About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Resume PPS 1 dan 2: Mekanisme, dan Manfaat Pelaksanaannya

Resume PPS 1 dan 2

Sebagai seorang Wajib Pajak (WP), apakah Anda sudah pernah mendengar dan mengetahui tentang Resume PPS 1 dan 2?  

Resume PPS 1 dan 2 adalah salah satu program perpajakan yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan WP secara sukarela. 

Pengertian Resume PPS 1 dan 2 

Resume PPS 1 dan 2

Agar dapat memahami lebih jauh tentang Resume PPS 1 dan 2 ini, pertama-tama Anda tentu perlu mempelajari pengertiannya terlebih dahulu.

PPS merupakan program yang memberi WP kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh. 

Istilah PPS merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela. Pada prinsipnya, program ini mirip seperti Tax Amnesty (program pengampunan pajak) yang diselenggarakan pemerintah pada 2016-2017 lalu. 

Pelaksanaan PPS sendiri berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, dengan berdasarkan azas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.  

Perbedaan Antara Skema Kebijakan Resume PPS 1 dan 2

Resume PPS 1 dan 2

 

Kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan PPS Pajak ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2021 yang membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Skema pelaksanaan program ini terbagi menjadi dua kebijakan, yakni resume PPS 1 dan 2, dengan detail sebagai berikut: 

Skema Kebijakan PPS 1

PPS 1 diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi atau badan yang sudah mengikuti Tax Amnesty, tetapi masih memiliki harta belum terlapor. 

Secara spesifik, harta yang belum terlapor sepenuhnya itu haruslah merupakan hasil perolehan dari tahun 1985 sampai 2015. 

Selama mengikuti PPS 1, WP juga dapat mengungkapkan jumlah utangnya yang belum terlapor dengan batasan sebagai berikut:

  • Untuk WP orang pribadi, maksimal jumlah utang yang dilaporkan adalah sebesar 50 persen dari nilai harta, sedangkan
  • Untuk WP yang berbentuk badan usaha bisa melaporkan utang dengan jumlah maksimal sebesar 75 persen dari nilai hartanya

Skema Kebijakan PPS 2

PPS 2 khusus untuk WP orang pribadi yang mempunyai harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 belum terlapor dalam SPT 2020. 

Selain itu, WP juga dapat mengungkapkan jumlah utangnya yang belum terlapor tanpa adanya batasan jumlah. 

Syarat dan Mekanisme Pelaksanaan Resume PPS 1 dan 2 

Resume PPS 1 dan 2

Syarat utama yang harus dipenuhi WP agar dapat mengikuti resume PPS 1 dan 2 ini adalah memiliki NPWP aktif. 

Selanjutnya, WP bisa menjalankan prosedur PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berbentuk file elektronik. 

WP dapat menyampaikan SPPH elektronik tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, WP juga wajib menyertakan sejumlah kelengkapan data sebagai berikut: 

  • Bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar harta bersih secara rinci
  • Daftar utang 
  • Pernyataan repatriasi dan atau investasi

Selain itu, khusus untuk peserta PPS 2, WP juga wajib menyertakan beberapa berkas tambahan yang antara lain meliputi: 

  • Surat pernyataan pencabutan permohonan terkait restitusi atau upaya hukum lainnya
  • Surat permohonan pencabutan mengenai pelaksanaan gugatan, banding, serta peninjauan kembali
  • Jika ada salah hitung, salah tulis, perubahan jumlah harta bersih atau tarif, maka WP dapat menyertakan SPPH baru (pembetulan).
    • WP dapat pula mencabut keikutsertaannya dalam PPS 1 maupun 2 dengan cara mengisi SPPH pembetulan dengan nilai nol. 
    • Selanjutnya, WP tersebut tidak dapat lagi menyusulkan SPPH baru karena dianggap sudah tidak lagi mengikuti PPS.
  • Perhitungan jumlah PPh Final yang wajib dibayarkan dengan rumus jumlah persentase dikalikan nilai harta bersih (total harta dikurangi utang). 

