Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Apakah saat ini Anda kebetulan sedang berniat untuk ajukan bebas pajak rumah warisan? Jika iya, maka Anda tentu perlu mencari tahu mengenai prosedur dan persyaratannya.
Ketentuan mengenai tata cara untuk ajukan bebas pajak rumah warisan itu tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak No. 30/PJ/2009.
Sebelum mencari tahu cara untuk ajukan bebas pajak rumah warisan, sebaiknya Anda mempelajari beberapa poin penting mengenai harta warisan tersebut.
Hal ini tentunya akan berguna untuk memperkuat pemahaman Anda. Adapun beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui berkenaan dengan soal harta warisan itu antara lain:
Pengertian harta warisan adalah harta yang berasal dari pengalihan kekayaan milik seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.
Pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris umumnya masih masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik kekayaan yang telah meninggal.
Akan tetapi, hal ini bukanlah sesuatu yang wajib. Jadi, tidak tertutup kemungkinan jika pemilik kekayaan ingin mewariskan hartanya kepada pihak yang tidak bertalian darah dengannya.
Harta warisan tersebut dapat berbentuk harta yang bergerak maupun tidak bergerak. Contoh harta warisan berupa harta bergerak antara lain uang tunai, perhiasan, kendaraan bermotor, dll.
Sementara itu, contoh warisan yang berbentuk harga tak bergerak antara lain tanah, lahan perkebunan, sawah, ladang, rumah, atau bangunan lainnya,
Mengingat keberadaannya dapat menambah kekayaan serta kemampuan ekonomis pihak penerima, maka harta warisan seharusnya terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu sesuai dengan pengertian Pajak Penghasilan, yakni pungutan resmi atas penghasilan yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi atau kekayaan seseorang
Akan tetapi, berdasarkan pasal 111 ayat 2 UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, warisan bukanlah merupakan obyek pajak.
Hal ini berlaku apabila harta warisan tersebut memenuhi beberapa kriteria tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan undang-undang.
Beberapa kriteria dalam UU Cipta Kerja yang wajib dipenuhi agar harta warisan dapat digolongkan sebagai bukan obyek pajak yaitu:
Akan tetapi, jika masih ada pajak terutang yang berkaitan dengan harta warisan itu, maka Anda tetap perlu melunasinya sesuai ketentuan.
Akan tetapi, jika ahli warisnya memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka warisan itu akan digolongkan sebagai bukan obyek pajak.
Meski statusnya tidak terkena PPh, ahli waris tetap wajib melaporkan harta warisan itu dalam SPT jika nilainya lebih dari Rp1 milyar.
Apabila kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, maka harta warisan yang Anda terima akan tetap tergolong sebagai objek pajak.
Sebagai konsekuensinya, Anda pun tetap wajib membayar PPh dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku, sehubungan dengan penerimaan harta warisan tersebut.
Khusus untuk harta warisan berupa rumah atau tanah, Anda diharuskan untuk mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). .
Keberadaan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atau SKB PPh ini diperlukan sebagai syarat untuk Anda ajukan bebas pajak rumah warisan.
Secara keseluruhan, syarat dan prosedur yang perlu Anda penuhi untuk ajukan bebas pajak rumah warisan terbilang relatif cukup sederhana.
Salah satu syaratnya, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 30/PJ/2009, adalah mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Peraturan Dirjen Pajak No. 30/PJ/2009 secara spesifik membahas tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran PPh atas Penghasilan PHTB.
Penghasilan PHTB adalah penghasilan yang diperoleh seseorang berkat Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari orang lain kepadanya.
Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. 30/PJ/2009 mencatat bahwa pengecualian terhadap kewajiban pemungutan PPh atas PHTB diberikan melalui penerbitan SKB.
Untuk memperoleh SKB PPh ini, ahli waris perlu membuat surat permohonan tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Lebih lanjut, pasal 4 dari peraturan tersebut juga mencatat bahwa Anda wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Warisan saat mengajukan permohonan.
Anda harus menggunakan Format Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang sesuai dengan contoh pada Peraturan Dirjen Pajak No. 30/PJ/2009( Lampiran IV).
Prosedur penerbitan SKB PPh sebagai syarat untuk ajukan bebas pajak rumah warisan umumnya membutuhkan waktu paling lama tiga hari kerja.
Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonannya secara lengkap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berkaitan.
Jika dalam tiga hari itu Ketua KPP tidak memberikan respon apa pun, maka permohonan penerbitan SKB PPh itu dianggap dikabulkan.
Selanjutnya, Ketua KPP harus segera menerbitkan SKB PPh itu paling lambat dua hari setelah jangka waktu tiga hari sebelumnya berakhir.
Anda perlu tahu bahwa ada pula dua kriteria Wajib Pajak (WP) yang bisa ajukan bebas pajak rumah warisan tanpa SKB.
Yang pertama adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan PHTB dari pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan berketentuan khusus demi kepentingan masyarakat umum.
Yang kedua adalah penghasilan PHTB yang pihak pemberinya merupakan orang pribadi atau badan yang tidak tergolong sebagai subyek pajak.
WP yang memenuhi kedua kriteria ini bisa langsung datang ke KPP untuk mengurus bebas pajak warisannya dengan membawa berkas-berkas berikut:
Jika perlu bantuan untuk mengurus prosedur ajukan bebas pajak rumah warisan atau soal lainnya, Anda bisa menggunakan layanan jasa TaxNow.