About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan, Bagaimana Prosedurnya?

cara menghitung pajak jasa konsultan

Tax Now – Profesi konsultan di Indonesia memiliki beragam jenis. Konsultan-konsultan ini juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Lantas bagaimana cara menghitung pajak jasa konsultan.

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan : PPh Pasal 23

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan : PPh Pasal 23

Peraturan tentang pajak terdiri dari beragam pasal hingga klasifikasi. Untuk jasa konsultan sendiri juga tertuang di dalam undang-undang milik pemerintah. Misalnya saja, PPh jasa konsultan 2022.

Pajak penghasilan tentunya dikenakan kepada wajib pajak sesuai profesi yang dimiliki. Besarnya pun menurut perolehan gaji atau sumber penghasilan yang dimiliki.

Berikut ini ialah ketentuan tambahan terkait PPh pasal 23, yang perlu Anda ketahui.

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan ini biasanya dilakukan oleh pihak pemotong. Yakni, dengan mengisi SPT masa PPh pasal 23. Kemudian, baru bisa melaporkannya dengan fitur lapor pajak online.

Sebagai informasi, jatuh Tempo pelaporan ialah tanggal 20. Lebih tepatnya, sebulan setelah bulan terutang PPh pasal 23.

Pembayaran PPh Pasal 23

Pada poin kedua , pemotong akan melakukan pembayaran dengan cara membuat ID Billing. ID Billing ini juga harus mendapatkan persetujuan kementerian keuangan.

Untuk penentuan jatuh temponya ialah setiap tanggal 10. Yakni, satu bulan setelah bulan terutang pada PPh pasal 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Ketentuan tambahan pada Cara menghitung PPh 23 jasa konsultan. Ialah adanya bukti potong.

Bukti potong ini akan diberikan kepada pihak wajib pajak. Bukti potong ini memiliki dua rangkap, ketika melakukan e-Filling pada pajak PPh 23.

Hal Lain yang Perlu Anda Ketahui dalam Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan

Berdasar PPh 23, pemahaman Anda tentang pajak tentu semakin komplit. PPh 23 biasanya meliputi modal, penyerahan hadiah, penyerahan jasa, hingga penghargaan.

Jika selama ini yang anda ketahui secara umum mungkin saja hanya PPh 21. Yakni, yang populer dengan pengenaan pajak bagi konsultan. Sehingga, hal ini perlu anda ketahui.

Namun, apabila Anda ingin mengetahui hal-hal lebih lanjut bisa menuju ke Website DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Cara Menghitung PPn Jasa Konsultan

Untuk penghasilan yang terkena PPh Pasal 23, memiliki rincian sebagai berikut.

Sewa Beserta Penghasilan Lainnya

Sewa dan penghasilan lain yang berbunga dengan penggunaan harta. Kecuali ialah sewa tanah maupun bangunan.

Imbalan

Imbalan ini biasanya sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, hingga jasa konsultan. Maupun jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh berdasarkan Pasal 21 UU PPh.

Dividen

Dividen merupakan Bunga dengan golongan, diskonto, premium, beserta imbalan dengan jaminan pengembalian hutang.

Royalti

Pengenaan Pajak atas royalti dengan bentuk hadiah, bonus, penghargaan ataupun sejenisnya. Utamanya ialah yang telah dipotong oleh PPh.

Dengan kata lain adalah penghasilan yang diperoleh dari WP orang pribadi, maupun pajak dalam negeri. Asalnya ialah dari penyelenggara kegiatan maupun pelaksanaannya.

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan : Penghasilan yang Dikecualikan menurut PPh pasal 23

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan : Penghasilan yang Dikecualikan menurut PPh pasal 23

Dalam PPh 23 ada beberapa aturan pengecualian dengan detail sebagai berikut.

  • Penghasilan dengan status terutang pada pihak bank
  • Sewa yang Anda bayar maupun terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Untuk perseroan terbatas, di sektor BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah ialah 25% dari jumlah modal yang akan disetor
  • Bagian laba yang diterima maupun diperoleh anggota dari perseroan komanditer. Utamanya ialah yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
  • Termasuk perkumpulan, firma hingga kongsi. Dapat juga pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Selain itu, tarif pajak jasa konsultan juga memiliki besarannya sendiri.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang akan dibayarkan kepada para anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar maupun terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan. Yakni, yang memiliki fungsi sebagai penyalur pinjaman maupun pembiayaan.
  • Dividen ataupun bagian laba yang diterima dan diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, hingga BUMN/BUMD.
  • Lebih tepatnya dari penyertaan modal pada badan usaha yang yang berdiri dan berdomisili di Indonesia dengan syarat yaitu Dividen berasal dari cadangan laba dengan status ditahan.

Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultan : Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23

Pengenaan tarif PPh 23 berdasar DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. PPh 23 terdiri dari dua jenis tarif yang akan diberlakukan. Yakni 15 persen dan 2 persen tergantung dari objek pajaknya.

Mengetahui Sepak Terjang Profesi Konsultan

Konsultan sendiri merupakan penasihat pada bidang tertentu. Dapat pula berbentuk kelompok, maka sepak terjangnya juga terbagi berdasarkan kategorinya.

Konsultan dari konsultasi perusahaan

Konsultan dari konsultasi perusahaan

Selain PPh jasa konsultan perorangan, konsultan dari perusahan juga terkena PPh. Skala konsultan ini mirip dengan konsultan manajemen.

Yaitu, konsultan dari sebuah perusahaan khusus untuk dunia usaha. Namun, layanan konsultasi ini lebih pada sistem in-house.

Termasuk, tim implementasi, hingga bisnis B2B atau Business to Business. Maupun yang lainnya.

Biasanya mereka membuat beragam komponen dalam bisnis sebagai berikut:

  • Mengintegrasikan sistem
  • Penggunaan teknologi baru yang strategis
  • Memberikan arahan terkait identifikasi masalah secara objektif
  • Bertugas Menyarankan solusi dari sebuah masalah
  • Turut Mengarahkan dampak bisnis terhadap keberlangsungan lingkungan
  • Termasuk pula, Memaparkan aturan serta ketentuan hukum lingkungan dari bisnis yang dijalankan atau yang lainnya

Konsultan dari konsultasi independen

Setelah membahas Jasa konsultan dikenakan pajak apa saja dengan lengkap. Kini poin selanjutnya ialah terkait konsultasi Independen.

Berasal dari kata independent, konsultan jenis ini jangkauannya memang tak sebesar konsultasi lain. Yakni, konsultasi manajemen maupun konsultasi Perusahaan.

Dengan demikian, cara menghitung pajak jasa konsultan ini juga berbeda bukan? Konsultan ini memiliki tugas atas kliennya, dapat berupa solo atau perusahaan.

Berikut tugas yang dilakukan oleh konsultan jenis ini.

  • Memberikan saran tentang pemasaran konten yang bisa dijadikan rujukan
  • Memberikan saran bagaimana meningkatkan konversi untuk menghemat biaya
  • Memberikan nasihat atau keputusan keuangan. Utamanya dari pengeluaran sehari-hari, pajak, investasi jug asuransi
  • Memberikan saran terkait acara meningkatkan komunikasi seseorang
  • Memberi arahan efektivitas dan efisiensi karyawan
  • Memberi saran tentang cara implementasi kebijakan terkait SDM dan yang lainnya.
  • Konsultan dari konsultasi manajemen

Skala konsultan ketiga ini lebih pada klien-klien perusahaan besar. Sehingga tugasnya membuat beragam strategi manajemen seperti:

  • Manajemen proses
  • Membantu menentukan terkait visi perusahaan
  • Menganalisis data serta pemahaman dasar
  • Manajemen risiko
  • Memberikan saran implementasi kebijakan prosedur SDM
  • Memberikan Cara dalam meminimalkan risiko bisnis maupun konsultasi kepatuhan organisasi, dan lainnya

Konsultan sebetulnya sangat banyak macamnya. Ada konsultan perorangan, badan usaha termasuk konstruksi. Pajak jasa konsultan perencanaan konstruksi juga berkewajiban membayar pajak.

Tak hanya itu, PPn jasa konsultan perencana juga wajib Anda ketahui jika ini adalah profesi anda. Sehingga kewajiban membayar pajak bisa Anda penuhi dengan baik.

Informasi Tambahan

Sebagai tambahan informasi, batas waktu pelaporan SPT pajak penghasilan ialah sebagai berikut.

  • Pelaporan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bisa pula pada 30 April setiap tahunnya. Batas waktu ini biasanya untuk PPh badan usaha
  • Pelaporan SPT Tahunan khususnya PPh Orang Pribadi ialah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Yakni, per tanggal 31 Maret setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Masa yakni dengan jangka paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak
  • Hal ini bisa anda catat guna menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan.

Bagaimana, ulasan tentang cara menghitung pajak jasa konsultan ini cukup lengkap bukan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*