Tarif Pajak PPh Final Sebagai Kompensasi PPS 1 dan PPS 2 

Perhitungan tarif PPH final dalam PPS cukup bervariasi untuk masing-masing skema kebijakan resume PPS 1 dan 2. 

Secara sederhana, skema tarif untuk masing-masing kebijakan PPS tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:  

Skema Tarif dan Pedoman Nilai dalam Kebijakan PPS 1 

Jumlah PPh Final untuk WP peserta PPS 1 dihitung dengan kriteria persentase sebagai berikut: 

  • 11 persen untuk harta bersih WP yang ada di luar negeri yang dideklarasikan dan tidak dipindahkan ke dalam negeri 
  • 8 persen untuk harta hasil pemindahan aset dari luar negeri (repatriasi) dan harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam bentuk: 
  • Surat Berharga Negara (SBN)
  • Sektor usaha pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan di wilayah RI
  • 6 persen untuk harta dalam negeri maupun hasil repatriasi yang diinvestasikan dalam SBN dan sektor sumber daya alam dan energi terbarukan 

Pedoman nilai yang berlaku dalam PPS 1 adalah:

  • Nilai nominal (berlaku untuk kas dan setara kas)
  • NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak (untuk tanah dan bangunan)
  • NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (untuk kendaraan bermotor)
  • Nilai publikasi dari PT Aneka Tambang Tbk (untuk emas dan perak)
  • Nilai publikasi dari PT BEI (untuk saham dan waran)
  • Nilai publikasi dari PT Penilai Harga Efek Indonesia (untuk SBN atau sukuk)

Bila nilai-nilai pedoman itu tidak ditemukan, maka yang digunakan adalah hasil penilaian dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Skema Tarif dan Pedoman Nilai dalam Kebijakan PPS 2 

Perhitungan tarif PPh Final untuk PPS 2 dilakukan dengan ketentuan persentase sebagai berikut: 

  • 18 persen untuk harta dari luar negeri yang dideklarasikan dan tidak dipindahkan ke dalam negeri 
  • 14 persen untuk harta dalam negeri dan hasil repatriasi yang tidak diinvestasikan dalam SBN maupun sektor sumber daya terbarukan
  • 12 persen untuk harta dalam negeri dan hasil repatriasi yang diinvestasikan dalam SBN serta sektor sumber daya alam dan energi terbarukan

Pedoman nilai yang berlaku untuk PPS 2 adalah: 

  • Untuk kas dan setara kas menggunakan nilai nominal, sedangkan 
  • Untuk selain kas dan setara kas menggunakan harga perolehannya

Bila nilai-nilai pedoman itu tidak diketahui, maka WP dapat menilainya berdasarkan nilai wajar aset yang sejenis per 31 Desember 2020.

Keuntungan Mengikuti Program PPS 1 Maupun PPS 2

Pelaksanaan PPS 1 dan 2 yang memberikan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlapor menjanjikan sejumlah keuntungan, yaitu: 

  • Menghindari resiko terkena sanksi administrasi yang akan dijatuhkan apabila kelak harta yang belum terlapor itu terungkap oleh dinas pajak
  • Jumlah PPh Final yang wajib dibayarkan WP sebagai kompensasi keikutsertaannya dalam PPS 1 dan 2 lebih ekonomis ketimbang denda
  • Informasi kekayaan yang telah diungkapkan WP dalam PPS 1 dan 2 tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan maupun tuntutan pidana 
  • Untuk WP yang mengikuti PPS 2, tidak akan menerima SKP (Surat Ketetapan Pajak) menyangkut kewajibannya pada 2016 sampai 2020. 
  • Sederhananya, WP tidak lagi harus melunasi utang pajak untuk harta yang diperolehnya tahun 2016 – 2020 dan belum terlaporkan sebelumnya. 

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai resume PPS 1 dan 2 atau soal perpajakan lainnya, layanan TaxNow siap membantu. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*