiatan:

  • Pembayar pajak
  • Pemotong pajak
  • Pemungut pajak

Ada kewajiban dan hak yang melekat pada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, maka wajib pajak wajib memiliki NPWP.

Nomor pokok wajib pajak sebagai nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. 

NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanda pengenal perpajakan diberikan kepada WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Meskipun ada perubahan tempat tinggal, NPWP tidak akan berubah.

Perbedaan Kategori Wajib Pajak

Perbedaan Kategori Wajib Pajak

Pada dasarnya kategori wajib pajak dibedakan menurut kepentingan, hak ,dan kewajibannya. Masing-masing WP OP maupun pajak badan dibagi menjadi beberapa kategori.

Untuk lebih memahami perbedaan wajib pajak orang pribadi dan badan, ada baiknya menyimak penjelasan berikut ini:

Wajib pajak orang pribadi adalah

Pada dasarnya wajib pajak orang pribadi adalah perorangan dan bukan badan usaha. WP OP bisa laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum.

Ada aturan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah, yakni pasal 8 UU pajak penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha: status perhitungan pajak suami-istri

Berikut ini beberapa status perhitungan pajak suami-istri yang harus wajib pajak pahami:

Hidup berpisah

Contoh wajib pajak orang pribadi, yaitu wanita kawin dikenai pajak terpisah, sebab hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

Pisah harta

Suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah, lantaran menghendakinya secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Memilih terpisah

Sedangkan untuk wanita kawin selain kategori hidup berpisah dan berpisah harta, dikenakan pajak secara terpisah.

Sebab, wajib pajak memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

Warisan belum terbagi

Kategori wajib pajak orang pribadi warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti. 

WBT menggantikan mereka yang berhak, yaitu sebagai ahli waris.

Wajib pajak badan

berikut ini beberapa kegiatan yang termasuk dalam wajib pajak badan, antara lain:

Berbentuk badan

Badan diartikan sebagai orang atau modal satuan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak. Badan bisa berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, dan persekutuan perdata.

Joint operation

Bisa juga sebagai bentuk kerjasama joint operation. Bentuk kegiatannya yaitu melakukan penyerahan BKP maupun JKP atas nama bentuk kerjasama operasi.

Kantor perwakilan perusahaan asing

Untuk membedakan wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, Anda harus mengenali bentuk badan usaha. 

Salah satu contohnya yaitu WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan yang ada di Indonesia.

Bendahara

Selanjutnya, bentuk badan bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Bendahara memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara kegiatan

Terakhir, yang termasuk badan adalah pihak yang melakukan pembayaran dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Salah satu contoh penyelenggara kegiatan, perlombaan olahraga atau kegiatan lainnya.

Perbedaan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha

Perbedaan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha

Meskipun memiliki kewajiban dalam membayar dan melaporkan pajak, akan tetapi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan badan perbedaan. 

Kewajiban WP OP

Secara umum, wajib pajak orang pribadi berkewajiban membayar pajak terutang. Hal tersebut berdasarkan penghasilan yang diterima, sesuai pasal 17 UU PPh.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri berkewajiban melakukan kewajiban pajak pasal:

  • Pasal 21
  • Aturan pasal 23
  • Pasal 4 ayat 2

Sehingga, atas pembayaran kepada pihak lainnya akan dipotong dan dilaporkan oleh WP OP. WP OP yang melakukan kegiatan impor dikenakan PPh pasal 22.

Selain itu, WP OP juga bisa dikenakan kewajiban membayar pajak pertambahan nilai apabila memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Kewajiban pajak untuk WP badan

Wajib pajak orang pribadi berapa persen dan badan usaha selanjutnya dibedakan atas kewajiban. Kewajiban badan diantaranya sebagai berikut:

Wajib pajak badan melakukan pencatatan atau pembukuan untuk menyampaikan penghasilan laporan keuangan. Selain itu WP badan menghitung pajak terutang dari PKP sesuai ketentuan pajak.

Kewajiban membayar pajak terutang dan melaporkan SPT pajak badan tahunan dengan ketentuan:

  • Pajak badan tahunan dikurangi dari PPh pasal 25 dan 22 yang sudah dibayar sendiri.
  • Ketentuan pemotongan pajak pasal 23 atau pasal 15.

PPh 21

Wajib pajak melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi subjek dalam negeri dibayarkan oleh WP badan.

Sedangkan untuk wajib pajak badan melakukan pemotongan, pelaporan, dan pembayaran pajak telah dipotong kepada negara.

PPh pasal 23

Wajib pajak badan melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima WP dalam negeri, antara lain:

  • Royalti
  • Dividen
  • Bunga
  • Jasa yang dibayarkan oleh WP badan

PPh pasal 26

WP badan wajib melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran untuk:

  • Royalti
  • Dividen
  • Bunga
  • Sewa yang dibayarkan WP badan

PPH pasal 4 ayat 2 

Wajib pajak badan melakukan pemotongan PPh diterima terkait sewa selain tanah dan bagnunan, serta dibayarkan oleh WP badan.

Kewajiban WP badan harus melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Pemotongan
  • Pelaporan
  • Pembayaran pajak

Kemudian, nantinya pajak yang dipotong disetorkan kepala negara setiap bulannya.

PPN dan PPnBM

Wajib pajak badan mengenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah atas penjualan. Aturan tersebut apabila memenuhi kriteria sebagai PKP. 

Hal tersebut sesuai dengan UU pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah. Pemungutan PPn dilakukan setiap transaksi dan pajaknya wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap bulannya.

Aturan pajak di Indonesia terkesan rumit, oleh karena itu Anda bisa menggunakan Tax Now untuk permasalahan Pajak.

Terlebih lagi untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang memiliki perbedaan aturan pengenaan pajak. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*