About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Wajib Pajak Tidak Kena Pajak: Apa Saja Kriterianya?

Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Tax Now – Periode pelaporan SPT tahunan sudah dimulai dan akan segera berakhir. Meskipun demikian, terdapat kategori wajib pajak tidak kena pajak sehingga tidak wajib melaporkannya. 

Kategori tersebut termasuk wajib pajak non efektif atau biasa disebut WP NE. Untuk mendapatkan status tersebut, Anda harus mengajukan dulu kepada Ditjen pajak.

WP NE dikecualikan dari pengawasan administrasi yang secara rutin dilakukan wajib pajak lainnya. 

Mengenal Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Istilah non efektif diartikan sebagai status sementara bagi seorang wajib pajak. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembayaran pajak menjadi pusat perhatian dan tekanan bagi seluruh WP.

Di satu sisi, kewajiban membayar pajak juga menyesuaikan kemampuan serta keadaan wajib pajak. Contoh penghasilan tidak kena pajak yang dikecualikan dari kegiatan pelaporan.

Jika seorang wajib pajak sudah mendapatkan status sebagai non efektif, maka tidak lagi berkewajiban melapor SPT tahunan.

Sebab kewajiban pelaporan SPT tahunan digugurkan sementara selama berstatus NE. Namun untuk mendapatkan status penghasilan tidak kena pajak adalah harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Status NE hanya bisa diberikan berdasarkan permohonan yang bersangkutan melalui KPP.

Kriteria Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Kriteria Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Setidaknya ada beberapa ketentuan yang membuat wajib pajak dinyatakan berstatus non efektif. Hal tersebut diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak nomor 20 tahun 2013 diantaranya:

Wajib pajak yang pindah ke luar negeri

Kasus ini terjadi saat Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. 

Setelah memiliki status NPWP non efektif, maka wajib pajak tidak perlu khawatir dikenai pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini akan membantu DJP menghambat sumber daya untuk melakukan pengawasan secara rutin.

Sebab, NPWP yang resmi tidak lagi aktif dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak tidak bekerja

Ketika wajib pajak berhenti dari kegiatan usahanya, maka bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Untuk mendapatkan status NPWP non efektif ini bisa mengajukan permohonan sendiri.

Setelah NPWP mendapatkan status non aktif, maka tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran pajak. Sehingga sebagai wajib pajak, Anda tidak perlu membuat SPT tahunan seperti sebelumnya.

Wajib pajak masuk kategori PTKP

Ketentuan selanjutnya yang membuat wajib pajak tidak kena pajak adalah termasuk kategori PTKP. 

Ketika wajib pajak berhenti bekerja dan tidak lagi memperoleh penghasilan, maka ia dikategorikan PTKP. 

Kondisi penghasilan tidak kena pajak juga bisa dialami oleh WP yang mengalami pemotongan upah secara drastis.

Sehingga penghasilannya masuk kategori PTKP. Atas dasar kondisi tersebut, maka wajib pajak bisa mengajukan status NPWP NE.

Secara otomatis tidak akan dikenai denda karena tidak menyampaikan SPT. Hal ini juga berlaku untuk PTKP menikah.

Mengajukan penghapusan NPWP

Selain itu, status wajib pajak tidak kena pajak juga didapatkan jika WP telah membuat permohonan penghapusan NPWP.

Penghapusan NPWP membutuhkan waktu karena DJP harus memeriksa serta memastikan wajib pajak benar-benar bukan lagi berstatus wajib pajak.

Untuk mengetahui kebenaran tersebut, maka dilakukan pemeriksaan PTKP 2023. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran beberapa data yang berkaitan dengan:

  • WP menyampaikan SPT masa maupun tahunan.
  • Wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
  • WP melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak melakukan pengajuan permohonan agar bisa diaktifkan kembali.
  • WP ditemukan alamatnya.
  • Wajib pajak telah pindah ke luar negeri.
  • Dokumen pendaftaran diajukan ketika melakukan pendaftaran NPWP tidak lengkap.
  • Wajib pajak yang NPWP cabang diterbitkan secara jabatan bertujuan penerbitan SKPKB PPn dalam rangka pembangunan sendiri.
  • Jika instansi pemerintah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak tidak memenuhi persyaratan akan tetapi Wajib Pajak masih belum melakukan penghapusan NPWP.

Selama menunggu keputusan hasil pemeriksaan dari DJP, maka status non efektif akan disematkan pada NPWP selama jangka waktu pemeriksaan.

Akibatnya wajib pajak tidak bisa menggunakan identitasnya sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Pengajuan Status Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Cara Pengajuan Status Wajib Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk mendapatkan status wajib pajak non efektif, maka harus mengajukan permohonan dengan langkah-langkah berikut ini:

Ajukan permohonan daring

PTKP terbaru bisa mengajukan permohonan wajib pajak non efektif secara online. Anda bisa mengakses aplikasi registration yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis melalui formulir yang ada di KPP setempat.

Penandatanganan digital

Langkah selanjutnya yaitu melakukan penandatanganan formulir secara digital Melalui aplikasi registration agar memiliki kekuatan hukum.

Penyerahan dokumen

Setelah menyampaikan formulir, maka Anda harus menyertakan dokumen yang dipersyaratkan. Anda bisa berkunjung langsung ke KPP atau mengunggah dokumen melalui laman resmi DJP.

Dokumen-dokumen tersebut akan menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria NPWP non efektif. 

Sedangkan untuk batas waktu penyerahan dokumen adalah 14 hari setelah KPP menerima permohonan NPWP non efektif.

Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan pemohon tidak bisa melengkapi dokumen, maka permohonan NPWP non efektif dianggap tidak pernah diajukan.

Sebaliknya, jika semua persyaratan terpenuhi maka KPP segera menerbitkan Bukti penerimaan surat secara online.

Mengaktifkan Wajib Pajak NE

Setelah mendapatkan status non efektif maka status pajak K/0 tidak lagi berlaku lagi. Namun NPWP tetap bisa diaktifkan kembali identitas perpajakan akan aktif kembali.

Asalkan wajib pajak memungkinkan kembali melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut ini beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP non efektif yaitu:

  • Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP untuk PTKP K3.
  • Setelah permohonan tersebut Anda isi dan ditandatangani, serahkan formulir permohonan ke Kantor Pajak Pratama terdekat.
  • Sertakan fotocopy KTP serta NPWP lama Anda. 
  • Selanjutnya petugas yang berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali wajib pajak non efektif.

Status Wajib Pajak Lainnya

Selain wajib pajak tidak kena pajak, ada beberapa istilah perpajakan yang perlu Anda pahami, antara lain:

Wajib pajak aktif

Disebut sebagai wajib pajak aktif jika telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. 

Sehingga bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

WP non efektif

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa wajib pajak non efektif tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. 

Akan tetapi wajib pajak non efektif belum diberlakukan penghapusan NPWP oleh DJP.

Wajib pajak hapus

Sedangkan untuk wajib pajak hapus diartikan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. Sehingga akibatnya Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan NPWP.

Wajib pajak aktivasi sementara

Untuk wajib pajak yang berstatus diaktifkan sementara jangka waktu paling lama 1 bulan. Status tersebut bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban bidang perpajakan.

Indonesia menganut sistem pelaporan pemungutan dan pemotongan pajak secara mandiri atau self assessment. namun hal ini tidak dibarengi dengan literasi bidang perpajakan. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya kebingungan di masyarakat.

Hadirnya Tax Now mampu membantu wajib pajak tidak kena pajak yang belum paham. Ditambah lagi, aturan perpajakan terus diperbarui pemerintah dan masyarakat jarang memperbarui informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*