Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Sebagai seorang Wajib Pajak (WP), apakah Anda sudah pernah mendengar dan mengetahui tentang Resume PPS 1 dan 2?
Resume PPS 1 dan 2 adalah salah satu program perpajakan yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan WP secara sukarela.
Agar dapat memahami lebih jauh tentang Resume PPS 1 dan 2 ini, pertama-tama Anda tentu perlu mempelajari pengertiannya terlebih dahulu.
PPS merupakan program yang memberi WP kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh.
Istilah PPS merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela. Pada prinsipnya, program ini mirip seperti Tax Amnesty (program pengampunan pajak) yang diselenggarakan pemerintah pada 2016-2017 lalu.
Pelaksanaan PPS sendiri berlangsung mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, dengan berdasarkan azas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan PPS Pajak ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2021 yang membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Skema pelaksanaan program ini terbagi menjadi dua kebijakan, yakni resume PPS 1 dan 2, dengan detail sebagai berikut:
PPS 1 diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi atau badan yang sudah mengikuti Tax Amnesty, tetapi masih memiliki harta belum terlapor.
Secara spesifik, harta yang belum terlapor sepenuhnya itu haruslah merupakan hasil perolehan dari tahun 1985 sampai 2015.
Selama mengikuti PPS 1, WP juga dapat mengungkapkan jumlah utangnya yang belum terlapor dengan batasan sebagai berikut:
PPS 2 khusus untuk WP orang pribadi yang mempunyai harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 belum terlapor dalam SPT 2020.
Selain itu, WP juga dapat mengungkapkan jumlah utangnya yang belum terlapor tanpa adanya batasan jumlah.
Syarat utama yang harus dipenuhi WP agar dapat mengikuti resume PPS 1 dan 2 ini adalah memiliki NPWP aktif.
Selanjutnya, WP bisa menjalankan prosedur PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) berbentuk file elektronik.
WP dapat menyampaikan SPPH elektronik tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, WP juga wajib menyertakan sejumlah kelengkapan data sebagai berikut:
Selain itu, khusus untuk peserta PPS 2, WP juga wajib menyertakan beberapa berkas tambahan yang antara lain meliputi:
Perhitungan tarif PPH final dalam PPS cukup bervariasi untuk masing-masing skema kebijakan resume PPS 1 dan 2.
Secara sederhana, skema tarif untuk masing-masing kebijakan PPS tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah PPh Final untuk WP peserta PPS 1 dihitung dengan kriteria persentase sebagai berikut:
Pedoman nilai yang berlaku dalam PPS 1 adalah:
Bila nilai-nilai pedoman itu tidak ditemukan, maka yang digunakan adalah hasil penilaian dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Perhitungan tarif PPh Final untuk PPS 2 dilakukan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
Pedoman nilai yang berlaku untuk PPS 2 adalah:
Bila nilai-nilai pedoman itu tidak diketahui, maka WP dapat menilainya berdasarkan nilai wajar aset yang sejenis per 31 Desember 2020.
Pelaksanaan PPS 1 dan 2 yang memberikan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan hartanya yang belum terlapor menjanjikan sejumlah keuntungan, yaitu:
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai resume PPS 1 dan 2 atau soal perpajakan lainnya, layanan TaxNow siap membantu.