Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Saat melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar. Anda bisa memanfaatkan restitusi pajak atas kelebihan pajak tersebut.
Wajib pajak pribadi maupun badan bisa mengajukan pengembalian pajak. Hal ini bukanlah hal aneh dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Istilah restitusi pajak PPn tercantum dalam pasal 17 undang-undang nomor 6 tahun 1983. Peraturan tersebut mengartikan restitusi sebagai permohonan pengembalian dari kelebihan pajak.
Pada dasarnya, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi setiap wajib pajak. UU KUP mengartikannya sebagai negara membayar kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.
Hak pengembalian timbul apabila terjadi kelebihan dalam pembayaran pajak dalam SPT. Bisa diartikan juga sebagai kekeliruan pemotongan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Pengajuan pengembalian pajak bisa terwujud, apabila terjadi pembayaran atas pajak yang tidak terutang. Wajib pajak bisa mengajukan pengembalian setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan dari restitusi adalah upaya mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Selain itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan wujud kepercayaan yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah.
Tata cara pengembalian pajak termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan 39/PMK.03/2018. Ada 3 jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi pajak, yakni:
DJP berhak menetapkan wajib pajak yang akan mendapatkan pengembalian dengan melihat beberapa kriteria. Ada 4 kriteria yang akan menjadi pertimbangan DJP, antara lain:
Selanjutnya, wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pajak adalah dengan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018 pasal 9.
Simak kriteria perhitungan restitusi pajak melalui pemenuhan 4 kriteria, yaitu:
Kriteria terakhir yang berhak mendapatkan pengembalian pajak adalah pengusaha kena pajak berisiko rendah. Hal tersebut didasarkan pada pasal 13 PMK nomor 39 tahun 2018.
Kategori PKP berisiko rendah harus memenuhi kategori seperti berikut ini:
Restitusi pajak bisa terlaksana jika terjadi dua kondisi. Pertama, adanya kelebihan pembayaran pajak.
Kedua, kondisi adanya pembayaran yang tidak seharusnya terutang, selanjutnya akan dilakukan proses restitusi pajak. Atas dua kondisi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan kepada DJP akan mendapatkan SKPPKP. Surat keputusan pengembalian kelebihan pajak diberikan setelah wajib pajak memenuhi syarat, antara lain:
Setelah menerbitkan SKPPKP, otoritas perpajakan akan menerbitkan SPMKP. Surat perintah membayar kelebihan pajak ini berasal dari kepala KPP diajukan kepada KPPN.
Untuk selanjutnya akan diterbitkan surat perintah pencairan dana. Ada 3 mekanisme pada proses pengajuan restitusi pajak, yaitu:
Pengajuan restitusi pajak untuk orang pribadi sebelumnya harus melakukan pelaporan SPT PPh secara langsung di KPP melalui e-filing.
Pengembalian pajak akan melalui beberapa tahapan, meliputi:
Contoh restitusi pajak selanjutnya adalah PPh badan. Wajib pajak sebelumnya telah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara langsung.
Berikut ini tahapan pengajuan hingga mendapatkan kembali kelebihan pajak:
Wajib pajak yang bisa mendapatkan pengembalian melalui beberapa tahapan berikut ini:
Ditjen pajak memberikan jangka waktu restitusi pajak dengan rincian berikut ini:
Simak jangka waktu untuk pengembalian wajib pajak dalam jumlah kecil, yaitu:
Jika tergolong wajib pajak patuh, maka mendapatkan jangka waktu berikut ini:
Sedangkan untuk pajak penghasilan PKP berisiko rendah, maka mendapatkan jangka waktu 1 bulan.
Adanya ketentuan baru dari plafon pengembalian pajak dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar menjadi kabar gembira.
Alasan perubahan tersebut untuk membantu likuiditas keuangan dari wajib pajak. Penyesuaian kepada para pelaku usaha tersebut, maka akan lebih banyak yang mendapatkan layanan ini.
Pengembalian pajak bisa terpenuhi jika wajib pajak bisa memenuhi persyaratan. Jika tidak bisa, maka keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu akan dicabut.
Adanya restitusi pajak akan membantu wajib pajak baik orang pribadi maupun pajak badan. Tax Now sebagai penyedia layanan akan membantu Anda mendapatkan pengembalian pajak.