About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

PPh Pasal 21 Kini Perhitungannya Lebih Mudah

PPh Pasal 21

Tax  now – Karyawan dan pekerja tidak perlu lagi kesulitan menghitung pemungutan dan pemotongan tarif PPh pasal 21.

Direktorat Jenderal Pajak sudah menyusun format yang lebih mudah dan sederhana. Format perhitungan tersebut memanfaatkan tarif efektif rata-rata.

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menjelaskan format perhitungan TER menyederhanakan perhitungan. Sehingga wajib pajak akan mudah melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.

Perhitungan Terkini PPh Pasal 21 

Perhitungan Terkini PPh Pasal 21

Untuk aturan memang belum dirilis, namun Suryo Utomo akan mendorong aturan dan landasan yang jelas untuk perhitungan TER.

Format perhitungan ini akan dibarengi terbitnya buku tabel untuk penghasilan tidak kena pajak. Perhitungan mengacu pada bab III pasal 7 UU nomor 7 tahun 2021.

Tabel tersebut akan disusun ke bawah agar bisa mengetahui PPh pasal 21 berapa persen. Selain itu akan dibedakan untuk status PTKP.

Misalnya saja status wajib pajak, kawin, tidak kawin, dan pasangan bekerja. Kemudian akan disusun ke samping untuk mengetahui jumlah tanggungan.

Adapun mekanisme penerapan TER yakni dengan mengalikan TER dengan pendapatan bruto untuk masa pajak selain masa pajak selain masa pajak terakhir.

Perhitungan PPh pasal 21 untuk masa pajaknya menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a undang-undang pajak penghasilan.

Lalu, penghasilan akan dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk tarif efektifnya sudah memperhitungkan PTKP dari berbagai jenis.

Simak ilustrasi perhitungan materi PPh pasal 21 yang membandingkan mekanisme perhitungan sebelumnya. Misalnya, wajib pajak orang pribadi bernama RR berstatus menikah.

Ia merupakan pegawai tetap di PT AAA dan menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

Perhitungan PPh saat ini

Untuk perhitungan mekanisme pemotongan pajak penghasilan saat ini, maka perhitungannya:

  • Gaji sebesar Rp10 juta dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5 persen, maka jika mengalikan akan didapat Rp500 ribu.
  • Untuk mendapatkan penghasilan neto sebulan, maka RR memiliki penghasilan neto sebesar Rp9,5 juta. 
  • Sedangkan perhitungan neto selama setahun dengan mengalikan 12 dengan Rp9,5 juta.

Sedangkan untuk PTKP setahun, RR termasuk kategori kawin tanpa tanggungan. Besaran penghasilan kena pajak dalam setahun menjadi Rp55,5 juta.

Untuk total PPh pasal 21 yang terutang, maka 5 persen dikali dengan Rp55,5 juta, maka hasil yang didapatkan sebesar Rp2.775.000.

Lalu, Anda harus membaginya dengan 12 bulan, sehingga total akhir yang harus dibayarkan adalah Rp231.250.

Perhitungan tarif efektif

Melihat status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja akan menghitung pajak penghasilan pasal 21. 

Jika menggunakan TER, maka RR termasuk kategori A dengan tarif 2,25 persen, maka menggunakan perhitungan berikut ini:

  • Setelah menentukan objek PPh pasal 21 dengan menghitung penghasilan dari Januari hingga November.
  • Rp10 juta kali 2,25 persen akan menghasilkan Rp225.000 per bulan.
  • Sedangkan untuk Desember, maka dihitung Rp2.775.000 – (Rp225.000 x 11), maka hasilnya Rp300 ribu.
  • Dari hasil perhitungan tersebut, diketahui ada selisih pemotongan Rp75 ribu.

Alasan Dipermudahnya Perhitungan PPh Pasal 21

Alasan Dipermudahnya Perhitungan PPh Pasal 21

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi sistem perhitungan sistem TER untuk pajak penghasilan pasal 21.

Untuk mekanisme pelunasan PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari karyawan menggunakan metode pemungutan.

Sedangkan pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja. Pemungutan dilakukan pada saat pemberi kerja membayar gaji karyawannya.

Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang sebelumnya memiliki kurang lebih sekitar 400 skenario. Hal tersebut ternyata sangat membingungkan wajib pajak.

Oleh karena itu, munculnya kemudahan perhitungan pajak penghasilan ini memiliki beberapa alasan, antara lain:

  • Memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menghitung pemotongan pajak penghasilan berdasarkan masa pajak.
  • Alasan berikutnya yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi setiap wajib pajak.
  • Memberikan kemudahan untuk membangun sebuah sistem administrasi perpajakan. Sehingga, setiap wajib pajak mampu melakukan validasi perhitungan pajaknya.

Tarif Perhitungan PPh

Isu wajib pajak berpenghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen beredar beberapa waktu lalu. 

Munculnya isu ini lantaran adanya perubahan aturan PPh yang ada pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adanya perubahan terhadap subjek PPh pasal 21 dan tarifnya ditegaskan PP nomor 55 tahun 2022 yang mengatur penyesuaian pengaturan PPh.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun membantah dan menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Neilmaldrin Noor.

Pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menegaskan bahwa ada pergantian lapisan tarif. Pergantian tersebut berlaku sejak UU nomor 36 tahun 2008 diberlakukan.

Perubahan rentang pendapatan atau penghasilan tarif PPh

Adanya perubahan rentang penghasilan diungkapkan Neilmaldrin jika semula penghasilan sampai Rp50 juta pertahun akan dikenai tarif 5 persen.

Untuk aturan baru tarif 5 persen dikenakan pada rentang penghasilan sampai Rp60 juta setiap tahunnya. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa gaji Rp5 juta per bulan tidak ada dalam pemberlakuan tarif pajak baru.

Neilmaldrin mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak yakni sebesar Rp54 juta.

Golongan wajib pajak

Berdasarkan aturan tersebut maka wajib pajak perlu memperhatikan pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan golongan, berikut ini:

  • Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta akan dikenakan pajak 5 persen.
  • Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 15 persen.
  • Sedangkan untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar berlaku tarif pajak 25 persen.
  • Untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp500 juta kena pajak 30 persen.
  • Selain itu, penghasilan wajib pajak sebesar di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan, namun memiliki tanggungan keluarga, maka tidak diwajibkan membayar PPh.

Sedangkan jika wajib pajak berstatus single dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, wajib membayar PPh sebesar 0,5 persen.

Ketentuan PPh Pasal 21 Untuk Bukan Pegawai

Ketentuan PPh Pasal 21 Untuk Bukan Pegawai

Kebanyakan orang mengetahui bahwa pajak penghasilan 21 dikenakan untuk upah pegawai atau karyawan. PPH 21 juga dikenakan atas pegawai tidak tetap serta bukan pegawai.

Definisi bukan pegawai berdasarkan pasal 1 angka 12 peraturan Dirjen pajak nomor 16 tahun 2016. 

Bukan pegawai diartikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun.

Sehingga, akan diterapkan pemotongan PPH pasal 21 dan 26 sebagai imbalan jasa. Ruang lingkup bukan pegawai, meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, foto model, kru film, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  • Olahragawan.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pemberi jasa, misalnya teknik, komputer, dan sistem aplikasinya.

Jika Anda kesulitan menentukan potongan PPh pasal 21 bisa menggunakan jasa tax now akan mendapatkan perhitungan yang valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*