About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Kena Wajib Pajak Penghasilan Tarif 2023 Sudah Berlaku

Kena Wajib Pajak Penghasilan

Tax Now – Ketentuan baru PPh orang pribadi atau karyawan berlaku mulai 1 Januari 2023. Oleh karena itu, Anda harus mengecek siapa saja yang kena wajib pajak penghasilan.

Selain itu Anda harus mengecek kelompok yang bebas atau tidak dikenakan pajak penghasilan. Apa saja yang diatur dalam peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan?

Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini.

Aturan Baru Kena Wajib Pajak Penghasilan

Aturan Baru Kena Wajib Pajak Penghasilan

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru berkaitan dengan PPH orang pribadi. Penyesuaian aturan tersebut bertujuan menekan defisit anggaran serta meningkatkan tax ratio.

Sehingga, pemerintah perlu mengambil kebijakan fiskal terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil adalah melakukan reformasi bidang perpajakan terutama perhitungan pajak penghasilan.

Kebijakan mengenai pajak penghasilan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 20 desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP nomor 55/2022. 

Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak berupa penghasilan dinilai sebagai objek pajak.

Penghasilan tersebut diterima wajib pajak dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan PPH.

Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu maka dikecualikan dari peraturan tarif pajak penghasilan. 

Pajak penghasilan di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP.

Kriteria kena wajib pajak penghasilan

Berapa persen pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan atau orang pribadi? Terdapat 5 layer pengenaan penghasilan kena pajak yang diterapkan di Indonesia.

Tarif 5 persen

Layer pertama yaitu karyawan atau orang pribadi yang memiliki gaji Rp60 juta dikenai tarif 5 persen. 

Sehingga bisa disimpulkan bahwa orang pribadi berpenghasilan Rp5 juta per bulan harus membayar pajak sebesar 5 persen.

Tarif 15 persen

Penghasilan kena pajak perorangan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan tarif 15 persen.

Tarif 25 persen

Sedangkan untuk orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta akan diterapkan tarif PPh 25 persen.

Tarif 30 persen

Layer berikutnya diperuntukkan orang pribadi dengan gaji atau penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. 

Untuk tarif PPH yang dikenakan pada pendapatan kategori tersebut sebesar 30 persen.

Tarif 35 persen

Layar kelima yaitu penerapan tarif 35 persen tarif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan di atas Rp5 miliar.

Kalkulator pajak penghasilan yang berlaku tahun 2023 ini menggantikan tarif yang berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 36/2008 tentang PPh.

Diundangkannya peraturan terbaru, maka terjadi beberapa perubahan mengenai tarif PPh. Jika semula penghasilan Rp50 juta per tahun dikenai tarif 5 persen.

Untuk saat ini tarif 5 persen berlaku untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan skema pemberlakuan tarif pajak baru. 

Kelompok kena wajib pajak penghasilan ini dulunya sudah dikenakan tarif PPh 5 persen. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp60 juta per tahun, maka berlaku:

  • Penghasilan tidak kena pajak Rp54 juta.
  • Alhasil penghasilan kena pajak sebesar Rp6 juta.
  • Contoh soal pajak penghasilan orang pribadi terutang, maka Rp6 juta harus dikali dengan 5/100.
  • PPh terutang sebesar Rp300 ribu.

Kelompok bebas pajak PPh

Sedangkan untuk kelompok penghasilan tidak kena pajak juga diatur dalam PP nomor 55/2022. 

Aturan tersebut memuat ketentuan lebih rinci berkaitan dengan batas peredaran bruto yang bebas dari pajak.

Dalam pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet Rp500 juta setiap tahun tidak akan dikenai pajak penghasilan. 

Sehingga para pelaku UMKM orang pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzetnya melebihi Rp500 juta per tahun.

Usaha yang tidak dikenai pajak penghasilan dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak.

Prianto Budi Saptono selaku Direktur Eksekutif Pratama mengatakan jika PP tersebut merupakan aturan pelaksana UU HPP.

Untuk pengaturan PTKP di PP nomor 55/2022 belum ada perubahan, sehingga PTKP masih mengacu pada PMK. 

Kesalahan Menghitung Kena Wajib Pajak Penghasilan

Kesalahan Menghitung Kena Wajib Pajak Penghasilan

Untuk menghitung kena wajib pajak penghasilan sebetulnya sangat mudah. Hanya saja terdapat kesalahan mendasar dalam menerapkan cara perhitungan yang membuatnya menjadi rumit.

Agar tidak melakukan kesalahan yang umum dilakukan, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

Jangan lupa memasukkan biaya jabatan

Biaya jabatan merupakan hal umum diterima bagi setiap karyawan swasta/BUMN maupun PNS. Biaya jabatan diartikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Pasalnya biaya jabatan termasuk unsur penting dalam perhitungan PPh. Lalu berapa persen pajak untuk biaya jabatan?

Besaran tarif PPh untuk biaya jabatan adalah 5 persen dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan komponen ini, maka perhitungan yang Anda lakukan tidak tepat.

Lakukan perhitungan sesuai ketentuan perpajakan

Anda seorang karyawan dengan PTKP senilai Rp55 juta dan mengenakan tarif PPh 10 persen. Hal tersebut otomatis akan menjadi kesalahan kena wajib pajak penghasilan.

Pentingnya Anda memahami besaran tarif sesuai dengan pasal 17 UU PPh atas PKP. 

Tidak ada bukti potong

Jika tidak ada bukti potong, maka memang tidak ada pemotongan pajak. Dalam hal tidak diterbitkannya bukti potong ada beberapa penyebab, antara lain:

Karyawan baru

Perlu dipahami, perhitungan PPh pasal 21 karyawan baru masuk di tengah tahun berbeda dengan yang sudah bekerja awal tahun.

Ketimpangan mapping

Hal selanjutnya yang menyebabkan tidak adanya bukti potong yaitu ketimpangan mapping jenis penghasilan bersifat teratur atau tidak.

Penghasilan teratur diartikan sebagai penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji, upah dan berbagai macam tunjangannnya secara periodik.

Sementara itu, penghasilan pegawai tetap yang tidak teratur merupakan penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang sifatnya teratur.

Misalnya, bonus, THR, jasa produksi, gratifikasi atau jenis imbalan jasa lainnya.

Kesalahan menentukan PTKP

Penentuan jumlah PTKP dapat dilihat dari status pernikahan atau jumlah anak yang harus ditanggung. Penentuan besaran PTKP juga bisa dilihat dari keadaan awal tahun seseorang.

PTKP mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian nasional. Sehingga tidak didapatkan kesamaan PTKP dengan UMR.

Akibat Salah Hitung Kena Wajib Pajak Penghasilan

Kena Wajib Pajak Penghasilan

Cara menghitung penghasilan kena pajak badan dan pribadi bisa saja terjadi kesalahan. Lalu apa akibatnya jika terjadi kesalahan perhitungan?

Bagi perusahaan pemotong penghasilan jika salah menghitung PPh pasal 21, maka akan berakibat fatal. Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi pajak.

Sedangkan bagi karyawan juga akan mengalami kerugian akibat kehilangan penghasilan take home pay.

Selain itu, terjadinya kesalahan perhitungan akan menyebabkan perusahaan harus membayar lebih karena terjadinya kesalahpahaman. 

Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak wajib membayar pajak, namun tetap berkewajiban melaporkan SPT tahunan.

Jika Anda kesulitan menentukan tarif kena wajib pajak penghasilan, maka bisa menggunakan penyedia layanan perpajakan Tax Now. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*