About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak, Penuhi Ketentuannya

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak

Melihat dari sisi perpajakan, ekspatriat sebagai wajib pajak di Indonesia ternyata memberikan efek positif terhadap pendapatan negara. 

Sebab, ekspatriat sebagai wajib pajak memiliki penghasilan lebih tinggi daripada pekerja lokal.

Bahkan, kebanyakan orang menganggap jika tenaga kerja asing ini memiliki kemampuan dan keahlian di atas rata-rata dari tenaga kerja lokal.

Definisi Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak dan Dampaknya Bagi Pembangunan Nasional

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak

Apabila aspek pembangunan nasional dan globalisasi berkolaborasi maka dalam hal ini Ekspatriat juga memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak.

Ekspatriat mengacu pada istilah Expatriate yang berarti seseorang yang tinggal sementara atau menetap di luar negara tempat kelahirannya.

Secara singkat, ekspatriat adalah orang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia. 

Mereka ini biasanya adalah seorang profesional maupun memiliki tugas suatu negara.

Di Indonesia sendiri, tenaga kerja asing memiliki visa dengan maksud untuk bekerja di wilayah negara kita.

Oleh karenanya ketentuan terkait ekspatriat sebagai wajib pajak telah diatur sedemikian rupa oleh negara.

Ekspatriat bisa berstatus sebagai SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri maupun SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri).

Penetapan ini biasanya berdasarkan jangka waktu selama berada di Indonesia sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.

Perlu Anda ketahui jika penetapan status ini memiliki perbedaan hak dan kewajiban dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya.

Perbedaan tersebut meliputi, hal pengurangan PTKP, pengenaan tarif pajak hingga kewajiban untuk melaporkan SPT.

Seorang tenaga kerja asing juga wajib memiliki NPWP jika bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun.

Sehingga, dapat akan menyandang sebagai SPDN yang telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sesuai peraturan perundang-undangan. 

Apa Itu Syarat Subjektif dan Objektif

Syarat subyektif bagi ekspatriat sebagai wajib pajak tertuang dalam UU nomor 36 tahun 2008.

Sementara persyaratan subjektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan dan wajib melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai UU PPh.

Terdapat pengenaan sanksi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.

Sanksi tersebut termaktub dalam pasal 39 UU nomor 28 tahun 2007 dengan hukuman pidana penjara maupun denda.

Melihat aturan ini tentu menyiratkan keseriusan negara dalam hal penindakan atas pelanggaran utamanya kepada ekspatriat sebagai wajib pajak.

Sehingga, perlu adanya penegakkan hukum di ranah perpajakan demi menjaga kedisiplinan para wajib pajak di Indonesia.

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak: Pajak Penghasilan untuk Para Ekspatriat

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak

Salah satu perubahan menonjol pada UU Cipta Kerja ialah perubahan sistem PPh menjadi teritorial dari worldwide income system.

Berdasarkan PMK bernomor 18 tahun 2021 pasal 7 ayat kedua, warga negara asing telah menjadi subjek pajak dalam negeri dan terbebani PPh.

Namun, hanya atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dari Indonesia dengan beberapa ketentuan sebagai berikut;

  • Ekspatriat mempunyai keahlian tertentu,
  • Berlaku selama empat tahun pajak yang terhitung sejak menyandang subjek pajak dalam negeri.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ekspatriat sebagai wajib pajak yang memanfaatkan P3B antar pemerintah negara mitra dan Indonesia.

Termasuk pihak yurisdiksi mitra P3B tempat WNA mendapatkan penghasilan dari luar Indonesia.

Bagaimana Seorang WNA Dapat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri?

Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak

Merujuk pada UU nomor 11 tahun 202/ terkait Cipta Kerja, kondisi seseorang yang akan menjadi SPDN ialah sebagai berikut;

Pertama ialah orang pribadi yang menjadi SPDN baik berstatus WNI atau WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.

Mereka telah lebih dari 183 hari berada di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun atau 12 bulan.

