About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP Online: Ada 3 Tahapan

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP

Mungkin masih banyak yang bingung saat ingin melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP karena belum pernah mengalaminya. 

Sebagai seorang wajib pajak, melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan tepat waktu merupakan keharusan yang tidak boleh dilalaikan.

Cara Mudah Melakukan Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP Secara Online

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP

Sekarang Anda tidak perlu bingung saat ingin melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP karena dapat dilakukan secara online.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan sendiri adalah dengan cara sebagai berikut:

Dapatkan STP Atau Surat Tagihan Pajak

Anda harus mendapatkan surat tagihan pajak (STP) di kantor pelayanan pajak terdekat terlebih dahulu untuk acuan pembayaran. 

STP atau surat tagihan pajak ini berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Hal yang perlu dicermati pada STP

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada saat menerima STP adalah sebagai berikut:

  • Periksa nomor ketetapan pada surat tagihan pajak, contohnya 01234/106/15/579/16. Angka 106 merupakan kode wajib pajak pribadi, sementara 15 adalah tahun pajak
  • Periksa dengan cermat tahun pajak yang tertera pada STP
  • Periksa total nominal tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

Sudah Memiliki akun DJP Online

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP

Anda juga harus sudah mempunyai akun DJP online agar dapat membuat kode biling bayar pajak secara online.

Anda dapat membuat akun DJP online ini secara online dengan mengunjungi laman web djponline.pajak.go.id/registrasi.

Registrasi

Langkah-langkah untuk melakukan registrasi adalah sebagai berikut:

  • Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
  • Setelah itu dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
  • Lanjutkan dengan mengklik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
  • Setelah selesai Anda dapat membuka website djponline.pajak.go.id/account/login. 
  • Tuliskan NPWP Anda pada kolom yang tersedia, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.
  • Anda dapat langsung meng-klik menu e-billing, kemudian klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
  • Tunggu sebentar, akan muncul daftar isian dimana secara otomatis Nama dan NPWP akan tampil.
  • Isikan jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
  • Tuliskan jenis setoran dengan 300-STP
  • Pada menu masa pajak pilih Januari s.d Desember
  • Tuliskan tahun pajak
  • Tuliskan nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
  • Tuliskan jumlah setor. Misalnya, Rp100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah
  • Isi dengan uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
  • Setelah itu klik simpan
  • Tunggu sampai muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.
  • Setelah semua proses selesai maka Anda dapat muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.
  • Tunggu sampai muncul tulisan “ubah SSP” ketika ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” saja jika tidak ingin merubahnya.

Setelah itu Anda dapat membayar pada bank persepsi yang telah ditunjuk Anda dapat melihat data bank tersebut di www.pajak.go.id/bank_persepsi

Agar tidak merepotkan saat hendak membayar pembayaran pajak terlambat atas STP, maka pilih cara online melalui layanan mobile e-banking.

Namun kalau masih ragu dan takut melakukan kesalahan, Anda dapat berkonsultasi dengan Tax Now yang memang sudah berpengalaman.

Pembayaran

Salah satu contoh pembayaran pajak terlambat atas STP adalah melalui bank Mandiri dengan langkah sebagai berikut:

  • Pertama Anda dapat masuk melalui browser perangkat ke alamat https://www.bankmandiri.co.id.
  • Lanjutkan dengan memilih menu mandiri online dan klik tombol login.
  • Setelah itu isikan user iD dan password mandiri online
  • Lanjutkan dengan memilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara
  • Pada menu ini Anda dapat memilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing
  • Setelah semua proses selesai Anda dapat melanjutkan dengan klik CONTINUE.
  • Tunggu sampai tampil halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai
  • Jika proses sesuai akan tampil Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar.
  • Setelah itu klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf
  • Selesaikan dengan mengklik DONE untuk kembali ke menu Home

Demikianlah langkah mudah yang dapat Anda lakukan untuk pembayaran pajak terlambat atas STP.

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP: Jenis-Jenis Sanksi

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP

Banyak orang yang merasa lebih repot saat harus melakukan pembayaran pajak terlambat atas STP ini. 

Sehingga lebih baik menghindarinya agar tidak meningkatkan resiko terkena sanksi administrasi yang nominalnya cukup besar.

Selain sanksi administrasi bahkan wajib pajak yang sering terlambat membayar pajak juga dapat dikenai denda pidana. 

Karena pemerintah memberikan sanksi terkait perpajakan dengan memberikan surat teguran sampai dengan penyanderaan (gijzeling) sebagai langkah hukum terakhir.

Beberapa sanksi yang mungkin dapat menjerat Anda apabila lalai membayar pajak adalah sebagai berikut:

Pembayaran Pajak Terlambat Atas STP: Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi ini berkaitan dengan kegiatan pajak yang berupa sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. 

Ketentuan sanksi administrasi ini sudah tercantum dalam Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Sanksi Denda

Selanjutnya adalah sanksi denda yang berlaku atas pelanggaran terkait kewajiban pelaporan dari wajib pajak yang bersangkutan. 

Besaran dendanya pun beragam, tergantung pada jenis pajak yang terlambat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Sanksi Bunga

Selanjutnya aturan yang berhubungan dengan sanksi bunga ini tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2(a) UU KUP. 

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan didenda sebesar 2 persen per bulan,.

Yang dihitung mulai dari dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran yang harus dilakukan.

Selain pembayaran pajak terlambat atas STP cukup merepotkan, besaran denda juga lumayan memberatkan wajib pajak.

Sanksi Kenaikan

Salah satu jenis sanksi yang akan diterima wajib pajak jika terlambat adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50 persen.

Dimana besaran denda tersebut harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar dan biasanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

Contohnya apabila melakukan pemalsuan data yang hasilnya mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Sanksi Pidana

Sebagai wajib pajak, Anda wajib tahu bahwa sanksi jenis ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam dunia perpajakan. 

Sanksi pidana ini pada umumnya dijatuhkan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pelanggaran berat dan membuat kerugian besar pendapatan negara.

Misalnya ketika seorang pelaku usaha menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan demikian sejumlah besar uang yang didapatkan dari pungutan PPN tersebut tidak disetorkan ke negara, akibatnya pendapatan negara berkurang.

Demikianlah beberapa denda yang mengintai dan langkah pembayaran pajak terlambat atas STP yang penting bagi Anda ketahui.

Gunakan layanan Tax Now untuk mendapatkan pelayanan pajak terbaik dan tanpa ribet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*