Tax Now – Saat melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar. Anda bisa memanfaatkan restitusi pajak atas kelebihan pajak tersebut.
Wajib pajak pribadi maupun badan bisa mengajukan pengembalian pajak. Hal ini bukanlah hal aneh dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Restitusi Pajak Adalah
Istilah restitusi pajak PPn tercantum dalam pasal 17 undang-undang nomor 6 tahun 1983. Peraturan tersebut mengartikan restitusi sebagai permohonan pengembalian dari kelebihan pajak.
Pada dasarnya, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi setiap wajib pajak. UU KUP mengartikannya sebagai negara membayar kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.
Hak pengembalian timbul apabila terjadi kelebihan dalam pembayaran pajak dalam SPT. Bisa diartikan juga sebagai kekeliruan pemotongan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Pengajuan pengembalian pajak bisa terwujud, apabila terjadi pembayaran atas pajak yang tidak terutang. Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan dari restitusi adalah upaya mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Selain itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan wujud kepercayaan yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima Restitusi Pajak?
Tata cara pengembalian pajak termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2018. Ada 3 jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi pajak, yakni:
Wajib pajak dengan kriteria tertentu
DJP berhak menetapkan wajib pajak yang akan mendapatkan pengembalian dengan melihat beberapa kriteria. Ada 4 kriteria yang akan menjadi pertimbangan DJP, antara lain:
- Wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pada semua jenis pajak.
- Laporan keuangan akan mendapatkan pemeriksaan restitusi pajak oleh akuntan publik. Selain itu, pendapatan wajar wajib pajak harus diperiksa selama 3 tahun berturut-turut.
- Wajib pajak tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Wajib pajak persyaratan tertentu
Selanjutnya, wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pajak adalah dengan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018 pasal 9.
Simak kriteria perhitungan restitusi pajak melalui pemenuhan 4 kriteria, yaitu:
- Pemohon termasuk wajib pajak yang tidak menjalankan usaha yang telah menyampaikan SPT tahunan dengan PPh lebih.
- Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas setelah menyampaikan SPT tahunan PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
- Wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT tahunan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
- PKP yang telah menyampaikan SPT masa pajak PPn dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar.
Pengusaha kena pajak berisiko rendah
Kriteria terakhir yang berhak mendapatkan pengembalian pajak adalah pengusaha kena pajak berisiko rendah. Hal tersebut didasarkan pada pasal 13 PMK nomor 39 tahun 2018.
Kategori PKP berisiko rendah harus memenuhi kategori seperti berikut ini:
- Perusahaan yang memperdagangkan saham di bursa efek.
- Selain itu, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- PKP telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
- Selain itu, PKP yang sudah mendapatkan penetapan sebagai Operator Ekonomi bersertifikat.
- Produsen yang telah memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Proses Restitusi Pajak
Restitusi pajak bisa terlaksana jika terjadi dua kondisi. Pertama, adanya kelebihan pembayaran pajak.
Kedua, kondisi adanya pembayaran yang tidak seharusnya terutang, selanjutnya akan dilakukan proses restitusi pajak. Atas dua kondisi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan kepada DJP akan mendapatkan SKPPKP. Surat keputusan pengembalian kelebihan pajak diberikan setelah wajib pajak memenuhi syarat, antara lain:
- Melengkapi surat pemberitahuan dan lampirannya.
- Penulisan dan perhitungan yang benar.
- Kredit pajak berdasarkan sistem aplikasi DJP.
- Kebenaran pembayaran pajak oleh WP.
Setelah menerbitkan SKPPKP, otoritas perpajakan akan menerbitkan SPMKP. Surat perintah membayar kelebihan pajak ini berasal dari kepala KPP diajukan kepada KPPN.
Untuk selanjutnya akan diterbitkan surat perintah pencairan dana. Ada 3 mekanisme pada proses pengajuan restitusi pajak, yaitu:
PPh orang pribadi
Pengajuan restitusi pajak untuk orang pribadi sebelumnya harus melakukan pelaporan SPT PPh secara langsung di KPP melalui e-filing.
Pengembalian pajak akan melalui beberapa tahapan, meliputi:
- Pengajuan permohonan restitusi kepada KPP dengan mengisi kolom pengembalian dalam laporan SPT tahunan PPh orang pribadi.
- Kemudian, DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam 15 hari kerja.
- Wajib pajak akan menyampaikan rekening atas nama pribadi ke kantor pajak pratama.
- Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
- Setelah itu, kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekening.
- Mulai dari proses penerbitan SKPPKP hingga SPMKP dilakukan dalam 30 hari kerja.
PPh badan
Contoh restitusi pajak selanjutnya adalah PPh badan. Wajib pajak sebelumnya telah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara langsung.
Berikut ini tahapan pengajuan hingga mendapatkan kembali kelebihan pajak:
- PPh badan bisa mengajukan permohonan pengembalian dengan mengisi kolom restitusi saat pelaporan SPT tahunan.
- Wajib pajak kemudian akan menerima SKPPKP. Namun, sebelumnya DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait yang telah diajukan.
- Setelah itu, wajib pajak harus menunggu selama 30 hari kerja untuk mendapatkan SKPPKP.
- Wajib pajak bisa mendapatkan pengembalian dana melalui nomor rekening yang telah diberikan sebelumnya.
Pajak pertambahan nilai
Wajib pajak yang bisa mendapatkan pengembalian melalui beberapa tahapan berikut ini:
- Wajib pajak mengajukan permohonan melalui pelaporan SPT masa PPn.
- Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan SKPPKP setelah mendapatkan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
- Wajib pajak akan menyampaikan rekening dalam negeri tanpa surat ke Kantor Pajak.
- Kemudian DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinan sesuai dengan dasar hukum restitusi pajak.
- Kelebihan pajak akan mendapatkan pengembalian pajak melalui rekening.
- Proses ini akan berlangsung selama 30 hari kerja.
Jangka Waktu Restitusi Pajak
Ditjen pajak memberikan jangka waktu restitusi pajak dengan rincian berikut ini:
WP memenuhi restitusi jumlah kecil
Simak jangka waktu untuk pengembalian wajib pajak dalam jumlah kecil, yaitu:
- Untuk pajak penghasilan orang pribadi mendapatkan jangka waktunya 15 hari.
- PPh badan diberikan jangka waktu 1 bulan.
- Pajak penghasilan dengan jangka waktu pengembalian selama 1 bulan.
Wajib pajak patuh
Jika tergolong wajib pajak patuh, maka mendapatkan jangka waktu berikut ini:
- Pajak penghasilan akan mendapatkan kompensasi pajak dalam jangka waktu 3 bulan.
- PPn mendapatkan jangka waktu pengembalian selama 1 bulan.
PKP berisiko rendah
Sedangkan untuk pajak penghasilan PKP berisiko rendah, maka mendapatkan jangka waktu 1 bulan.
Adanya ketentuan baru dari plafon pengembalian pajak dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar menjadi kabar gembira.
Alasan perubahan tersebut untuk membantu likuiditas keuangan dari wajib pajak. Penyesuaian kepada para pelaku usaha tersebut, maka akan lebih banyak yang mendapatkan layanan ini.
Pengembalian pajak bisa terpenuhi jika wajib pajak bisa memenuhi persyaratan. Jika tidak bisa, maka keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu akan dicabut.
Adanya restitusi pajak akan membantu wajib pajak baik orang pribadi maupun pajak badan. Tax Now sebagai penyedia layanan akan membantu Anda mendapatkan pengembalian pajak.