Bisa pula orang pribadi yang bermukim di Indonesia dengan status kuasa, dimiliki, disewa atau tersedia untuk digunakan.

Selain itu bukan merupakan tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.

Kedua, mereka memiliki pusat kegiatan utama di Nusantara sebagai pusat urusan pribadi, sosial, ekonomi serta keuangan di sana. 

Ketiga, ekspatriat sebagai wajib pajak menjalankan kebiasaan maupun kegiatan sehari-hari di Indonesia seperti hobi atau aktivitas yang menjadi kegemaran.

Sebagai catatan, jangka waktu 183 hari tersebut terhitung baik secara teru-menerus maupun terputus-putus dengan bagian hari dan terhitung penuh sebagai satu hari.

Subjek pajak orang pribadi yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia bisa memperkuatnya dengan dokumen berupa;

  • KITAP atau kartu izin tinggal tetap,
  • VITAS atau Visa Tinggal Terbatas dengan masa berlaku lebih dari 183 hari,
  • Izin Tinggal Terbatas alias ITAS dengan masa berlaku sama dengan VITAS,
  • Dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha serta kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari,
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan niat ekspatriat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Misalnya, dokumen pemindahan anggota keluarga atau kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari. 

Mekanisme Pelaporan PPh Ekspatriat Sebagai Wajib Pajak Sesuai Pasal

Pelaporan PPh untuk ekspatriat sebagai wajib pajak dapat Anda lakukan secara tahunan melalui Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahuan ini paling lambat dapat Ekspatriat sampaikan pada 31 Maret di tahun selanjutnya.

Pasal 12 

Berdasarkan PMK nomor 18 tahun 2021 pasal 12, berikut ketentuan pelaporan PPh bagi WNA di Indonesia;

WNA wajib melaporkan penghasilan melalui SPT atas penghasilan yang mereka peroleh di Indonesia. 

Apabila melalui penerbitan surat persetujuan permohonan. Pengenaan PPh maka hanya atas penghasilan yang mereka peroleh dari Indonesia.

Boleh juga berupa penghasilan yang mereka terima dari dan di luar Indonesia. Apabila ada penerbitan surat penolakan atas permohonan ini maka hanya atas penghasilan yang WNA terima dari negara kita.

Sebelum melaporkan penghasilan ekspatriat sebagai wajib pajak harus melakukan penghitungan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yaitu, sebagaimana tercantum pada ayat 1 PMK no. 18 2021 pasal 12.

Ketentuan terkait penghitungan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang WNA terima tercantum pada lampiran V PMK 18 tahun 2021.

Pasal 13

Menurut PMK Nomor 18 tahun 2021 di pasal 13 menjelaskan WNA dengan keahlian tertentu dan menjadi SPDN sebelum berlakunya PMK telah terkena PPh.

Namun, PPh ini hanya atas penghasilan yang ekspatriat sebagai wajib pajak peroleh dari Indonesia dengan syarat sebagai berikut;

  • Mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat pertama PMK tahun 2021 nomor 18,
  • Memiliki jangka waktu empat tahun pajak.

Berkaitan dengan persetujuan permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang WNA peroleh dari Indonesia akan terhitung sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020.

Utamanya yang berkaitan dengan Cipta Kerja sampai berakhirnya jangka waktu.

Jika Anda masih belum paham bahasan terkait pajak ini Anda bisa menghubungi Taxnow.

Platform dengan legalitas kuat serta profesional di bidangnya mampu mengatasi segala masalah terkait perpajakan yang Anda miliki.

Anda tak perlu repot memikirkan tentang Pelaporan pajak, SPT tahunan, perincian PPh hingga yang lainnya.

Sebab, Taxnow adalah ahlinya. Anda tinggal berkonsultasi dengan platform ini dan selesaikan masalah Anda secara pasti.

Demikianlah ulasan terkait ekspatriat sebagai wajib pajak yang dapat kami sajikan. Semoga informasi ini memberikan Anda banyak manfaat, ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*