Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax now – Karyawan dan pekerja tidak perlu lagi kesulitan menghitung pemungutan dan pemotongan tarif PPh pasal 21.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menyusun format yang lebih mudah dan sederhana. Format perhitungan tersebut memanfaatkan tarif efektif rata-rata.
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menjelaskan format perhitungan TER menyederhanakan perhitungan. Sehingga wajib pajak akan mudah melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.
Untuk aturan memang belum dirilis, namun Suryo Utomo akan mendorong aturan dan landasan yang jelas untuk perhitungan TER.
Format perhitungan ini akan dibarengi terbitnya buku tabel untuk penghasilan tidak kena pajak. Perhitungan mengacu pada bab III pasal 7 UU nomor 7 tahun 2021.
Tabel tersebut akan disusun ke bawah agar bisa mengetahui PPh pasal 21 berapa persen. Selain itu akan dibedakan untuk status PTKP.
Misalnya saja status wajib pajak, kawin, tidak kawin, dan pasangan bekerja. Kemudian akan disusun ke samping untuk mengetahui jumlah tanggungan.
Adapun mekanisme penerapan TER yakni dengan mengalikan TER dengan pendapatan bruto untuk masa pajak selain masa pajak selain masa pajak terakhir.
Perhitungan PPh pasal 21 untuk masa pajaknya menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a undang-undang pajak penghasilan.
Lalu, penghasilan akan dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk tarif efektifnya sudah memperhitungkan PTKP dari berbagai jenis.
Simak ilustrasi perhitungan materi PPh pasal 21 yang membandingkan mekanisme perhitungan sebelumnya. Misalnya, wajib pajak orang pribadi bernama RR berstatus menikah.
Ia merupakan pegawai tetap di PT AAA dan menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan.
Untuk perhitungan mekanisme pemotongan pajak penghasilan saat ini, maka perhitungannya:
Sedangkan untuk PTKP setahun, RR termasuk kategori kawin tanpa tanggungan. Besaran penghasilan kena pajak dalam setahun menjadi Rp55,5 juta.
Untuk total PPh pasal 21 yang terutang, maka 5 persen dikali dengan Rp55,5 juta, maka hasil yang didapatkan sebesar Rp2.775.000.
Lalu, Anda harus membaginya dengan 12 bulan, sehingga total akhir yang harus dibayarkan adalah Rp231.250.
Melihat status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja akan menghitung pajak penghasilan pasal 21.
Jika menggunakan TER, maka RR termasuk kategori A dengan tarif 2,25 persen, maka menggunakan perhitungan berikut ini:
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi sistem perhitungan sistem TER untuk pajak penghasilan pasal 21.
Untuk mekanisme pelunasan PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari karyawan menggunakan metode pemungutan.
Sedangkan pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja. Pemungutan dilakukan pada saat pemberi kerja membayar gaji karyawannya.
Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang sebelumnya memiliki kurang lebih sekitar 400 skenario. Hal tersebut ternyata sangat membingungkan wajib pajak.
Oleh karena itu, munculnya kemudahan perhitungan pajak penghasilan ini memiliki beberapa alasan, antara lain:
Isu wajib pajak berpenghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen beredar beberapa waktu lalu.
Munculnya isu ini lantaran adanya perubahan aturan PPh yang ada pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adanya perubahan terhadap subjek PPh pasal 21 dan tarifnya ditegaskan PP nomor 55 tahun 2022 yang mengatur penyesuaian pengaturan PPh.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun membantah dan menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Neilmaldrin Noor.
Pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menegaskan bahwa ada pergantian lapisan tarif. Pergantian tersebut berlaku sejak UU nomor 36 tahun 2008 diberlakukan.
Adanya perubahan rentang penghasilan diungkapkan Neilmaldrin jika semula penghasilan sampai Rp50 juta pertahun akan dikenai tarif 5 persen.
Untuk aturan baru tarif 5 persen dikenakan pada rentang penghasilan sampai Rp60 juta setiap tahunnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa gaji Rp5 juta per bulan tidak ada dalam pemberlakuan tarif pajak baru.
Neilmaldrin mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak yakni sebesar Rp54 juta.
Berdasarkan aturan tersebut maka wajib pajak perlu memperhatikan pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan golongan, berikut ini:
Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan, namun memiliki tanggungan keluarga, maka tidak diwajibkan membayar PPh.
Sedangkan jika wajib pajak berstatus single dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, wajib membayar PPh sebesar 0,5 persen.
Kebanyakan orang mengetahui bahwa pajak penghasilan 21 dikenakan untuk upah pegawai atau karyawan. PPH 21 juga dikenakan atas pegawai tidak tetap serta bukan pegawai.
Definisi bukan pegawai berdasarkan pasal 1 angka 12 peraturan Dirjen pajak nomor 16 tahun 2016.
Bukan pegawai diartikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun.
Sehingga, akan diterapkan pemotongan PPH pasal 21 dan 26 sebagai imbalan jasa. Ruang lingkup bukan pegawai, meliputi:
Jika Anda kesulitan menentukan potongan PPh pasal 21 bisa menggunakan jasa tax now akan mendapatkan perhitungan yang valid.