Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Mungkin masih banyak yang bingung saat ingin melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP karena belum pernah mengalaminya.
Sebagai seorang wajib pajak, melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan tepat waktu merupakan keharusan yang tidak boleh dilalaikan.
Sekarang Anda tidak perlu bingung saat ingin melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP karena dapat dilakukan secara online.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan sendiri adalah dengan cara sebagai berikut:
Anda harus mendapatkan surat tagihan pajak (STP) di kantor pelayanan pajak terdekat terlebih dahulu untuk acuan pembayaran.
STP atau surat tagihan pajak ini berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada saat menerima STP adalah sebagai berikut:
Anda juga harus sudah mempunyai akun DJP online agar dapat membuat kode biling bayar pajak secara online.
Anda dapat membuat akun DJP online ini secara online dengan mengunjungi laman web djponline.pajak.go.id/registrasi.
Langkah-langkah untuk melakukan registrasi adalah sebagai berikut:
Setelah itu Anda dapat membayar pada bank persepsi yang telah ditunjuk Anda dapat melihat data bank tersebut di www.pajak.go.id/bank_persepsi.
Agar tidak merepotkan saat hendak membayar pembayaran pajak terlambat atas STP, maka pilih cara online melalui layanan mobile e-banking.
Namun kalau masih ragu dan takut melakukan kesalahan, Anda dapat berkonsultasi dengan Tax Now yang memang sudah berpengalaman.
Salah satu contoh pembayaran pajak terlambat atas STP adalah melalui bank Mandiri dengan langkah sebagai berikut:
Demikianlah langkah mudah yang dapat Anda lakukan untuk pembayaran pajak terlambat atas STP.
Banyak orang yang merasa lebih repot saat harus melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP ini.
Sehingga lebih baik menghindarinya agar tidak meningkatkan resiko terkena sanksi administrasi yang nominalnya cukup besar.
Selain sanksi administrasi bahkan wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak juga dapat dikenai denda pidana.
Karena pemerintah memberikan sanksi terkait perpajakan dengan memberikan surat teguran sampai dengan penyanderaan (gijzeling) sebagai langkah hukum terakhir.
Beberapa sanksi yang mungkin dapat menjerat Anda apabila lalai membayar pajak adalah sebagai berikut:
Sanksi administrasi ini berkaitan dengan kegiatan pajak yang berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Ketentuan sanksi administrasi ini sudah tercantum dalam Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Selanjutnya adalah sanksi denda yang berlaku atas pelanggaran terkait kewajiban pelaporan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Besaran dendanya pun beragam, tergantung pada jenis pajak yang terlambat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Selanjutnya aturan yang berhubungan dengan sanksi bunga ini tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2(a) UU KUP.
Pada peraturan tersebut tertulis bahwa wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan didenda sebesar 2 persen per bulan,.
Yang dihitung mulai dari dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran yang harus dilakukan.
Selain pembayaran pajak terlambat atas STP cukup merepotkan, besaran denda juga lumayan memberatkan wajib pajak.
Salah satu jenis sanksi yang akan diterima wajib pajak jika terlambat adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50 persen.
Dimana besaran denda tersebut harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar dan biasanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya apabila melakukan pemalsuan data yang hasilnya mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sebagai wajib pajak, Anda wajib tahu bahwa sanksi jenis ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam dunia perpajakan.
Sanksi pidana ini pada umumnya dijatuhkan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pelanggaran berat dan membuat kerugian besar pendapatan negara.
Misalnya ketika seorang pelaku usaha menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan demikian sejumlah besar uang yang didapatkan dari pungutan PPN tersebut tidak disetorkan ke negara, akibatnya pendapatan negara berkurang.
Demikianlah beberapa denda yang mengintai dan langkah pembayaran pajak terlambat atas STP yang penting bagi Anda ketahui.
Gunakan layanan Tax Now untuk mendapatkan pelayanan pajak terbaik dan tanpa ribet.